Takalar — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Plt Kepala UPT SMP Negeri 2 Galesong Selatan berinisial Sarsani bersama bendahara BOSP sekolah tersebut didakwa melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp319.298.751.
Berdasarkan uraian perkara, Sarsani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 2 Galesong Selatan tahun 2024–2025 diduga bersama Bendahara BOSP, Hamka, S.Pd, menguasai dan menggunakan Dana BOS Reguler serta BOS Kinerja Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut kini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor: 001/719/ITDA-TKL/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Dugaan Korupsi Dana BOS
Dalam dokumen perkara disebutkan, total Dana BOSP yang diterima UPT SMPN 2 Galesong Selatan pada tahun 2024 mencapai Rp921.400.000. Dana tersebut terdiri dari BOS Reguler sebesar Rp851.400.000 dan BOS Kinerja sebesar Rp70.000.000.
Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian dana BOS yang dicairkan secara tunai diduga tidak dikelola sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dari total dana yang dikelola, disebutkan telah dilakukan pencairan tunai sebesar Rp498.359.600 melalui rekening Bank Sulselbar atas nama SMP Negeri 2 Galesong Selatan.
Dalam praktiknya, dana yang dicairkan disebut disimpan ke rekening pribadi terdakwa dengan persentase sekitar 70 persen dari total dana yang dicairkan. Sisanya diberikan kepada bendahara sekolah untuk keperluan operasional sekolah tanpa pencatatan pembukuan yang jelas.
Selain itu, pengelolaan dana disebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, penggunaan, penatausahaan hingga pelaporan penggunaan dana pendidikan tersebut.
Sementara itu, bendahara BOSP memiliki tugas menerima, menyimpan, membukukan, membayarkan hingga mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi dana pendidikan tersebut kini memasuki proses persidangan dengan penanganan perkara dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa.
Sumber: PN Makassar







