Bengkulu Newstv.id– Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH, MH, mengungkapkan hasil kunjungan kerja yang dilakukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Jakarta terkait belum diterbitkannya sertifikat lahan perkebunan yang diserahkan oleh PT. Bengkulu Raflesia Indah kepada masyarakat seluas 600 Ha di Kabupaten Bengkulu.
Suimi Fales menjelaskan bahwa lahan seluas 996 Ha yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Bengkulu Raflesia Indah, dengan 600 Ha di antaranya sudah dibagikan kepada lembaga dan masyarakat. Namun, karena Hak Guna Usaha (HGU) PT. BRI sudah habis pada tahun 2017, PT. Bengkulu Raflesia Indah kehilangan kewenangan, dan hanya 396 Ha yang masih dapat dikelola.