BPK Temukan Belanja Barang dan Jasa Dinkes Takalar Tidak Sesuai Ketentuan
Takalar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Takalar yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam LRA tersebut, Pemkab Takalar menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp332.608.114.667,60 dengan realisasi Rp311.105.460.162,00 atau 93,54 persen dari total anggaran. Realisasi tersebut mencakup belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, serta belanja sewa gedung dan bangunan.

Namun, hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban di Dinas Kesehatan menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kegiatan Fiktif dan Selisih Pembayaran
BPK mencatat Dinas Kesehatan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp79.246.594.511,81, di antaranya digunakan untuk Belanja Sewa Gedung dan Bangunan pada 57 kegiatan senilai Rp65.550.000,00.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pengelola Gedung PKK, serta keterangan PPTK, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
-
Sebanyak 24 kegiatan tidak terlaksana, namun tetap dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp27.450.000,00 untuk sewa gedung.
-
Selain itu, terdapat realisasi belanja lain yang tetap dibayarkan meski kegiatan tidak dilaksanakan, meliputi:
-
Belanja ATK sebesar Rp546.200,00
-
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp13.950.000,00
-
Honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp7.350.000,00
-
Uang transport peserta sebesar Rp15.750.000,00
-
Total belanja atas kegiatan yang tidak terlaksana tersebut mencapai Rp37.596.200,00.
Selain itu, BPK juga menemukan selisih pembayaran sewa gedung. Bukti kuitansi mencatat biaya sewa Gedung PKK sebesar Rp1.150.000,00 per kegiatan, padahal biaya sewa riil yang dibayarkan kepada pengelola gedung hanya Rp1.000.000,00. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp855.500,00.
Menurut penjelasan PPTK, dokumen pertanggungjawaban disusun berdasarkan anggaran dalam DPA, bukan berdasarkan biaya sewa yang sebenarnya dibayarkan.

Dokumen Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Fakta
BPK juga menemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa senilai Rp102.974.900,00 dibuat tidak sesuai kondisi yang sesungguhnya. Rinciannya:
-
Rp88.376.800,00 dicatat dengan waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan tanggal pada dokumen.
-
Rp14.598.100,00 merupakan kegiatan yang justru dilaksanakan pada tahun 2025, namun dipertanggungjawabkan pada TA 2024.
PPTK Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana menyebabkan jadwal kegiatan harus diundur serta keterbatasan ketersediaan gedung sesuai jadwal awal.
Kerugian dan Potensi Penyalahgunaan
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan adanya:
-
Kelebihan pembayaran sebesar Rp65.901.700,00, terdiri dari belanja atas kegiatan yang tidak terlaksana dan selisih pembayaran sewa gedung.
-
Pertanggungjawaban belanja berpotensi disalahgunakan sebesar Rp102.974.900,00 karena tidak sesuai kondisi riil.
Kondisi ini disebabkan oleh:
-
Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat mengawasi pelaksanaan anggaran;
-
PPK-SKPD tidak teliti memverifikasi SPP dan bukti pertanggungjawaban;
-
PPTK mengajukan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta pelaksanaan.
Pemkab Takalar Setor Kelebihan Pembayaran
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Takalar menyatakan sependapat dengan BPK dan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan anggaran. Pemkab Takalar juga telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.901.700,00 ke Kas Daerah.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan agar Bupati Takalar menginstruksikan:
-
Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran;
-
PPK-SKPD agar lebih cermat dalam verifikasi SPP dan bukti pertanggungjawaban;
-
PPTK agar menyusun pertanggungjawaban sesuai pelaksanaan riil kegiatan.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Takalar diminta melakukan pemeriksaan lanjutan atas pertanggungjawaban belanja yang berpotensi disalahgunakan sebesar Rp102.974.900,00.