Sejumlah warga di Dusun Garassi Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, menolak surat imbauan dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait pombongkaran dan pengosongan lahan. Dalam surat tersebut, pihak GMTD menjelaskan, Bahwa bangunan dan lahan yang dipergunakan warga merupakan tanah milik PT. GMTD.
Berdasarkan hasil wawancara tim media ke sejumlah sumber yang merupakan warga setempat, sepakat dan menegaskan menolak keras surat imbauan dari GMTD terkait klaim sepihak yang diajukan melalui surat yang diterima warga.
Salah seorang sumber di lapangan menilai langkah GMTD tidak memiliki dasar yang kuat dan dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial yang besar terhadap kehidupan mereka.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya masalah lahan, tapi masa depan keluarga kami,” tegas salah seorang warga di lokasi.
Sumber lain menguraikan, bahwa pihak GMTD keliru dalam menetapkan batas lahan yang berpatokan pada jalan, mengingat jalan yang dimaksud bukan laha jalan yang Sekarang melainkan jalan setapak yang memang sebelumnya ada.
Adapun batas dengan yang dimaksud bukanlah jalan sekarang yang sudah ramai dilalui kendaraan, karena jalan tersebut adalah lahan milik Joggo Bin Muhajji yang sebelumnya hanya pematang sawah dengan persil 28 dan luas 67 are berdasarkan rinci Tahun 1977 yang dibuat sebagai jalan.
Sementara itu, menurut Lurah Benteng Somba Opu Kamariah yang turut hadir di lokasi warga, mengatakan, bahwa jika merujuk pada data, memang ada perbedaan persil dimana lahan GMTD yang didapat melalui pembelian dari rinci atas nama Abd Muin Dg. Muntu memiliki Nomor persil 34, sedangkan untuk tanah yang sekarang dimiliki warga yang bersumber dari rinci milik Nakiyah memiliki persil nomor 28. Dimana kedua rinci tersebut memang terbit pada tahun 1977, namun ada sedikit keganjalan karena saling timpa, Gowa 23 November 2025.
Di tengah polemik tersebut, Daeng Nyampa yang juga selaku pemegang rinci dan data atas lahan yang terbit sejak tahun 1977 ikut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan rincik yang diterbitkan secara bersamaan pada tahun 1977 atas nama Nakiyah, oleh kepala desa setempat yakni Abd Muin Dg. Muntu yang menjabat pada awal tahun 1969. Namun anehnya di waktu bersamaan terbit juga rinci atas nama Dg Muntu yang sekarang menjadi dasar sertifikat oleh GMTD dan saling timpa.
“Rinci dan data kepemilikan lahan ini jelas, sejak tahun 1977 atas nama Nakiyah. Tanah tersebut dahulu dijual oleh mantan kepala desa, dan saat ini kembali dipermasalahkan karena rencana eksekusi dari GMTD,” ungkap Daeng Nyampa.
Masih di waktu dan tempat yang sama, warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan kejelasan status hukum lahan tersebut.
Mereka menilai proses administrasi dan penetapan penggusuran harus transparan dan tidak boleh merugikan masyarakat.
Pasalnya, Abd. Muin Dg. Muntu selaku kepala desa kuat dugaan menerbitkan rinci atas nama pribadinya, dan tentunya ini berpotensi penyalah gunaan jabatan, sehingga dasar kepemilikan sertifikat GMTD dari rincik atas nama Dg. Muntu patut dipertanyakan.
Sementara itu, situasi di lokasi masih terpantau kondusif, namun warga menegaskan akan terus melakukan penolakan jika upaya penggusuran tetap dipaksakan.
Adapun Informasi mengenai rencana eksekusi yang disebut akan dilakukan pada 31 Januari 2026 membuat masyarakat resah, terutama mereka yang telah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.
Hal ini tentunya masyarakat bertanya, pasalnya terkait akan adanya perubahan aturan pada 2 Februari 2026 sehubungan dengan status buku C dan F yang menjadi pedomaan catatan kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak GMTD terkait penolakan warga maupun status lahan yang menjadi objek rencana eksekusi. [Tim Media KMBM]