Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Pangkep, Kerugian Negara Rp554 Juta
Pangkajene – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan melaksanakan ekspose perkara.
Ketiga tersangka yang ditetapkan, sekaligus dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, masing-masing:
-
Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep;
-
Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep;
-
Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.
Didukung Alat Bukti dan Keterangan Ahli
Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 28 orang saksi serta tiga orang ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
“Penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Ini adalah komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital bagi penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kerugian Negara Rp554 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp554.403.275.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
-
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus Kolusi dan Penahanan
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang secara aturan tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam pengadaan, diduga memilih serta menunjuk calon penyedia barang dan jasa.
Sementara itu, tersangka AS selaku PPK menindaklanjuti pilihan tersebut melalui mekanisme e-purchasing tanpa menjalankan tahapan persiapan sebagaimana mestinya, serta menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama dari perbuatan tersebut diduga untuk memperoleh fee atau imbalan uang dari para penyedia.
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, tim penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas IIB Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, Kejari Pangkep juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.