Makassar – Kepolisian menetapkan Iwan Nomba Palino (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) akibat senggolan mobil di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Iya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Devi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 467 KUHP—sebelumnya dikenal sebagai Pasal 351 KUHP—tentang penganiayaan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polrestabes Makassar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditangkap di Rumah, Usai Viral di Media Sosial
Iwan ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu malam (1/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku terlibat cekcok dengan pasangan suami istri berinisial SU dan YU, yang dipicu oleh senggolan mobil di Jalan Urip Sumoharjo.
Aksi Penganiayaan Terekam Video
Aksi penganiayaan Iwan terhadap pasutri tersebut terekam kamera ponsel anak korban dan viral di media sosial. Dalam rekaman video, pelaku terlihat terlibat adu mulut dengan korban, berjalan sambil menunjuk-nunjuk, serta mendorong SU.
YU yang melihat situasi memanas tampak berusaha mendekat dan membela suaminya. Namun, pelaku kembali menunjuk-nunjuk pasangan tersebut. Saat tangan pelaku ditepis oleh SU, emosi pelaku memuncak dan langsung melakukan pemukulan.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat memukul SU secara bertubi-tubi sebanyak tiga kali. Pukulan terakhir juga mengenai YU yang berusaha melerai. Akibat pukulan tersebut, SU tersungkur di jalan setelah terkena pukulan di bagian wajah.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dipicu persoalan sepele, namun berujung tindak kekerasan di ruang publik.
Sumber: Detik