Kapolres Padangsidimpuan Perlihatkan Barang Bukti, Ungkap 15 Kasus dalam Sebulan

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan lebih, dengan mengamankan 17 orang tersangka. Konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.

Dari 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis atau mantan terpidana narkotika, dan satu tersangka adalah perempuan. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu seberat 56,29 gram dan ganja seberat 3.817,77 gram atau 3,8 kilogram.

“Dari 17 tersangka ini, empat orang merupakan residivis atau mantan terpidana narkotika. Kemudian satu dari tersangka adalah perempuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP 1 Dr. Wira Prayatna dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka umumnya mendapatkan narkotika dari luar daerah. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembeli, kurir, perantara, hingga bandar kecil. Motif mereka melakukan tindak pidana narkotika rata-rata karena faktor ekonomi.

“Para tersangka ini dikenakan pasal yang bervariasi sesuai peran masing-masing. Ada yang Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Dr. Wira Prayatna.

Menanggapi pertanyaan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kapolres menyebut salah satu faktornya adalah kondisi geografis. Kota Padangsidimpuan merupakan jalur perlintasan Pulau Sumatera dan titik sentral wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini adalah komitmen kita, terutama dalam mendukung Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolri. Kita berantas narkotika tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wira.

Kapolres sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia mengimbau agar masyarakat segera memberikan informasi kepada Polres jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Mohon bantuan masyarakat, jika mengetahui peredaran narkotika, tolong informasikan ke kami, boleh lewat Babinkamtibmas. Kepada unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, kami minta aktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan atau Poskamling,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan terukur siapapun yang terlibat dalam kasus narkotika. Pemberantasan narkotika akan melibatkan seluruh stakeholder di Kota Padangsidimpuan.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka umumnya mendapatkan narkotika dari luar daerah. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembeli, kurir, perantara, hingga bandar kecil. Motif mereka melakukan tindak pidana narkotika rata-rata karena faktor ekonomi.

“Para tersangka ini dikenakan pasal yang bervariasi sesuai peran masing-masing. Ada yang Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Dr. Wira Prayatna.

Menanggapi pertanyaan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kapolres menyebut salah satu faktornya adalah kondisi geografis. Kota Padangsidimpuan merupakan jalur perlintasan Pulau Sumatera dan titik sentral wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini adalah komitmen kita, terutama dalam mendukung Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolri. Kita berantas narkotika tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wira.

Kapolres sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia mengimbau agar masyarakat segera memberikan informasi kepada Polres jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Mohon bantuan masyarakat, jika mengetahui peredaran narkotika, tolong informasikan ke kami, boleh lewat Babinkamtibmas. Kepada unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, kami minta aktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan atau Poskamling,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan terukur siapapun yang terlibat dalam kasus narkotika. Pemberantasan narkotika akan melibatkan seluruh stakeholder di Kota Padangsidimpuan.