Profesionalisme Polri: Polres Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Ganja di Warung Pinggir Jalan

SIMALUNGUN – Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut ditunjukkan oleh jajaran Polsek Dolok Panribuan, Polres Simalungun, melalui penangkapan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di warung pinggir jalan Simpang Batu Rata, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat menanggapi informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu malam (31/05/2025) sekitar pukul 22.50 WIB, kepada media. AKP Verry menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan profesional Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Adapun identitas tersangka adalah Riza Adiatna, seorang pria berusia 38 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Marihat Marsada, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di warung dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Iptu O. Sijabat, bersama Aipda Sahat Sinaga dan Aipda J. Ginting, segera melakukan pengintaian dan kemudian menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,41 gram.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merk Realme berwarna biru, uang tunai sebesar Rp38.000, dan satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ia juga menyimpan sebagian lagi di dalam sepatu yang sedang dikenakannya.

Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, namun mengetahui ciri-ciri orang tersebut yang disebut sering berada di sekitar Simpang Batu Rata. Petugas pun segera melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, namun hingga saat ini identitas pemberi ganja tersebut belum berhasil diketahui.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan ketajaman intelijen lapangan dari jajaran Polsek Dolok Panribuan dalam merespons cepat informasi masyarakat. Ini juga menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di tingkat lokal.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun juga menegaskan bahwa langkah-langkah profesional seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga wilayah tetap aman dari peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, pihak Polres akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan tersangka, termasuk mengidentifikasi pemasok narkotika jenis ganja tersebut. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar rantai distribusi narkoba dari akar hingga ke hilirnya.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun dalam mengimplementasikan strategi pemeliharaan kamtibmas secara berkelanjutan dan profesional, serta wujud nyata bahwa “Polri Untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang dijalankan dengan nyata di lapangan.

Dengan kejadian ini, Polres Simalungun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya, serta menjauhi narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bermartabat.