BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Pemkab Bulukumba Rp12,69 Miliar

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Pemkab Bulukumba Rp12,69 Miliar

BULUKUMBA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dengan nilai total mencapai Rp12.699.286.890,47. Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024.

Dalam LRA Pemkab Bulukumba per 31 Desember 2024, anggaran Belanja Daerah tercatat sebesar Rp1.559.906.599.483,00, dengan realisasi Rp1.440.047.779.429,30 atau 92,28 persen. Realisasi tersebut meningkat Rp73,31 miliar atau 5,36 persen dibandingkan realisasi belanja tahun 2023 sebesar Rp1.366.732.276.327,51.

Namun demikian, BPK menilai masih terdapat permasalahan serius dalam penganggaran belanja daerah. Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 46.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas LKPD Tahun 2023, BPK juga telah mengungkap kesalahan penganggaran sebesar Rp7,79 miliar.

Dugaan Empat Bentuk Kesalahan Penganggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, BPK menemukan empat jenis kesalahan penganggaran pada TA 2024, yakni:

  1. Perencanaan pengadaan aset tetap belum menerapkan konsep nilai perolehan secara utuh sebesar Rp659.565.829,00;

  2. Batas minimum kapitalisasi aset tidak dipedomani sebesar Rp2.964.790.312,00;

  3. Kesalahan klasifikasi Belanja Modal sebesar Rp2.296.142.531,47;

  4. Pemilihan akun atau kode rekening tidak sesuai substansi kegiatan sebesar Rp6.778.788.218,00.

Kesalahan tersebut terjadi pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk dinas teknis, kecamatan, puskesmas, serta RSUD.

Dampak pada Penyajian Laporan Keuangan

Akibat kesalahan tersebut, BPK mencatat terjadinya lebih saji dan kurang saji pada beberapa akun belanja dalam LRA. Tercatat tujuh akun belanja lebih saji dengan total Rp12,69 miliar, di antaranya Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Peralatan dan Mesin.

Sementara itu, enam akun belanja lainnya tercatat kurang saji dengan nilai yang sama, termasuk Belanja Hibah dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Diduga Tidak Sesuai Regulasi

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah;

  • Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah.

Kesalahan ini disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai kurang cermat dalam mengevaluasi RKA SKPD, serta kepala SKPD selaku pengguna anggaran yang belum sepenuhnya memperhatikan substansi jenis belanja.

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, Bupati Bulukumba menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar:

  1. TAPD meningkatkan ketelitian dalam mengevaluasi kesesuaian klasifikasi belanja pada RKA SKPD; dan

  2. Kepala SKPD memastikan substansi belanja sesuai peruntukannya dalam penyusunan dan pengajuan RKA.

BPK menegaskan, perbaikan penganggaran diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bulukumba.

Tinggalkan komentar