DAERAH  

Pj Gubernur Sulsel 2024 Terima Gaji dan Tunjangan Rangkap

BPK Temukan  Rp57,04 Juta

Pj Gubernur Sulsel 2024 Terima Gaji dan Tunjangan Rangkap

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran gaji dan tunjangan rangkap kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada periode Juni hingga Desember 2024. Nilai pembayaran rangkap itu mencapai Rp57.039.500 dan dinilai membebani keuangan daerah.

Temuan ini muncul dari pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Belanja Pegawai Capai Rp3,79 Triliun

Pemprov Sulsel menganggarkan Belanja Pegawai tahun 2024 sebesar Rp3.809.160.017.533,36. Realisasi belanja mencapai Rp3.791.498.138.530 atau 99,54 persen.

Realisasi tersebut naik Rp456.902.771.306 atau 13,70 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp3.334.595.367.224.

Catatan Nomor 5.1.2.1.1 dalam Laporan Keuangan 2024 menjelaskan bahwa belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah.

Dua Pj Gubernur Memimpin Sulsel

Sulawesi Selatan dipimpin oleh Penjabat Gubernur sejak September 2023 hingga Januari 2025 karena jabatan gubernur dan wakil gubernur kosong.

Pada 2024, Sulsel dipimpin dua Pj Gubernur. BB menjabat dari 5 September 2023 sampai 16 Mei 2024. ZAF kemudian menjabat dari 16 Mei 2024 sampai 7 Januari 2025.

Presiden menetapkan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2023 dan Nomor 60/P Tahun 2024. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebut ASN yang menjadi Pj Gubernur tetap memegang jabatan pimpinan tinggi madya.

Pj Gubernur ZAF Terima Gaji dari Pemprov

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Biro Umum Pemprov Sulsel menunjukkan perbedaan pembayaran antara dua Pj Gubernur.

BB tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemprov Sulsel selama masa jabatannya pada 2024. Sebaliknya, ZAF menerima gaji dan tunjangan dari Juni hingga Desember 2024 dengan total bersih Rp57.039.500.

Nilai itu setara Rp8.148.500 per bulan selama tujuh bulan.

ZAF Juga Terima Gaji dari Instansi Asal

BPK mengonfirmasi data ke Bagian Keuangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), tempat ZAF bertugas sebagai Sekretaris.

Hasil konfirmasi menunjukkan ZAF tetap menerima gaji dan tunjangan dari BNPP selama menjabat Pj Gubernur Sulsel. Total penerimaan dari BNPP mencapai Rp81.019.400 atau Rp11.574.200 per bulan.

Kondisi ini menyebabkan rangkap penerimaan gaji dan tunjangan dari dua sumber negara. Nilai rangkap tersebut mencapai Rp57.039.500.

BPK Soroti Aturan Larangan Rangkap Penghasilan

Bendahara Gaji Biro Umum menyatakan pembayaran gaji Pj Gubernur mengikuti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Aturan itu menyebut Pj Gubernur berhak atas penghasilan setara kepala daerah definitif.

Namun BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai aturan keuangan kepala daerah.

BPK merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 1980 yang telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2000. Aturan itu melarang kepala daerah menerima penghasilan rangkap dari negara. Pejabat hanya boleh memilih satu sumber penghasilan.

Pemprov Sulsel Setuju dengan Temuan BPK

Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.039.500 kepada Pj Gubernur Sulsel.

BPK menyebut Kepala Biro Umum tidak mengikuti ketentuan hak keuangan Pj Gubernur. Pemprov Sulsel melalui Kepala Biro Umum menyetujui temuan tersebut.

BPK Minta Pengembalian Dana

BPK meminta Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan Kepala Biro Umum untuk menagih kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan rangkap.

Dana sebesar Rp57.039.500 harus kembali ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *