Dugaan Kosmetik Ilegal, Pemilik Manfaat PT Amanah Kosmetik Indonesia Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Dugaan Kosmetik Ilegal, Pemilik Manfaat PT Amanah Kosmetik Indonesia Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara | NEWS TV Indonesia

Makassar — Firman, selaku pemilik manfaat sekaligus direktur PT Amanah Kosmetik Indonesia, resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Penetapan tersangka berdasarkan SPDP/01/II/BBPOM/PPNS/2025 yang diterbitkan 26 Februari 2025 dan diterima 4 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan/atau … Baca Selengkapnya