
Bengkulu Newstv.id – Seiring dengan penghapusan sebanyak 14 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu, terungkap bahwa sejumlah peserta yang seharusnya ditanggung iurannya oleh pemerintah ternyata adalah pekerja swasta dan dari instansi lain. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memberikan sorotan tajam terkait permasalahan ini dan mendorong perusahaan untuk memastikan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tenaga kerjanya.
Sefty Yuslinah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan adanya 14 ribu peserta BPJS di Provinsi Bengkulu yang sebelumnya dicover oleh pemerintah. Namun, sebagian dari mereka merupakan pekerja swasta dan bukan memenuhi kriteria Program JKN yang ditanggung oleh pemerintah.

“Memang benar kita dapat info dari Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan, ada 14 ribu peserta BPJS di Provinsi Bengkulu yang dicover oleh pemerintah. Padahal, dari 14 ribu peserta BPJS ini merupakan pekerja,” ungkap Sefty.
Sefty menekankan perlunya verifikasi ulang terhadap data tersebut untuk memastikan kebenarannya, terutama dalam hal tanggung jawab perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS karyawan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang tercatat sebagai karyawan perusahaan harus diperiksa dengan cermat, mengingat adanya kemungkinan data tidak valid, termasuk jika mereka telah keluar dari perusahaan atau perusahaan tempat mereka bekerja sudah tutup.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pembayaran BPJS karyawan adalah kewajiban perusahaan, dan jika tidak dilakukan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi hukum. Sefty juga menyatakan niat Komisi IV untuk mengajukan pertanyaan kepada Dinas terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengonfirmasi bahwa 14 ribu peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah sesuai pembaharuan data dari Kemensos akhirnya dikeluarkan. Data baru akan digunakan untuk menggantikan data lama, dan ia menekankan perlunya verifikasi yang cermat agar tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapat jaminan kesehatan. Sejumlah peserta yang belum ditanggung iurannya oleh pemerintah juga menjadi perhatian, dan Rohidin berkomitmen untuk memastikan keabsahan data yang dihapuskan.[izwandi/adv]
Artikel Kontroversi Penghapusan 14 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu, DPRD Tekankan Kewajiban Perusahaan pertama kali tampil pada Sinar Fakta.