Ditjen KI Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Ditjen KI Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

DSC09732

Jakarta, – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi produk barang dan jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digelar di Jakarta, Kamis (11/9/25). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Andi Yulia Hertaty dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Lusia Wahyuniati beserta jajaran. ToT ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis mengenai pendaftaran merek kolektif, strategi komunikasi kepada pelaku koperasi, serta mekanisme koordinasi di lapangan.

Dalam sambutannya, Direktur Mrek dan Indikasi Geografis menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek kolektif yang merupakan langkah penting dalam memperkuat daya saing produk koperasi di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dan menjaga mutu produk, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Produk sebagus apa pun kualitasnya akan rentan jika tidak memiliki identitas dan perlindungan hukum yang jelas. Karena itu, pendaftaran merek kolektif menjadi keniscayaan,” ujarnya.

Hermansyah Siregar menekankan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini, lanjutnya, bukan sekadar angka, tetapi gerakan nyata yang bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari desa sesuai amanat asta cita.

DSC09690

Lebih lanjut, Ia menjelaskan manfaat merek kolektif bagi koperasi. Pertama, efisiensi biaya pendaftaran dan promosi karena ditanggung bersama. Kedua, terjaminnya standar mutu produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Ketiga, mencegah persaingan tidak sehat antaranggota, sekaligus memperkuat nilai gotong royong dalam sektor ekonomi.

“Merek kolektif bukan hanya efisien dari sisi biaya, tetapi juga mencegah persaingan tidak sehat antar anggota dan memperkuat nilai gotong royong dalam sektor ekonomi,” jelas Hermansyah.

Sebagai bentuk dukungan, Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih. Surat Edaran ini sebagai pedoman kerja bersama Ditjen KI, Ditjen AHU, dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif koperasi.

“Kantor wilayah adalah garda terdepan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada proaktivitas dan kinerja Bapak/Ibu di daerah,” tegas Hermansyah di hadapan para peserta ToT.

Beliau berharap melalui kegiatan ToT ini, para peserta dapat menjadi agen perubahan sekaligus fasilitator andal yang mampu mendampingi koperasi di wilayah masing-masing dalam mengawal pendaftaran merek kolektif. “Mari kita satukan langkah dan ikhtiar untuk melindungi dan memajukan produk-produk unggulan Koperasi Merah Putih demi kesejahteraan masyarakat dan kejayaan Indonesia,” pungkasnya.

DSC09739

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III Tahun 2025
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III Tahun 2025

2025 09 10 Anev 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu (10/09). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Romi Widianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial.

2025 09 10 Anev 2 2025 09 10 Anev 3 2025 09 10 Anev 4

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta memaparkan capaian, progres, serta tindak lanjut program kerja hingga Triwulan III. Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal menekankan pentingnya menjaga capaian kinerja yang sudah baik sekaligus mempercepat realisasi pada indikator yang belum optimal. “Pertahankan capaian kinerja yang sudah baik, tingkatkan yang belum optimal, dan raih keberhasilan yang belum dicapai. Fokus pada target dan kegiatan prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.” Ia menegaskan capaian Reformasi Birokrasi harus tetap konsisten dengan target 100% pada Triwulan III dan IV serta mendorong optimalisasi inovasi pelayanan publik.

Dalam evaluasi AKIP 2025 dan Pelaporan E-Monev Bappenas, Kanwil Kemenkum DK Jakarta tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan status lengkap pada pemenuhan data dukung. Dalam kegiatan alihmedia arsip terkait arsip aktif dan inaktif tahun 2025 dengan menggunakan aplikasi E-Arsip, Kanwil Kemenkum DK Jakarta tercatat sebagai Kantor Wilayah terbanyak dalam alihmedia arsip.

Selanjutnya, setiap Sekretaris Unit Utama memaparkan capaian kinerja hingga Triwulan III, termasuk progres program prioritas, realisasi anggaran, pengelolaan BMN, pelayanan publik. Dengan adanya rapat Anev ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, mempercepat pelaksanaan program prioritas, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

2025 09 10 Anev 5 2025 09 10 Anev 9
2025 09 10 Anev 7 2025 09 10 Anev 8
Kanwil Kemenkum DKJ Dorong Pembentukan Posbankum di Jakarta Utara untuk Perkuat Akses Keadilan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Dorong Pembentukan Posbankum di Jakarta Utara untuk Perkuat Akses Keadilan

2025 09 09 posbankum 1

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dengan fokus pada pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Fatahilah, Gedung Blok P Kantor Walikota Jakarta Utara dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Jakarta Utara.

Tim Zonasi yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari David Nuriman, Yonki E. Majakirto, dan Syifa Shalehuddin. Mereka menyampaikan bahwa Posbankum berperan penting sebagai sarana mempermudah akses keadilan bagi masyarakat melalui empat layanan utama: pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan hukum bagi warga yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.

2025 09 09 posbankum 2 2025 09 09 posbankum 3

Pembinaan juga diberikan kepada aparatur kelurahan dan anggota Posbankum agar dapat menjalankan peran tersebut secara efektif dan berkesinambungan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 12 kelurahan di Jakarta Utara telah memiliki Posbankum, dengan tambahan 19 kelurahan baru yang berhasil membentuk Posbankum pada tahun 2025. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata.

2025 09 09 posbankum 4

Pendampingan Aktualisasi Paralegal dan Pendaftaran Titik Gmap Posbankum di Kelurahan Cakung Timur
PERISTIWA  

Pendampingan Aktualisasi Paralegal dan Pendaftaran Titik Gmap Posbankum di Kelurahan Cakung Timur

WhatsApp Image 2025 09 09 at 16.29.07Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Diklat Paralegal Angkatan 2 sekaligus pendaftaran titik Google Maps Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Cakung Timur pada Selasa (09/09/2025). Kegiatan berlangsung di Lantai 2 Kantor Kelurahan Cakung Timur dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ibu Oki.
Tim yang terdiri dari Elviana Lubis, Mirna Tiurma, dan Mirda Hirtianingsi memberikan pendampingan terhadap Posbankum yang sudah terbentuk di wilayah tersebut. Dalam pendampingan diketahui bahwa Kelurahan Cakung Timur memiliki dua orang paralegal, yaitu Bapak Deni Syukron dan Turino.
Selain itu, tim menyampaikan arahan untuk memperbarui SK Pembentukan Posbankum, Lampiran Surat Rekomendasi, serta SK Kadarkum. Titik Google Maps Posbankum Kelurahan juga telah didaftarkan dan spanduk Posbankum sudah tersedia. Tidak hanya itu, tim turut menyerahkan Buku Saku tentang Posbankum dan SOP layanan rujukan advokat sebagai pedoman pelaksanaan layanan bantuan hukum.
Sebagai informasi, Kelurahan Cakung Timur memiliki 15 RW dan 153 RT, sehingga keberadaan Posbankum dan para paralegal diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.

WhatsApp Image 2025 09 09 at 16.29.21

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Perancang Secara Daring
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Perancang Secara Daring

 WhatsApp Image 2025 09 09 at 16.05.35

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) yang dipimpin oleh Kepala Divisi, Tessa Harumdila, bersama para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Peningkatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan melalui Pemutakhiran Data secara Elektronik dan Simulasi, pada Selasa (9/9/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh seluruh Kanwil di Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembinaan serta pemutakhiran data perancang secara mandiri melalui aplikasi e-Perancang.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan paparan langsung dari pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengenai implementasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-KP.06.01-70 Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pula simulasi teknis pemutakhiran data yang dibagi dalam breakout room untuk memudahkan praktik langsung oleh para perancang.

WhatsApp Image 2025 09 09 at 16.05.35 1

Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalitas perancang di lingkungan Kanwil. “Pemutakhiran data secara elektronik ini tidak hanya mempermudah pengelolaan informasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung peningkatan kapasitas dan pembinaan berkelanjutan bagi para perancang,” ungkapnya.

Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, sehingga peran perancang sebagai garda terdepan dalam proses legislasi dapat semakin optimal.

WhatsApp Image 2025 09 09 at 16.05.34

Kanwil Kemenkum DKJ Sosialisasi Pembentukan Posbankum di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Sosialisasi Pembentukan Posbankum di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan

WhatsApp Image 2025 09 08 at 15.32.33 855e16aa

Jakarta , 8 September 2025 – Tim Zona Jakarta Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan koordinasi melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan Jagakarsa dalam rangka persiapan kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Jagakarsa. Jakarta Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Jagakarsa ini dihadiri oleh Camat Jagakarsa BP Santoso, Wakil Camat BP Teguh, Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta Tim Zona Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-04.03-217 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan Pelatihan Paralegal.

Dalam rapat koordinasi, Tim Zona Jakarta Selatan yang diketuai oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh hukum Madya) menyampaikan rencana pelaksanaan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum yang akan digelar pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan tersebut akan menghadirkan seluruh lurah di Kecamatan Jagakarsa beserta perangkat kecamatan. Selain itu, pihak kecamatan juga didorong untuk berpartisipasi dalam program pendidikan dan pelatihan paralegal, sehingga diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk sinergi antara pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan Tim Zona Jakarta Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam memprkuat layanan bantuan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

WhatsApp Image 2025 09 08 at 15.32.33 00a6eb87

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum Terkait Ketahanan Pangan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum Terkait Ketahanan Pangan

2025 09 04 Anev Hukum 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum pada Kamis (04/09/2025). Bertempat di Aula B Lantai 4, kegiatan ini melibatkan para narasumber dan pemangku kepentingan terkait membahas Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan di wilayah DKI Jakarta.

Imam Haykal selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum, serta Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Erna Priliasari dan Oki Lestari memberikan paparan dan masukan terkait kondisi regulasi yang saat ini berlaku serta arah penguatan kebijakan hukum di bidang ketahanan pangan. Dalam pembahasan, terungkap bahwa terdapat enam Peraturan Daerah dan dua Peraturan Gubernur yang berhasil diinventarisasi.

Selain itu, peserta rapat sepakat untuk melengkapi variabel dan indikator dalam enam dimensi evaluasi yang sebelumnya belum terisi. Pemerintah Daerah juga menyampaikan rencana untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai sistem pangan daerah dan sistem kesehatan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan.

Biro Hukum Sekretariat Daerah menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menyusun rekomendasi serta menyiapkan matriks sebagaimana telah dipaparkan. Hasil rapat ini selanjutnya akan dijadikan bahan rekomendasi Analisis & Evaluasi Hukum yang dapat menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyusunan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan kesehatan.

2025 09 04 Anev Hukum 3 2025 09 04 Anev Hukum 4

2025 09 04 Anev Hukum 2

Kanwil Kemenkum DK Jakarta & Pemkot Jakarta Barat Dorong Pembentukan Posbakum 100% di Seluruh Kelurahan.
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta & Pemkot Jakarta Barat Dorong Pembentukan Posbakum 100% di Seluruh Kelurahan.

WhatsApp Image 2025 09 04 at 13.07.13 b6e100f1

Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi 32 kelurahan yang belum memiliki Posbakum. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 4 September 2025.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Aministrasi Jakarta Barat, Hilmy, yang menegaskan dukungan penuh pemerintah kota terhadap pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan. “Pimpinan sudah mengarahkan agar segera terbentuk Posbankum di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta. Jika ada kendala, silakan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025 09 04 at 13.07.12 a6808e65

Saat ini, Jakarta Barat telah memiliki 19 Posbakum dengan Surat Tanda Register (STR), 4 kelurahan dalam proses STR, dan 32 kelurahan yang belum terbentuk Posbakum.

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta telah melakukan audiensi dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan mendapat respon positif. “Ke depan, akan disusun MoU sebagai dasar hukum pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan, agar pelaksanaannya lebih optimal,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 09 04 at 13.07.13 ea1bc078

Dalam paparannya, Tessa Harumdilla juga menjelaskan latar belakang pembentukan Posbankum sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum di masyarakat. “Dengan kompleksitas masalah di Jakarta, layanan hukum harus hadir untuk semua, termasuk bagi masyarakat kecil yang terkendala pemahaman hukum maupun ekonomi,” tegasnya.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Ketua Tim Zonasi Wilayah Barat, Olivia Dwi Ayu, yang menjelaskan tugas dan peran Posbankum, sinergi dengan tiga pilar dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), alur layanan, hingga persyaratan pembentukan Posbankum secara daring.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen untuk melanjutkan koordinasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pembentukan Posbakum di 32 kelurahan Jakarta Barat.

WhatsApp Image 2025 09 04 at 13.07.13 485f060a

Penyusunan Draft Nota Kesepakatan Bersama Pemprov DKI dalam Pembentukan Posbankum Kelurahan 100% dan Penyelenggaraan Diklat Paralegal Serentak
PERISTIWA  

Penyusunan Draft Nota Kesepakatan Bersama Pemprov DKI dalam Pembentukan Posbankum Kelurahan 100% dan Penyelenggaraan Diklat Paralegal Serentak

 WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.25.20 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menyelenggarakan rapat progress pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus persiapan pelaksanaan Paralegal Academy Tingkat III (Parletak III), pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH Tessa Harumdila dan dihadiri oleh Ketua Zonasi Wilayah, di antaranya Chabib Susanto, Elvi, Olivia Dwi Ayu, Yongki Edward, Sukoco, serta para JFT dan JFU pada Divisi PPPH.

Dalam arahannya, Tessa Harumdila menyampaikan hasil audiensi Kakanwil Kemenkum DK Jakarta dengan Gubernur DK Jakarta yang telah berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, di Gedung Balai Kota. Gubernur menyambut baik inisiatif pembentukan Posbankum di kelurahan dan menginstruksikan Kepala Biro Pemerintahan untuk mendorong para lurah membentuk Posbankum di wilayah masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, akan disusun nota kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta sebagai bentuk komitmen bersama. Saat ini, dari 267 kelurahan di DKI Jakarta, baru terbentuk 76 Posbankum. Nota kesepakatan tersebut ditargetkan siap ditandatangani pada minggu kedua September 2025.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.25.20 2

Selain itu, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga akan melatih 367 paralegal yang merupakan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Para paralegal tersebut dipersiapkan untuk mengelola dan memberikan layanan bantuan hukum di Posbankum dengan bekal pengetahuan serta wawasan yang memadai.

Pelaksanaan Parletak III dijadwalkan pada minggu ketiga September 2025, dengan format tiga gelombang pelatihan. Setiap gelombang berlangsung selama dua hari dan dilakukan secara luring di Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Dalam rapat, para ketua zonasi turut menyampaikan laporan progres pembentukan Posbankum serta kendala di lapangan. Pembahasan juga mencakup aspek teknis pelaksanaan Parletak III, termasuk narasumber dan penerbitan sertifikat.

Tessa Harumdila dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya dukungan penuh dari semua pihak. “Pos Bantuan Hukum di kelurahan merupakan ujung tombak akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya paralegal yang terlatih, kita ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan gratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan target percepatan pembentukan Posbankum. “Kami mendorong seluruh ketua zonasi untuk mendata kelurahan yang belum mengikuti Parletak serta mempercepat pembentukan Posbankum agar hadir di seluruh wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.25.20

Dorong Layanan Prima, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik dan Hadirkan Inovasi RESPECT
PERISTIWA  

Dorong Layanan Prima, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik dan Hadirkan Inovasi RESPECT

2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dirangkaikan dengan Launching Sikibe Live Talk Versi 2.0 berbasis Knowledge Base dan WhatsApp Business Chatbot, pada Rabu (03/09/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila ini dihadiri oleh Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, Amien Fajar Ocham, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, pejabat non-manajerial, serta menghadirkan dua narasumber, yaitu Meliana Kristanti, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, dan Mochamad Arief Wibowo, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam melaksanakan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Hal tersebut sejalan dengan visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan, kami bertekad menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan prima,” ungkapnya.

2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 2 2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 3
2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 4 2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 5

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga terkait penyelenggaraan pelayanan publik, peran Ombudsman dalam pengawasan, serta penerapan standar pelayanan yang efektif. Hal ini juga menjadi langkah nyata Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Meliana Kristanti dalam paparannya menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pedoman Menpan RB terbaru. Sementara itu, Mochamad Arief Wibowo menyampaikan materi mengenai peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga meluncurkan inovasi RESPECT (Responsif, Efisien, Solutif, Pelayanan Efektif, dan Cepat Tanggap) melalui aplikasi Sikibe Live Talk Versi 2.0 dan WhatsApp Business Chatbot. Inovasi ini dihadirkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses kapan pun serta di mana pun.

2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 7 2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 6
2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 8 2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 9

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.