Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bagi Talenta Istimewa Indonesia

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Nota Keuangan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (14/8/2026).

Pemerintah Siapkan Perubahan Undang-Undang

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi kelompok tertentu.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada talenta-talenta istimewa yang memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan Indonesia serta berpotensi memberikan sumbangan besar bagi kepentingan nasional.

Prabowo menegaskan, pemberian kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh WNI, melainkan dirancang secara selektif dan terbatas.

Jutaan Diaspora Indonesia di Berbagai Negara

Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai belahan dunia. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, pemain sepak bola hingga profesional kelas dunia.

Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain untuk memenuhi kebutuhan karier, keluarga maupun pengabdian di luar negeri.

Kondisi tersebut, menurut dia, tidak seharusnya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan warga negara yang memiliki kemampuan dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi tanah air.

Talenta Indonesia Tak Harus Memilih

Prabowo berpandangan negara tidak boleh memaksa warga Indonesia yang memiliki talenta tertentu untuk memilih antara kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan negara lain apabila mereka memiliki peluang berkembang lebih besar di luar negeri.

Pemerintah, kata dia, perlu menciptakan kebijakan yang memungkinkan diaspora dengan keahlian strategis tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia sekaligus mengembangkan karier di negara tempat mereka tinggal.

Karena itu, pemerintah mengusulkan skema kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi kelompok yang memenuhi kriteria tertentu.

Selektif dan Tetap Lindungi Kepentingan Negara

Prabowo memastikan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Selain itu, calon penerima juga akan menjalani uji integritas serta memiliki kewajiban yang jelas.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pemberian kewarganegaraan ganda tetap sejalan dengan perlindungan keamanan dan kepentingan nasional.

Dengan demikian, kewarganegaraan ganda yang diusulkan pemerintah bukan merupakan kebijakan terbuka bagi seluruh masyarakat, tetapi ditujukan kepada talenta tertentu yang memenuhi persyaratan.

Indonesia Selama Ini Menganut Sistem Kewarganegaraan Tunggal

Selama ini, sistem kewarganegaraan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Artinya, setiap orang dewasa pada dasarnya hanya memiliki satu kewarganegaraan dan tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.

Usulan pemerintah untuk membuka kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa tersebut karena itu akan memerlukan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *