Lengkap! BPK Ungkap Kesalahan Penganggaran Rp18,57 Miliar Pemkab Takalar, ini Rinciannya
Takalar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kesalahan penganggaran Belanja Daerah pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dengan nilai mencapai Rp18.576.544.152,23. Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Takalar Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang berakhir pada 31 Desember 2024, Pemkab Takalar mencatat anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.244.132.362.335,46, dengan realisasi Rp1.175.052.230.559,93 atau 94,45 persen dari total anggaran.
Namun demikian, BPK menemukan bahwa dalam pengelolaan anggaran tersebut masih terdapat sejumlah kesalahan klasifikasi dan penganggaran belanja, khususnya pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah, yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.
Temuan Berulang Meski Sudah Direkomendasikan
BPK sebelumnya telah mengungkap kesalahan penganggaran pada 17 SKPD Pemkab Takalar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 43.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas Laporan Keuangan TA 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Takalar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperketat evaluasi penganggaran, serta melakukan pembinaan kepada kepala SKPD agar mengusulkan anggaran sesuai ketentuan klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Takalar telah menerbitkan Instruksi Bupati Takalar Nomor 700/104/TL/ITDA-TKL/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, serta menerima surat pernyataan dari 17 kepala SKPD yang menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu, Pemkab Takalar juga membentuk TAPD TA 2024 berdasarkan SK Bupati Takalar Nomor 11 Tahun 2024, yang bertugas mulai dari perencanaan, penyusunan APBD, perubahan APBD, hingga verifikasi DPA-SKPD dan DPPA-SKPD.
BPK Ungkap Kesalahan Penganggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas DPA dan dokumen pertanggungjawaban belanja TA 2024, ditemukan sejumlah kesalahan penganggaran dengan rincian sebagai berikut:
-
Pengadaan aset tetap tidak mempertimbangkan konsep nilai perolehan sebesar Rp6.672.018.430,00, di antaranya pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas PUTRPKP, yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.
-
Penganggaran Belanja Modal tidak mempertimbangkan batas minimum kapitalisasi sebesar Rp1.131.536.765,23, terjadi pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PUTRPKP, Kecamatan Pattalassang, dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
-
Pemilihan akun atau kode rekening belanja tidak sesuai substansi kegiatan sebesar Rp8.457.908.957,00, khususnya pada pengadaan aset yang tidak sesuai dengan jenis belanja dan karakteristik aset.
-
Kesalahan penganggaran Dana BOS dan BOP sebesar Rp2.315.280.000,00, di mana belanja yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa BOS serta Belanja Modal BOS, dan sebaliknya.
Dampak Kesalahan Penganggaran
Akibat kesalahan tersebut, BPK mencatat adanya lebih saji dan kurang saji pada berbagai jenis belanja, di antaranya:
-
Belanja Barang dan Jasa lebih saji Rp6,67 miliar;
-
Belanja Modal lebih saji hingga Rp6,01 miliar;
-
Belanja Hibah kurang saji lebih dari Rp2,31 miliar;
-
Ketidaktepatan pencatatan pada Belanja BOS dan Belanja Modal BOS.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain:
-
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
-
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024;
-
Buletin Teknis SAP Nomor 13 terkait Belanja Hibah;
-
Perbup Takalar Nomor 52 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Penyebab dan Rekomendasi BPK
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh:
-
Kepala SKPD belum sepenuhnya memedomani ketentuan penyusunan RKA; dan
-
TAPD kurang cermat dalam memverifikasi kesesuaian kode rekening dengan substansi belanja.
Atas temuan itu, Bupati Takalar menyatakan sependapat dengan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
BPK kembali merekomendasikan agar:
-
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih cermat dalam verifikasi RKA-SKPD dengan memedomani kebijakan akuntansi dan ketentuan penggunaan akun belanja; serta
-
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mengusulkan anggaran sesuai klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan yang berlaku.