“Pembayaran Insentif Pj Sekda Sulsel Rp322,57 Juta Tidak Sesuai Ketentuan”

Temuan BPK TA. 2024

Pembayaran Insentif Pj Sekda Sulsel Rp322,57 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran insentif pemungutan pajak kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan total nilai Rp322.575.000.

Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah untuk Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Triwulan I TA 2024.

Ketentuan Pemberian Insentif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Penerima insentif antara lain gubernur dan wakil gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah serta sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan persentasenya diatur melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2021.

BPK Soroti Pemberian TPP kepada Pj Sekda

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa Pj Sekda telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana diatur dalam Pergub Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara.

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan. Dalam ketentuan tersebut, Sekda termasuk penerima TPP dengan kelas jabatan tertinggi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah serta dokumen pembayaran insentif, Pj Sekda diketahui menerima TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi setiap bulan sekaligus insentif pemungutan pajak.

Total pembayaran bersih insentif pemungutan pajak yang diterima Pj Sekda untuk Triwulan IV TA 2023 dan Triwulan I TA 2024 mencapai Rp322.575.000.

Pemprov Sulsel Berbeda Pendapat dengan BPK

Tim Penghitung Insentif Pemungutan Pajak menyatakan pemberian insentif kepada Pj Sekda telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PP Nomor 69 Tahun 2010.

Pemprov Sulawesi Selatan melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyatakan tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemprov Sulsel merujuk pada surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8266/Keuda tanggal 22 Mei 2024 mengenai permintaan penjelasan tentang remunerasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa remunerasi tidak identik dengan TPP maupun insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pemprov Sulsel juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai remunerasi bagi pemerintah daerah hingga saat ini belum ditetapkan, kecuali untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BPK Tegaskan Substansi Remunerasi

BPK dalam tanggapannya menjelaskan bahwa substansi dan tujuan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 merupakan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kinerja.

Menurut BPK, tujuan tersebut sejalan dengan konsideran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dengan pertimbangan tersebut, BPK menilai pembayaran insentif kepada Pj Sekda yang telah menerima TPP perlu ditindaklanjuti karena terdapat kelebihan pembayaran.

Diminta Setorkan ke Kas Daerah

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menagihkan kelebihan pembayaran insentif kepada pihak yang bersangkutan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *