<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Belanja Pegawai Kabupaten Maros Arsip - News TV</title>
	<atom:link href="https://www.newstv.co.id/tag/belanja-pegawai-kabupaten-maros/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.newstv.co.id/tag/belanja-pegawai-kabupaten-maros/</link>
	<description>Media Digital Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Sep 2026 01:31:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://www.newstv.co.id/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Pav_2-32x32.png</url>
	<title>Belanja Pegawai Kabupaten Maros Arsip - News TV</title>
	<link>https://www.newstv.co.id/tag/belanja-pegawai-kabupaten-maros/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mandatory Spending Pemkab Maros Jadi Temuan BPK</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/advertorial/mandatory-spending-pemkab-maros-jadi-temuan-bpk/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/advertorial/mandatory-spending-pemkab-maros-jadi-temuan-bpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 01:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pemerintah Kabupaten Maros]]></category>
		<category><![CDATA[Bagi Hasil Pajak Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Pegawai Kabupaten Maros]]></category>
		<category><![CDATA[Mandatory Spending Kabupaten Maros]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan BPK Kabupaten Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=97114</guid>

					<description><![CDATA[<p><a href="https://www.newstv.co.id">News TV</a></p>
<p>MAROS, NEWSTV.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penganggaran mandatory spending Pemerintah...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/advertorial/mandatory-spending-pemkab-maros-jadi-temuan-bpk/">Mandatory Spending Pemkab Maros Jadi Temuan BPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">News TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.newstv.co.id">News TV</a></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>MAROS, NEWSTV.CO.ID</strong> – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penganggaran <em>mandatory spending</em> Pemerintah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.</p>
<p class="isSelectedEnd">Temuan itu mencakup belanja infrastruktur, belanja pegawai, anggaran pengawasan, pembangunan kelurahan, serta bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros menetapkan anggaran belanja APBD 2025 sebesar Rp1.655.120.892.000,00. Setelah perubahan, anggaran belanja dalam PAPBD mencapai Rp1.670.065.189.239,00.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK mencatat belanja prioritas mencapai 81,54 persen dari APBD. Angka tersebut naik menjadi 82,78 persen dalam PAPBD. Belanja prioritas mendukung <em>mandatory spending</em> dan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).</p>
<h2>BPK Kembali Menemukan Masalah Anggaran</h2>
<p class="isSelectedEnd">Sebelumnya BPK menemukan masalah <em>mandatory spending</em> dalam pemeriksaan LKPD Maros Tahun Anggaran 2024.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK mencantumkan temuan itu dalam LHP Nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/06/2025. Laporan tersebut terbit pada 4 Juni 2025.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK meminta Pemkab Maros menganggarkan belanja wajib dan mengikat sesuai aturan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros kemudian mengirim surat Bupati kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Surat itu meminta TAPD mengalokasikan dan merealisasikan <em>mandatory spending</em> sesuai ketentuan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah masalah.</p>
<h2>Anggaran Infrastruktur Belum Capai 40 Persen</h2>
<p class="isSelectedEnd">BPK menyoroti alokasi <em>mandatory spending</em> untuk infrastruktur. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan sedikitnya 40 persen untuk belanja infrastruktur.</p>
<p class="isSelectedEnd">Perhitungan tersebut menggunakan total belanja APBD. Perhitungan tidak memasukkan belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros sebelumnya memasukkan beberapa jenis belanja dalam perhitungan tersebut. Komponen itu meliputi belanja modal, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK kemudian melakukan perhitungan ulang. BPK hanya memperhitungkan belanja modal dan hibah barang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Hasil perhitungan ulang menunjukkan alokasi infrastruktur belum mencapai 40 persen. Evaluasi Gubernur Sulawesi Selatan juga mencatat kondisi yang sama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Gubernur meminta Pemkab Maros meningkatkan alokasi tersebut secara bertahap. Targetnya mencapai sedikitnya 40 persen pada Tahun Anggaran 2027.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekretaris Daerah Maros selaku Ketua TAPD menjelaskan kondisi tersebut. Menurutnya, alokasi infrastruktur pada Perubahan APBD 2025 mencapai 35,70 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Angka tersebut berasal dari total belanja daerah. Perhitungannya tidak memasukkan bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros menyebut perubahan mekanisme perhitungan sebagai salah satu penyebab. Tingginya belanja pegawai juga ikut memengaruhi alokasi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Belanja pendidikan dan kesehatan turut memengaruhi komposisi anggaran daerah.</p>
<h2>Belanja Pegawai Capai 37,60 Persen</h2>
<p class="isSelectedEnd">BPK juga menemukan belanja pegawai yang melebihi batas maksimal. Ketentuan tersebut menetapkan batas 30 persen dari total belanja daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemeriksaan BPK mencatat belanja pegawai Maros mencapai 37,60 persen. Angka tersebut tidak memasukkan tunjangan guru.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekretaris Daerah menjelaskan tingginya belanja pegawai. Komponen gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor utama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga ikut meningkatkan proporsi tersebut. Pemkab Maros juga membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros menyatakan akan menyesuaikan belanja pegawai secara bertahap. Pemerintah daerah akan mengendalikan formasi ASN dan mengevaluasi TPP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros juga berencana meningkatkan belanja produktif dan infrastruktur. Langkah tersebut ditujukan untuk menurunkan rasio belanja pegawai hingga 30 persen.</p>
<h2>Anggaran Pengawasan Inspektorat Baru 0,67 Persen</h2>
<p class="isSelectedEnd">BPK juga menyoroti anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ketentuan yang berlaku menetapkan alokasi minimal 0,75 persen. Ketentuan itu berlaku untuk daerah dengan anggaran Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.</p>
<p class="isSelectedEnd">Perhitungan tersebut tidak memasukkan gaji, tunjangan, dan TPP ASN pada Inspektorat.</p>
<p class="isSelectedEnd">Hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi pengawasan Maros baru mencapai 0,67 persen. Angka tersebut masih berada di bawah batas minimal 0,75 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Gubernur sebelumnya meminta Pemkab Maros memenuhi ketentuan tersebut. Namun, pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi itu.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekretaris Daerah menjelaskan kondisi tersebut. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran turut memengaruhi alokasi pengawasan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan prioritas belanja wajib lainnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros menyatakan akan memperkuat anggaran pengawasan pada tahun berikutnya.</p>
<h2>Anggaran Kelurahan Belum Terpenuhi</h2>
<p class="isSelectedEnd">BPK juga menemukan masalah pada anggaran pembangunan kelurahan. Pemkab Maros belum mengalokasikan anggaran dari APBD di luar DAU Tambahan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Anggaran tersebut mencakup pembangunan sarana dan prasarana lokal. Anggaran juga mencakup pemberdayaan masyarakat di kelurahan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros telah menganggarkan Rp200 juta per kelurahan. Dana tersebut berasal dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, Pemkab Maros belum menyediakan alokasi tambahan dari APBD. Sekretaris Daerah menjelaskan keterbatasan anggaran sebagai penyebabnya.</p>
<h2>Bagi Hasil Pajak ke Desa Belum Terealisasi</h2>
<p class="isSelectedEnd">BPK juga menemukan persoalan dalam transfer bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ketentuan yang berlaku menetapkan alokasi minimal 10 persen. Pemerintah daerah harus menghitungnya dari rencana pendapatan pajak dan retribusi daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Hasil pemeriksaan menunjukkan Maros belum mencapai batas tersebut. Evaluasi terhadap APBD dan PAPBD 2025 juga menunjukkan kondisi yang sama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekretaris Daerah menjelaskan beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Faktor itu meliputi keterbatasan ruang fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros juga harus memenuhi kebutuhan belanja wajib lainnya. Kebutuhan tersebut mencakup belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemerintah daerah berencana menyesuaikan komposisi belanja secara bertahap. Langkah tersebut akan mengikuti kemampuan keuangan daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK juga mencatat Pemkab Maros tidak merealisasikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa selama 2025.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Bidang Anggaran BKAD menjelaskan penyebab kondisi tersebut. Pemkab Maros belum menetapkan Peraturan Bupati terkait mekanisme bagi hasil.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peraturan itu mengatur pengalokasian, pembagian, penyaluran, dan penggunaan dana. Aturan tersebut juga menjadi dasar penetapan alokasi untuk setiap desa.</p>
<h2>Kesimpulan</h2>
<p class="isSelectedEnd">Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah masalah dalam <em>mandatory spending</em> Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.</p>
<p class="isSelectedEnd">Masalah tersebut mencakup lima bidang utama. Bidang itu meliputi infrastruktur, belanja pegawai, pengawasan, kelurahan, serta transfer bagi hasil kepada desa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Alokasi infrastruktur mencapai 35,70 persen. Angka tersebut masih berada di bawah batas 40 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Belanja pegawai mencapai 37,60 persen. Angka tersebut melebihi batas maksimal 30 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, anggaran pengawasan Inspektorat baru mencapai 0,67 persen. Angka tersebut belum memenuhi batas minimal 0,75 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkab Maros juga belum merealisasikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa. Pemerintah daerah menyebut keterbatasan fiskal dan belum adanya Peraturan Bupati sebagai faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.</p>
<p>Pemkab Maros menyatakan akan melakukan penyesuaian secara bertahap. Pemerintah daerah juga berencana memperbaiki komposisi belanja sesuai kemampuan keuangan daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/advertorial/mandatory-spending-pemkab-maros-jadi-temuan-bpk/">Mandatory Spending Pemkab Maros Jadi Temuan BPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">News TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/advertorial/mandatory-spending-pemkab-maros-jadi-temuan-bpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
