JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam audit tersebut, BPKP disebut menemukan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun.
Temuan itu disampaikan tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Audit BPKP Jadi Bagian dari Penyidikan
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penyidik bekerja sama dengan BPKP dalam proses pemeriksaan tata kelola program MBG.
Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu, BPKP disebut menemukan adanya pemborosan dalam pelaksanaan program MBG pada BGN. Nilai pemborosan tersebut disebut mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun.
Kejaksaan Agung juga menyatakan telah memperoleh setidaknya dua alat bukti untuk memenuhi unsur kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kejagung Tegaskan Besaran Kerugian Masih Materi Pokok Perkara
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa forum praperadilan hanya menguji aspek formil, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, mengenai ada atau tidaknya niat jahat, jumlah pasti kerugian keuangan negara, serta metode penghitungan kerugian, menurut Kejaksaan Agung merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, angka Rp10,5 triliun yang diungkap dalam persidangan tersebut merupakan nilai pemborosan yang disebut dalam hasil audit BPKP, sedangkan pembuktian mengenai kerugian negara secara final tetap menjadi bagian dari proses hukum perkara pokok.
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Kuasa hukum juga meminta agar Lodewyk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta sejumlah barang yang disita dikembalikan.
Di antaranya tiga buah catatan atau memo berwarna biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 512 gigabyte.
BGN Siap Kooperatif dengan Penegak Hukum
Di tengah proses hukum tersebut, Kepala BGN Sudaryono menyatakan lembaganya siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam penyidikan perkara MBG.
Sudaryono menyatakan BGN siap memberikan data, menghadirkan saksi, maupun memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu proses pengungkapan perkara. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen BGN untuk bersikap kooperatif dan transparan.
Menurut Sudaryono, proses hukum merupakan ranah aparat penegak hukum. BGN, kata dia, menghormati proses tersebut dan siap memberikan informasi yang diperlukan agar perkara dapat diungkap secara terang.
Tata Kelola MBG Jadi Sorotan
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki cakupan penerima manfaat luas. Besarnya anggaran dan skala pelaksanaan program membuat aspek tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas menjadi perhatian publik.
Pengungkapan hasil audit BPKP mengenai dugaan pemborosan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan proses pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian negara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, BGN menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum sekaligus memperkuat tata kelola program agar pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.










