Kegiatan Palu Sport Event 2023 Jadi Temuan BPK | Bagian 1

Kegiatan Palu Sport Event 2023 (PSE) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga turut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Event tahun 2023 ini, digelar Pemerintah Kota Palu sebagai event multinasional yang pertama kali diselenggarakan di Palu.

Kegiatan PSE dianggarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Palu pada Sub Kegiatan Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota sebesar Rp11.139.830.200,00 dengan realisasi sebesar Rp8.642.314.550, atau 77,58% dari anggaran. Dan dari realisasi tersebut, terdapat realisasi yang diperuntukkan untuk pembiayaan kegiatan PSE sebesar Rp8.172.224.550.

Adapun realisasi anggarannya meliputi:

  • Belanja Barang Pakai Habis 1.659.774.550,00
  • Belanja Jasa Kantor 1.877.930.000,00
  • Belanja Sewa Gedung dan Bangunan 35.750.000,00
  • Belanja Sewa Peralatan dan Mesin 1.349.270.000,00
  • Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/ Masyarakat 3.249.500.000.

Pelaksanaan kegiatan PSE bertujuan untuk:

  1. Memberikan dampak dan awareness secara luas kepada kalangan pegiat olahraga maupun supporter setiap perwakilan daerah;
  2. Meningkatkan potensi eksplorasi wilayah dan kerja sama antar komponen atas terselenggaranya event akbar bertaraf nasional, yang memungkinkan perwakilan tiap daerah dari luar Sulawesi Tengah berkesempatan ikut serta dan ambil bagian dalam kejuaraan; dan
  3. Membangun informasi dan edukasi yang luas secara intens melalui media informasi digital, cetak, dan keikutsertaan perwakilan tiap daerah dari seluruh Indonesia dalam mempromosikan potensi Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan PSE serta konfirmasi dengan penanggung jawab kegiatan, BPK menerangkan terdapat:

Pengendalian Palu Sport Event 2023 Belum Memadai

Kegiatan PSE mempertandingkan enam cabang olahraga, di antaranya sepak bola, bola voli, lari half marathon, sepeda balap, bulu tangkis, dan paralayang. Pertandingan sepak bola batal dilaksanakan karena peserta yang mendaftar hanya sebanyak tiga kesebelasan yang berasal dari Kabupaten Donggala dan Kota Palu, yang tidak sesuai dengan target pelaksanaan PSE, yaitu sport tourism.

Pelaksanaan Kegiatan PSE dilaksanakan oleh Dispora dibantu oleh Event Organizer (EO). Cakupan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dispora meliputi pemberian hadiah/bonus kepada pemenang dan pembayaran jasa/honorarium juri/tenaga keamanan/tenaga kesehatan/lainnya, sedangkan cakupan kegiatan yang dilaksanakan oleh EO dimulai dari penerimaan pendaftaran, belanja keperluan pertandingan seperti sewa tenda, sewa sound system, peralatan tanding, belanja kostum peserta, medali, dan belanja cetak papan hadiah simbolis pemenang.

Dalam hal tersebut, Kepala Dispora Kota Palu dan PPTK kegiatan PSE diketahui hal-hal menjelaskan, bahwa dasar penunjukan EO untuk membantu melaksanakan PSE yaitu melaluiKe sepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan EO LM Indonesia tentang Penyelenggaraan Event di Kota Palu
dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan EO LM Indonesia tentang Penyelenggaraan PSE Tahun 2023.

Kadispora Kota Palu dan PPTK menguraikan, sesuai Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, ditetapkan, dimana EO diberikan akses untuk mengelola pendapatan dari penyelenggaraan PSE
(biaya pendaftaran). Semua biaya yang tidak dianggarkan dalam DPA/DPPA Dispora akan dibiayai
melalui pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan PSE seperti biaya pendaftaran. Dan Setiap pembiayaan yang menggunakan dana (biaya pendaftaran) harus dipertanggungjawabkan oleh EO dalam bentuk dokumen kepada Pemerintah Kota Palu. Serta Pemerintah Daerah Kota Palu memberikan jasa penyelenggaraan PSE kepada EO menggunakan dana hasil pendaftaran, sebesar 10% dari total biaya penyelenggaraan PSE. Dasar penetapan biaya penyelenggaraan PSE di luar hadiah/bonus/jasa/honorarium, yaitu sebesar Rp3.475.499.250,00; dan

Selain itu, EO melakukan pembelanjaan atas kegiatan PSE sesuai cakupan kegiatannya. Nota belanja barang dan dokumentasi pembelanjaan kemudian diserahkan ke Dispora melalui PPTK untuk dibuatkan pertanggungjawaban belanja untuk melengkapi administrasi pembayaran seperti surat pesanan (SP), berita acara pengadaan, berita acara pemeriksaan, BAST, buku penerimaan barang, dan kuitansi tanda terima pembayaran dari Dispora. Selanjutnya, pembayaran kepada penyedia menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pertandingan olahraga menunjukkan bahwa EO telah memungut biaya pendaftaran dari peserta yang ditransfer melalui rekening yang telah dibuka oleh EO untuk menampung seluruh biaya pendaftaran, yaitu nomor rekening 151006333xxxx atas nama SPMG. Pertandingan olahraga yang memungut biaya pendaftaran, yaitu lomba bola voli, lari half marathon, sepeda balap, bulu tangkis, dan paralayang.

Total seluruh biaya pendaftaran yang masuk ke rekening tersebut sebesar Rp544.350.000,00. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dari EO atas penggunaan dana tersebut, diketahui bahwa pengeluaran di luar DPA/DPPA Dispora atas kegiatan PSE sebesar Rp298.166.220,00, sedangkan sisanya sebesar 246.183.780,00 sudah dianggap sebagai pembayaran jasa EO.

Lanjut Bagian 2: Kelebihan Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Desain Grafis Sebesar Rp178.125.000.

Tinggalkan komentar