Produksi dan Edarkan Kosmetik Ilegal, Owner PT AKI hanya Divonis 1 Bulan 20 Hari
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi standar atau ketentuan hukum, termasuk tidak sesuai mutu, isi, ukuran, atau janji iklan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar serta sanksi tambahan lainnya, untuk menjamin perlindungan konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Terbukti telah memproduksi dan memperdagangkan kosmetik illegal atau enyalahi peraturan perundang-undangan, Firman selaku Pemilik PT AMANAH KOSMETIK INDONESIA (AKI) hanya divonis 1 Bulan 20 hari. Tuntutan dibacakan pada hari Rabu, 24 Desember di Ruang Sidang ALI SAID SH Pengadilan Negeri Makassar, dengan nomor perkara 910/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Sidang yang digelar sejak 13 Agustus 2025 ini diketuai oleh I Wayan Gede Rumega dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar SH, dimana JPU Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (FIRMAN) selama 3 (tiga) Bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan lenih ringan dari Tuntutan Jaksa yang 3 Bulan.
Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SPP) PN Makassar, sejak kasus ini berlangsung terdakwa hanya menjalani tahanan rumah, mulai pada tanggal, 24 Juli 2025 oleh penuntut.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni:
Menetapkan barang bukti
- HELENA’LIZER GLOW NIGHT CREAM 296 pcs
- Night Cream 98
- MANTULITA Cream All In One 80 pcs
- New WSP Day Cream 80 pcs.
- Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan label “night” 6 pcs
- Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan label “day” 8 pcs
- Meglow Skincare Day Series 15 pcs
- Fly Glow Night Cream (Jaskin glow) 300 pcs
- Produk Ruahan dalam ember warna putih sebesar 25 kg 1 pcs
- Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan katerangan label identitas produk jadi “Night Cream – ekonomis” 47 pcs
- Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan katerangan label identitas produk jadi “Day Cream – ekonomis” 47 pcs
- Cream dalam pot putih tanpa identi2tas dengan katerangan label identitas produk jadi “Duuland Night Cream” 25 pcs
- Cream dalam pot putih tanpa identitas dengan katerangan label identitas produk jadi “Duuland Day Cream” 25 pcs
- Fly Glow Day cream (D Nginang) 296 pcs
- Fly Glow Night Cream (D Nginang) 276 pcs
- Fly Glow Night cream (Nuci glow) 99 pcs
- Fly Glow Day cream (Nuci glow) 99 pcs
- Meglow Skincare Night Series 13 pcs
Berkas Perkara Penuntutan PT AMANAH KOSMETIK INDONESIA
Berdasarkan kronolgi awal, Bahwa terdakwa Firman pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di PT Amanah Kosmetik Indonesia tepatnya di BTN Minasa Upa Blok AB Nomor 21 Kel/Desa Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain pada saat petugas BBPOM makassar melakukan pemeriksaan Rutin ke PT Amanah Kosmetik Indonesia dan dalam rangka menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan yang di lakukan petugas BBPOM Makassar pada bulan Oktober tahun 2024 sekaligus ingin menyampaikan Surat dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Nomor T- PW.03.10.44.12.24.2899 tanggal 31 Desember 2024 dimana surat tersebut berisi Peringatan Keras dari Badan POM RI, berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap kosmetik produksi PT.Amanah Kosmetik Indonesia ditemukan mengandung bahan terlarang.

Produksi dan Edarkan Kosmetik Ilegal
Dan setelah melakukan pemeriksaan Petugas BBPOM Makassar memeriksa dan membuka beberapa produk kosmetik yang pada saat itu tidak tersegel dan dari beberapa produk kosmetik yang ditemukan, petugas BBPOM Makassar mencurigai ada beberapa yang diduga mengandung merkuri sehingga petugas BBPOM makassar meminta tim dari pengujian untuk melakukan uji cepat dari beberapa produk kosmetik yang ada di PT.Amanah Kosmetik Indonesia dan hasil uji cepat dengan menggunakan Test KIT yang dilakukan terdeteksi ada beberapa produk yang mengandung Merkuri (Hg) dan Hidrokinon selanjutnya petugas BBPOM makassar mengamankan semua produk kosmetik dan produk ruahan yang ada di PT.Amanah Kosmetik Indonesia untuk dilakukan uji konfirmasi kembali di laboratorium BBPOM Makassar.
Saat Tim BBPOM Makassar melakukan pemeriksaan Tim BBPOM Makassar menemukan beberapa produk kosmetik dikantor, Pabrik maupun Gudang PT.Amanah Kosmetik Indonesia yang kemudian dikirim ke BBPOM Makassar. Dan berdasarkan hasil uji dari Laboratorium Pengujian BBPOM Makassar No PP.01.01.20A.02.25.69 tanggal 6 Februari 2025 di mana hasil uji tersebut di temukan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu dan mengandung bahan dilarang.
Jika merujuk pada putusan hakim ”Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Ini berpotensi sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi standar atau ketentuan hukum, termasuk tidak sesuai mutu, isi, ukuran, atau janji iklan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar serta sanksi tambahan lainnya, untuk menjamin perlindungan konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Tentunya INI AKAN MENJADI salah satu cermin penindakan hukum dibidang kesehatan di era digital, serta menjadi referensi kinerja dari para Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam persoalan hukum ini. Apakah akan memberikan efek jera atau seperti apa kelangsungan produk-produk kosmetik ilegal yang tentunya akan mempertaruhkan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini terbit, pihak dari PT Amanah Kosmetik Indonesia Belum memberikan tanggapan termasuk sejak awal pemberitaan.






