Makassar – Relokasi PKL Tamalanrea: Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sesuai peruntukannya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di lokasi terlarang, seperti di atas drainase, badan jalan, dan trotoar.
Penataan tersebut kembali dilakukan di Kecamatan Tamalanrea, tepatnya di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, sebagai tindak lanjut atas surat teguran resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas selama kurang lebih sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang telah diberikan kepada para PKL.
Relokasi PKL Tamalanrea

“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya. Karena masih ditemukan pelanggaran, Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Penertiban dilakukan di Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMA Negeri 21 Makassar hingga perbatasan wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai menghambat lalu lintas dan menutup jalur pejalan kaki.
Ikbal menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif dan humanis, dengan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali sesuai prosedur.
“Sudah ada tahapan persuasif yang kami lakukan, termasuk pemberian tenggat waktu. Namun karena masih ada pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan. Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak.
Terkait Relokasi PKL Tamalanrea, Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang secara tegas melarang penggunaan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas berjualan.
“Penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki,” tegas Ikbal.
Ia menambahkan, penertiban tersebut bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan sebagai upaya menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke lokasi yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat, sehingga para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL agar menaati peraturan yang berlaku sehubungan dengan adanya Relokasi PKL Tamalanrea. Penertiban serupa dengan Relokasi PKL Tamalanrea akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Makassar.