Tajuk Rencana: Kabut Informasi Terkait Aktivitas di Sungai Tallo, Ujian Integritas Media

Tajuk Rencana: Kabut Informasi Terkait Aktivitas di Sungai Tallo, Ujian Integritas Media

Polemik pemberitaan mengenai dugaan praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Sungai Tallo, Kota Makassar, menunjukkan satu persoalan klasik dalam ekosistem media: kaburnya batas antara fakta, dugaan, dan narasi yang belum terverifikasi secara utuh.

Di satu sisi, sejumlah media online mengangkat isu serius melalui laporan bertajuk “Jejak BBM Subsidi ‘Hantu’ di Sungai Tallo: Diduga Libatkan Oknum, Lolos dari Satgas Gabungan”. Narasi ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik ilegal, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial “IL” serta dugaan relasi dengan eks narapidana terorisme (napiter). Tuduhan semacam ini tentu bukan perkara ringan, karena menyangkut integritas aparat negara dan potensi jaringan kejahatan terorganisir.

Namun di sisi lain, muncul pemberitaan tandingan yang menyatakan aktivitas di Sungai Tallo berlangsung normal. Bahkan disebutkan bahwa warga membantah adanya aktivitas bongkar muat BBM subsidi. Menariknya, bantahan tersebut tidak datang dari pihak yang disebut dalam tuduhan (inisial “IL”), melainkan dari sumber lain bernama H. Tiar. Di sinilah muncul keganjilan mendasar: pihak yang dituduh tidak secara langsung memberikan klarifikasi, sementara bantahan datang dari pihak yang tidak secara eksplisit disebut dalam tuduhan awal.

Keganjilan Narasi dan Prinsip Cover Both Sides

Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan BBM Subsidi secara ilegal di Sungai Tallo
Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan BBM Subsidi secara ilegal di Sungai Tallo

Dalam prinsip dasar jurnalistik, khususnya yang diatur dalam Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik, terdapat kewajiban untuk menerapkan asas cover both sides atau keberimbangan. Artinya, setiap pihak yang dituduh harus diberi ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi.

Ketika media menyebut inisial tertentu (IL), namun bantahan justru datang dari pihak lain (H. Tiar), maka ada celah yang dapat memunculkan bias informasi. Publik berpotensi disuguhi narasi yang tidak utuh, bahkan bisa mengarah pada trial by media—penghakiman tanpa proses hukum.

Selain itu, penggunaan istilah seperti “diduga” memang lazim dalam praktik jurnalistik. Namun kata tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menyampaikan tuduhan tanpa dasar verifikasi yang kuat. Jika tidak disertai data yang jelas, penggunaan istilah tersebut justru dapat merusak reputasi individu dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.

Dimensi Hukum BBM Subsidi Bukan Sekadar Komoditas

Ilustrasi pengangkutan air bersih dan memancing di Sungai Tallo Makassar

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah. Negara memberikan subsidi untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga praktik penyelewengan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.

Karena itu, pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus didasarkan pada data kuat, bukan sekadar spekulasi atau sumber anonim yang tidak kredibel.

Konteks Fakta Operasi Penindakan Nyata

Sebagai pembanding, publik masih mengingat pemberitaan viral pada 24 Februari 2026 mengenai operasi TNI Angkatan Laut dalam kasus “TNI AL Sikat Sindikat BBM Ilegal di Makassar, 2 Kapal Tanker dan 7 Mobil Tangki Diamankan”. Dalam kasus tersebut, aparat menunjukkan bukti konkret berupa barang bukti fisik dan penindakan langsung di lapangan.

Perbedaan mencolok terlihat: penindakan resmi biasanya disertai data jelas, kronologi, serta pihak berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dalam polemik Sungai Tallo, publik justru dihadapkan pada narasi yang saling bertolak belakang tanpa kejelasan bukti yang setara.

Antara Kecepatan dan Akurasi

Fenomena ini mencerminkan dilema media digital saat ini: antara kecepatan menyajikan berita dan kewajiban menjaga akurasi. Dalam persaingan klik dan trafik, tidak jarang verifikasi menjadi korban.

Padahal, dalam Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan harus:

  • Menguji informasi secara akurat
  • Berimbang dalam pemberitaan
  • Tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi
  • Menghindari fitnah dan pencemaran nama baik

Ketika media gagal menjaga standar ini, yang dirugikan bukan hanya objek pemberitaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri.

Publik Berhak atas Kebenaran, Bukan Kebingungan

Perbedaan pemberitaan mengenai Sungai Tallo seharusnya menjadi alarm bagi dunia jurnalistik. Media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi penjaga akurasi dan penyeimbang narasi publik.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum yang membuktikan. Namun jika media memilih untuk mengangkatnya ke ruang publik, maka tanggung jawab verifikasi harus ditegakkan setinggi-tingginya.

Tanpa itu, media justru berisiko menjadi bagian dari masalah, bukan solusi, dan sejatinya media tidak boleh diadu domba tapi tetap mempertimbangkan asas manfaat dan mudaratnya.

Penulis: Ahmad Rinal

Berita News TV Terkini