Penunjukan Azhari Maop DPW PA Aceh Timur Dinilai menyalahi AD ART Partai

ACEH TIMUR – Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur oleh DPP Partai Aceh menjadi sorotan publik. Pasalnya, posisi Ketua DPW Partai Aceh dilakukan bukan melalui mekanisme Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.

Pengamat politik yang juga akademisi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh DR Badri Hasan, M.H., menilai, penunjukan Azhari M Nur atau akrab disapa Maop yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh.

Sebelumnya DPP menunjuk Azhari sebagai Plt Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur, ditugaskan untuk menyiapkan Muswil Pemilihan Ketua definitif. ” Namun, kenyataannya, tiba-tiba telah dikeluarkan SK definitif untuknya sebagai Ketua DPW Partai Aceh,” ujarnya.

Langkah ini, katanya, telah melanggar aturan yang dibuat oleh Partai Aceh itu sendiri, juga telah menciderai prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemilihan

Padahal dalam Pasal 17 AD/ART Partai Aceh dalam Ayat (2), (3) dan (4) telah diatur dengan rincian tentang ketentuan dan mekanisme pemilihan Ketua Partai.

Kemudian, pada Pasal 17 ayat (2) disebutkan Ketua dipilih lewat Muswil, akan tetapi yang terjadi adalah dilakukan dengan cara penunjukan langsung sehingga melewati kedaulatan forum tersebut.

Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa setiap calon diusulkan oleh Dewan Pimpinan Sagoe dengan maksimal usulan 3 orang dengan persetujuan KPA tingkat Sagoe. Namun hak mereka sebagai Dewan Pimpinan Sagoe diabaikan oleh DPP.

Sedangkan pada ayat (4) yang menjadi Ketua sah adalah yang mendapatkan suara terbanyak dalam Muswil, namun ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

Ia berharap Partai Aceh dapat membuka ruang demokrasi seluas-luasnya baik bagi kadernya maupun rakyat Aceh untuk lebih transparan dalam setiap pemilihan Ketua partai.

” Ini menjadi penting mengingat Partai Aceh sekarang adalah Partai penguasa dan Partai pemenang Pemilu di Aceh, sehingga harus lebih mengedepankan profesionalise dan keterbukaan kepada publik, ” ujar Badri.

Dia juga menegaskan penunjukan yang dilakukan secara langsung tanpa melewati proses pencalonan yang diusulkan oleh dewan pimpinan sagoe dengan persetujuan KPA tingkat sagoe adalah cacat secara adminitrasi dan hukum, “Mualem harus jeli melihat ini, demi membesarkan partai juga, sehingga aturan yang telah dibuat dalam forum tertinggi partai dapat dijalankan secara bersama,” demikian DR Badri Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *