GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp851.360.000. Nilai tersebut berasal dari realisasi belanja konsumsi yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp660,76 miliar, dengan realisasi mencapai Rp621,21 miliar atau sekitar 94,01 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, belanja makanan dan minuman jamuan tamu terealisasi sebesar Rp15,37 miliar.
Belanja Melebihi Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Gowa telah menetapkan Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, biaya konsumsi makan untuk rapat ditetapkan maksimal Rp45.000 per orang setiap kegiatan dan menjadi batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran.
Namun, hasil uji petik BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat 108 kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa yang menggunakan harga satuan Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang untuk setiap kegiatan.
Selisih harga tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang menurut BPK mencapai Rp851.360.000.
Pemesanan Melalui E-Katalog
Berdasarkan hasil wawancara tim pemeriksa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemesanan konsumsi dilakukan melalui e-katalog dengan mengacu pada harga satuan yang tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yakni sebesar Rp56.000 per orang.
Pemesanan untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu juga disebut dilakukan melalui surat pesanan, surat perintah pengiriman, serta berita acara serah terima pekerjaan, dengan kontrak yang dibuat satu kali dalam setahun untuk masing-masing penyedia jasa.
Sementara itu, Staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang terlibat dalam penyusunan SHS menjelaskan bahwa pengadaan makanan dan minuman jamuan tamu seharusnya tetap mengacu pada standar biaya konsumsi rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
BPK Soroti Lemahnya Pengendalian
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Standar Harga Satuan merupakan batas maksimal biaya yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan belanja daerah.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000 atas pengadaan makanan dan minuman jamuan tamu.
BPK juga mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab terjadinya kondisi tersebut, antara lain:
- Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai belum mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap realisasi belanja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pejabat Penandatangan Kontrak dinilai tidak berpedoman pada Standar Harga Satuan saat melakukan pemesanan konsumsi untuk jamuan tamu.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan BPK dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 dan menjadi dasar rekomendasi perbaikan tata kelola belanja daerah agar pelaksanaan anggaran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







