SPBU PANAIKANG Kuat Dugaan Menjadi Ladang Mafia Solar Ilegal, Polres Takalar Terkesan Tutup Mata

Takalar –Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Takalar di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.922.47 Panaikang yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.47 Panaikang Pagi Hari yang sebelumnya pernah di beri peringatan oleh Pertamina pada beberapa kian berlalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU 74.922.47 Panaikang bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari 74.922.47 Panaikang diduga kuat kembali beraktivitas melayani mafia solar dengan dengan mengatas namakan petani agar perbuatan mulus untuk ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.

Terbukti dengan ditemukannya beberapa jergen dan motor berantrian dan membawa surat rekomendasi mengatas namakan petani sedang mengisi solar dengan jumlah yang tidak wajar.

Ironisnya pihak operator SPBU 74.922.47 Panaikang seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani para mafia dan nampaknya kehadiran mafia solar tersebut telah dikondisikan.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi untuk pidananya. Pembeli BBM dengan jerigen atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Iyan Salah satu aktivis di takalar mengatakan Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Takalar untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Takalar dan Polda Sulsel serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.

Tinggalkan komentar