Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Pedoman Media Siber

Terakhir diperbarui: 3 Oktober 2026

Pendahuluan

NEWS TV menjalankan kegiatan jurnalistik melalui media internet dengan mengutamakan akurasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik. Karena itu, NEWS TV menggunakan Pedoman Media Siber sebagai acuan dalam mengelola berita, informasi, komentar pembaca, konten digital, serta interaksi dengan masyarakat.

Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, serta prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber NEWS TV berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik yang berlangsung melalui situs, kanal digital, dan layanan media sosial yang dikelola NEWS TV.

Pedoman ini mencakup proses pencarian informasi, peliputan, penulisan, penyuntingan, penerbitan, pembaruan berita, koreksi, hak jawab, komentar pembaca, penggunaan materi pihak lain, serta konten komersial.

Selain itu, pedoman ini menjadi acuan bagi wartawan, editor, kontributor, fotografer, videografer, pengelola media sosial, dan pihak lain yang menjalankan fungsi jurnalistik NEWS TV.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

NEWS TV mengutamakan verifikasi dalam setiap pemberitaan. Redaksi memeriksa informasi sebelum menerbitkan berita, terutama informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Selain itu, redaksi berupaya meminta tanggapan dari pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan. Langkah tersebut membantu NEWS TV menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

Dalam kondisi tertentu, redaksi dapat menerbitkan informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi apabila informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang mendesak dan memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dalam kondisi tersebut, redaksi akan menjelaskan status verifikasi kepada pembaca dan segera melakukan upaya konfirmasi lanjutan.

3. Berita yang Mengandung Kepentingan Publik

NEWS TV dapat memprioritaskan berita yang memiliki kepentingan publik, terutama ketika sebuah peristiwa membutuhkan informasi segera.

Namun demikian, kecepatan publikasi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab jurnalistik. Redaksi tetap harus mengutamakan sumber yang jelas, kredibel, dan kompeten serta melakukan verifikasi lanjutan sesegera mungkin.

4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

NEWS TV menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan koreksi, klarifikasi, dan hak jawab.

Apabila redaksi menemukan kesalahan, redaksi akan memperbaiki informasi tersebut sesuai hasil pemeriksaan. Redaksi juga akan memberikan keterangan apabila perubahan tersebut memengaruhi substansi berita.

Selanjutnya, NEWS TV menyediakan ruang yang proporsional bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

5. Pembaruan Berita

NEWS TV dapat memperbarui berita apabila redaksi memperoleh informasi baru yang relevan. Dalam hal ini, redaksi akan menyesuaikan isi berita dengan perkembangan fakta.

Selain itu, perubahan penting dapat disertai keterangan mengenai pembaruan agar pembaca memahami perkembangan informasi.

6. Pencabutan Berita

NEWS TV dapat mencabut berita apabila terdapat alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Apabila redaksi mencabut sebuah berita, redaksi akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan sesuai kebutuhan dan prinsip keterbukaan.

Jika NEWS TV mengutip berita dari media lain, redaksi akan memperhatikan status berita sumber tersebut. Apabila media asal mencabut berita karena alasan jurnalistik yang relevan, NEWS TV akan melakukan peninjauan terhadap berita yang mengutip informasi tersebut. Ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber juga mengatur kewajiban media siber untuk mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal.

7. Isi Buatan Pengguna

NEWS TV dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk mengirimkan komentar, artikel, foto, video, atau bentuk konten lainnya.

Namun demikian, pengguna bertanggung jawab atas konten yang mereka kirimkan. NEWS TV tidak menganggap seluruh konten pengguna sebagai produk jurnalistik redaksi.

Redaksi dapat melakukan moderasi, penyuntingan teknis, pembatasan, atau penghapusan konten yang melanggar ketentuan hukum, merugikan pihak lain, mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, ancaman, atau materi lain yang tidak sesuai dengan kebijakan NEWS TV.

8. Moderasi Komentar

NEWS TV memberikan ruang bagi pembaca untuk berdiskusi secara sehat. Karena itu, pengguna wajib menyampaikan komentar secara sopan dan bertanggung jawab.

Redaksi dapat menghapus komentar yang mengandung penghinaan, fitnah, ancaman, spam, promosi yang tidak relevan, informasi palsu, atau materi yang melanggar hukum.

Selain itu, redaksi dapat membatasi komentar pada artikel tertentu apabila kondisi tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas diskusi dan keamanan pengguna.

9. Hak Cipta

NEWS TV menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, redaksi wajib memperhatikan sumber, izin penggunaan, atribusi, dan ketentuan hak cipta ketika menggunakan tulisan, foto, video, audio, grafik, atau materi digital milik pihak lain.

NEWS TV tidak membenarkan penggunaan karya pihak lain tanpa hak atau tanpa mencantumkan sumber yang sesuai. Pedoman Media Siber Dewan Pers juga mewajibkan media siber menghormati hak cipta.

10. Foto, Video, dan Ilustrasi

NEWS TV menggunakan materi visual untuk mendukung pemberitaan. Redaksi harus memperhatikan konteks, sumber, keakuratan, dan hak penggunaan materi tersebut.

Selain itu, redaksi tidak boleh mengubah foto atau video dengan cara yang dapat menyesatkan pembaca.

Jika redaksi menggunakan gambar ilustrasi, gambar hasil rekayasa, atau materi visual yang tidak menggambarkan peristiwa sebenarnya, redaksi akan memberikan keterangan yang sesuai.

11. Iklan dan Konten Berbayar

NEWS TV membedakan konten jurnalistik dengan iklan, advertorial, sponsored content, dan bentuk kerja sama komersial lainnya.

Dengan demikian, pembaca dapat membedakan berita redaksi dengan materi promosi.

Setiap konten yang memiliki tujuan komersial akan mencantumkan keterangan seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsored”, “Ads”, atau keterangan lain yang memiliki makna serupa. Ketentuan ini sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

12. Tautan Eksternal

NEWS TV dapat mencantumkan tautan menuju situs atau layanan pihak lain apabila tautan tersebut mendukung informasi dalam berita.

Namun demikian, NEWS TV tidak mengendalikan isi, keamanan, dan kebijakan privasi situs eksternal tersebut. Pengguna perlu memahami kebijakan masing-masing situs sebelum menggunakan layanan atau memberikan informasi pribadi.

13. Penggunaan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial

NEWS TV dapat menggunakan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sebagai alat bantu dalam pekerjaan redaksi.

Namun demikian, wartawan dan editor tetap bertanggung jawab terhadap akurasi informasi. Redaksi wajib memeriksa fakta, sumber, kutipan, data, gambar, dan konteks sebelum menerbitkan materi yang menggunakan bantuan teknologi.

NEWS TV tidak boleh menyajikan informasi hasil rekayasa sebagai fakta nyata.

14. Perlindungan Data dan Privasi

NEWS TV menghormati privasi pembaca, narasumber, dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, redaksi akan mempertimbangkan kepentingan publik sebelum memuat informasi pribadi seseorang. Data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan pemberitaan tidak perlu dimuat.

Pengelolaan data pengguna juga mengikuti Kebijakan Privasi NEWS TV yang berlaku.

15. Keamanan Digital

NEWS TV berupaya menjaga keamanan situs dan sistem digital dari akses tanpa izin, penyalahgunaan, serta gangguan yang dapat merugikan pengguna atau redaksi.

Selain itu, pengguna tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu sistem, merusak situs, mengambil data tanpa izin, atau menggunakan layanan NEWS TV untuk aktivitas yang melanggar hukum.

16. Etika Media Sosial

NEWS TV menggunakan media sosial sebagai sarana distribusi informasi dan komunikasi dengan pembaca.

Dalam hal ini, redaksi akan menjaga konsistensi informasi antara situs dan akun media sosial resmi NEWS TV. Redaksi juga akan memperhatikan akurasi informasi sebelum membagikan materi melalui media sosial.

Pengguna dapat memberikan komentar atau tanggapan melalui media sosial NEWS TV. Namun, pengguna tetap bertanggung jawab atas setiap komentar atau materi yang mereka unggah.

17. Koreksi Informasi di Media Sosial

Jika NEWS TV menemukan kesalahan pada informasi yang telah dibagikan melalui media sosial, redaksi akan melakukan koreksi sesuai kebutuhan.

Selain itu, redaksi dapat memperbarui unggahan atau memberikan keterangan koreksi agar pembaca memperoleh informasi yang benar.

18. Sengketa Pemberitaan

NEWS TV mengutamakan penyelesaian masalah melalui komunikasi, klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.

Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Media Siber, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyebutkan bahwa penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman tersebut diselesaikan oleh Dewan Pers.

19. Tanggung Jawab Redaksi

Pimpinan redaksi dan seluruh anggota redaksi NEWS TV bertanggung jawab menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan prinsip pers yang profesional.

Selain itu, setiap anggota redaksi wajib memahami Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, serta kebijakan internal NEWS TV.

Redaksi akan melakukan evaluasi apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemberitaan.

20. Perubahan Pedoman

NEWS TV dapat memperbarui Pedoman Media Siber sesuai dengan perkembangan teknologi, kebijakan redaksi, praktik jurnalistik, dan peraturan yang berlaku.

Apabila terdapat perubahan, redaksi akan memperbarui tanggal pada halaman ini agar pembaca dapat mengetahui versi terbaru.

Penutup

Pedoman Media Siber NEWS TV menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan.

Dengan demikian, NEWS TV berupaya menjaga keseimbangan antara kecepatan penyampaian informasi dan ketelitian dalam proses jurnalistik. Kami juga menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.

Pada akhirnya, NEWS TV akan terus meningkatkan kualitas pemberitaan dengan mengutamakan fakta, verifikasi, keberimbangan, independensi, kepentingan publik, dan etika jurnalistik.

Rujukan utama: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.