Diduga Atur Proyek dan Minta Fee, Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPU Pangkep Jadi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Diduga Atur Proyek dan Minta Fee, Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPU Pangkep Jadi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Makassar – AGUSALIM, S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), resmi berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024. Dengan nomor perkara 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang teregister pada 5 Desember 2025.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 11 Desember 2025. Namun, persidangan tersebut ditunda karena terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui penasihat hukumnya.

Ahda Briliant Harumkan Bandung Barat, Raih Juara II Liga Tenis Meja Anak Sekolah Jabar | NEWS TV Indonesia
Diduga Atur Proyek dan Minta Fee, Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPU Pangkep Jadi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa pada 8 Januari 2025, bertempat di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH., Pengadilan Negeri Makassar.

Berstatus Tahanan Rutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agusalim saat ini berstatus sebagai tahanan rutan (rumah tahanan) sejak 1 Desember 2025. Penahanan dilakukan oleh penyidik dan telah diperpanjang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

PPK KPU Pangkep Jadi Terdakwa

Mengacu pada data Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agusalim yang juga menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada Pangkep Tahun 2024.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025, bertempat di Kantor KPU Pangkep, Jalan Daeng Bonto, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.

Dalam dakwaan disebutkan, Agusalim diduga secara bersama-sama dengan:

  • ICHLAS, S.Pd., Ketua KPU Pangkep, dan
  • MUARRIF, Anggota KPU Pangkep

(yang masing-masing perkaranya dituntut secara terpisah), telah melakukan perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara.

Rincian Dugaan Penyimpangan

Jaksa menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa, di antaranya:

  1. Tidak melaksanakan E-Purchasing sesuai ketentuan Katalog Elektronik, pada pengadaan:
    • Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pilkada 2024 senilai Rp1.301.471.700
    • Jasa Event Organizer (EO) peluncuran Pilkada 2024 senilai Rp368.500.000
    • Debat Terbuka pasangan calon Pilkada 2024 senilai Rp374.109.120
    • Debat Terbuka II pasangan calon Pilkada 2024 senilai Rp350.000.000
  2. Tidak melaksanakan Pengadaan Langsung sesuai prosedur, pada pengadaan:
    • Seminar kit Bimbingan Teknis Kode Etik dan Mitigasi Risiko senilai Rp57.525.000
    • Seminar kit rapat koordinasi jaringan data dan informasi hukum senilai Rp64.780.000
  3. Melakukan kolusi bersama Ichlas dan Muarrif untuk memenangkan penyedia yang telah dipersiapkan sebelum proses pemilihan melalui e-katalog.
  4. Tidak menyusun Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara mandiri, melainkan menggunakan dokumen milik calon penyedia.
  5. Tidak membuat Dokumen Referensi Harga sebagai dasar negosiasi harga dalam berbagai pengadaan barang dan jasa.
  6. Meminta keuntungan dari penyedia atas setiap pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperiksa oleh Pengadilan Tipikor Makassar sesuai Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Tinggalkan komentar