MAKASSAR — Tim Opsional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan permukiman Jalan Poros Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate.
Penangkapan Dipimpin Kanit Reskrim
Penangkapan para terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, S.Sos., bersama Panit II Opsnal Aipda Dedy Arseto serta empat personel Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalate.
Dua terduga pelaku pencurian yang diamankan masing-masing berinisial MD (20), buruh bangunan, warga Jalan Leko Bo’dong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, serta EH (20), buruh harian, warga Jalan Abd Kadir I N, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah berinisial FIR, yang juga merupakan warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi media. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kronologi Kejadian di Dua TKP
Menurut Kompol Thamrin, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/45/I/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL yang diterima pada Januari 2026. Korban diketahui bernama Qadri Pasinringi (36), warga Jalan Hartaco Indah Blok AD, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama berada di Kompleks Hartaco Indah Blok AD, Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate. Rumah korban yang tengah direnovasi ditinggal dalam keadaan kosong, sementara sejumlah peralatan disimpan di dalam rumah. Namun, saat korban kembali mengecek keesokan harinya, peralatan tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
Sementara TKP kedua terjadi di Kompleks Hartaco Indah Blok I, Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate. Pada lokasi ini, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil satu unit televisi yang berada di ruang tamu. Saat kejadian, rumah juga dalam kondisi kosong, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.500.000.
Penyelidikan dan Barang Bukti
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tamalate. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kompol Thamrin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan mereka beserta barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu gulungan kabel lampu LED sepanjang 12 meter, satu buah lampu LED, satu unit televisi merek Polytron, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan terduga penadah dalam menampung barang hasil curian.
“Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus mengembangkan kasus ini,” tutup Kapolsek Tamalate.





