MAKASSAR — Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah warga di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang rumahnya dibobol pelaku melalui jendela.
Terduga Pelaku Diamankan
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, didampingi Panit II Reskrim Ipda Nasrun bersama personel Resmob Polsek Mamajang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AMW (26).
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian dan merupakan warga Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pelaku diamankan di lokasi persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari Alam, S.Sos., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.
Modus Bobol Jendela Lantai Dua
“Korban mendapati lima pintu kamar dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang,” ujar Kompol Mustari Alam saat dikonfirmasi.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang antara lain tiga unit laptop, dua unit speaker karaoke, satu unit mesin obras, satu buah celengan yang telah dibongkar, serta satu tas besar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Mamajang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Pelaku Mengakui Beraksi Bersama Rekan
Di hadapan petugas, AMW mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela kaca di lantai dua. Pelaku juga mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama satu orang rekannya.
“Terduga pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Saat ini, satu orang rekan pelaku masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Mamajang.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat buah jam tangan, satu gelang perhiasan, satu unit mesin jahit, satu buah celengan dalam kondisi rusak, serta satu tas besar.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku AMW telah diamankan di Mapolsek Mamajang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kedua pelaku ini bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut,” tutup Kompol Mustari Alam.





