MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Makassar Tidak Sesuai Ketentuan pada Tahun Anggaran 2024. Nilai ketidaksesuaian itu mencapai Rp 2.470.871.478,20.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar 2024, Belanja Pegawai tercatat sebesar Rp1,495 triliun atau 91,97 persen dari anggaran. Realisasi tersebut naik 19,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam pos belanja tersebut, anggaran untuk gaji dan tunjangan DPRD mencapai Rp35,80 miliar dengan realisasi Rp33,75 miliar.
BPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Tahun 2023, dan menemukan permasalahan serupa terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi. Hingga pemeriksaan tahun 2024 berakhir, Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi revisi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD.
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan
Berdasarkan Perwali Nomor 1 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp18,35 juta per bulan bagi pimpinan DPRD dan Rp18 juta bagi anggota DPRD, dengan acuan harga sewa rumah yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun pemeriksaan BPK menemukan bahwa nilai sewa acuan yang digunakan lebih tinggi dari ketentuan, termasuk memasukkan komponen sewa mebel.
BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp438.691.478,20.
Sebanyak empat pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan karena telah mendapat rumah dinas, sementara 46 anggota menerima tunjangan hingga akhir masa jabatan September 2024. Pada Oktober 2024, 50 anggota DPRD terpilih juga menerima tunjangan akibat belum ditetapkannya pimpinan dewan periode baru.
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi
Untuk tunjangan transportasi, Perwali menetapkan nominal Rp17,5 juta per bulan per anggota. KJPP sebelumnya melakukan penilaian harga sewa mobil Innova 2.0 tahun produksi 2018–2021, dengan tarif tertinggi Rp13,2 juta. Namun dalam laporan appraisal, nilai sewa justru disimpulkan sebesar Rp17,9 juta, termasuk biaya perawatan kendaraan.
Komponen biaya perawatan itu kemudian menjadi dasar penetapan tunjangan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.032.180.000,00.
Aktivis Desak Tindak Lanjut
Temuan BPK ini mendapat sorotan dari Aliansi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA). Aktivis ARMADA, Syarifuddin, menilai ketidaksesuaian pembayaran tunjangan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan legislatif.
“Ini ironis. DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran, tetapi justru tunjangan yang mereka terima sendiri bermasalah. Temuan BPK ini jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
ARMADA meminta Pemkot Makassar dan Sekretariat DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan penagihan dan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah. Transparansi, menurut Syarifuddin, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Publik berhak mengetahui siapa yang menerima kelebihan tunjangan dan berapa yang telah dikembalikan. Jangan sampai ini berhenti pada laporan tanpa tindakan,” katanya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum turut mengawasi proses tindak lanjut tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, ia menilai langkah penyelidikan perlu ditempuh.
“Penyelesaian masalah ini bukan sekadar mengembalikan uang negara, tetapi membangun budaya pemerintahan yang bersih,” ujar Syarifuddin.
Belum Ada Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, permintaan konfirmasi yang disampaikan media kepada Sekretariat DPRD Kota Makassar belum mendapatkan respons.