MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan baju seragam nasional dan seragam Pramuka bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) putra-putri yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK juga menemukan adanya seragam putri dengan model rok yang tidak sesuai spesifikasi dan peraturan yang berlaku.
Belanja Barang dan Jasa Capai Rp2,08 Triliun
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Sulsel untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.232.033.367.341,64 dengan realisasi Rp2.082.611.349.729,57 atau 93,31 persen.
Realisasi tersebut turun Rp54.189.579.673,23 atau 2,54 persen dibandingkan realisasi Belanja Barang dan Jasa tahun 2023 sebesar Rp2.136.800.929.402,80.
Berdasarkan Catatan Nomor 5.1.2.1.2 atas Laporan Keuangan 2024, salah satu komponen Belanja Barang dan Jasa adalah Belanja Barang yang dianggarkan sebesar Rp733.544.180.151 dan direalisasikan sebesar Rp689.782.075.173,17 atau 94,03 persen.
RKBMD Tidak Berdasarkan Usulan Sekolah
Hasil pemeriksaan BPK menemukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Dinas Pendidikan tidak berdasarkan usulan dari Pengguna Barang.
Dalam dokumen RKBMD, kebutuhan pengadaan seragam disebut berasal dari SMA 9 Pinrang sebanyak 50 paket. Namun, Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa tidak terdapat usulan pengadaan seragam dari sekolah tersebut.
Pencantuman kebutuhan seragam dalam RKBMD dilakukan berdasarkan analisis Dinas Pendidikan.
Anggaran Pengadaan Berbeda dengan RKBMD
BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara RKBMD dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan TA 2024.
Dalam RKBMD, kebutuhan seragam hanya tercatat untuk SMA 9 Pinrang. Namun dalam RKA dan DPA, kebutuhan tersebut berubah menjadi 12.866 pasang seragam nasional dan 12.866 pasang seragam Pramuka.
Menurut keterangan Kepala Subbagian Program, pengadaan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Dinas Pendidikan untuk mendukung upaya pemberantasan kemiskinan serta pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar bagi peserta didik.
Persiapan Pengadaan Dinilai Belum Sesuai Ketentuan
Pengadaan seragam dilakukan melalui metode e-purchasing katalog. Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persiapan e-purchasing katalog antara lain mencakup penyusunan spesifikasi teknis, prioritas penggunaan produk dalam negeri, prioritas produk usaha kecil dan koperasi, serta pengumpulan referensi harga.
Namun, pemeriksaan BPK menunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pencarian harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi e-katalog.
Referensi harga yang digunakan juga hanya terbatas pada tiga rekanan. Padahal, produk seragam sekolah dinilai memiliki ketersediaan referensi harga yang memadai di pasaran sehingga memungkinkan dilakukan perbandingan harga secara wajar di luar e-katalog.
Dua Kontrak Pengadaan Bernilai Rp7,87 Miliar
Dinas Pendidikan melakukan pengadaan seragam nasional SMA putra-putri melalui kontrak dengan CV DK senilai Rp3.936.996.000 termasuk PPN.
Kontrak Nomor 010/3608-SMA/DISDIK tanggal 23 Februari 2024 tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan pada 28 Juni 2024.
Pembayaran dilakukan penuh sebesar Rp3.936.996.000 pada 19 Juli 2024. Pengadaan menghasilkan 12.866 pasang seragam putih abu-abu, terdiri atas 6.432 pasang untuk peserta didik laki-laki dan 6.434 pasang untuk peserta didik perempuan.
Selain itu, pengadaan seragam Pramuka SMA putra-putri juga dilaksanakan dengan CV DK melalui kontrak senilai Rp3.936.996.000 termasuk PPN.
Pekerjaan menghasilkan 12.866 pasang seragam Pramuka dan telah dibayarkan 100 persen sesuai nilai kontrak.
Model Rok Seragam Putri Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam pemeriksaan fisik dan konfirmasi dengan CV DK, BPK menemukan rok seragam putri sebanyak 6.434 pasang menggunakan model lipit penuh.
Nilai komponen rok tersebut mencapai Rp692.291.386,94 berdasarkan harga satuan Rp107.598,91 per pasang.
BPK menyatakan model tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ketentuan tersebut mengatur seragam nasional peserta didik SMA berupa atasan kemeja putih serta celana atau rok berwarna abu-abu dengan model lipit hadap pada bagian tengah muka.
PPK Tidak Memeriksa Detail Model Seragam
BPK menemukan Dinas Pendidikan sebelumnya telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memuat model seragam sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta dilengkapi gambar untuk memperjelas spesifikasi.
Namun, PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak pernah melakukan pembahasan maupun pemesanan model rok tertentu untuk peserta didik perempuan.
Saat menerima hasil pekerjaan, pemeriksaan juga tidak dilakukan secara detail. Pemeriksaan lebih difokuskan pada jumlah seragam yang diterima, bukan kesesuaian model dengan spesifikasi teknis.
Penyedia Sebut Tidak Menerima Permintaan Model Khusus
Berdasarkan konfirmasi BPK, CV DK menyatakan tidak menerima permintaan khusus dari Dinas Pendidikan mengenai model rok seragam putri.
Penyedia kemudian mengirimkan rok dengan model lipit penuh dengan alasan model tersebut dianggap dapat meminimalkan keluhan pengguna karena dinilai lebih sesuai dengan berbagai bentuk tubuh.
Namun, keterangan dari satuan pendidikan penerima bantuan menunjukkan bahwa penggunaan seragam nasional dengan model berbeda tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan sekolah dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
BPK Minta Perbaikan atau Pengembalian Rp692,29 Juta
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyusun RKA dengan mengacu pada RKBMD serta meningkatkan pengawasan terhadap kesesuaian hasil pengadaan dengan spesifikasi teknis kontrak.
BPK juga meminta PPK melakukan pengumpulan referensi harga di luar harga e-katalog pada tahap persiapan pengadaan dan memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis saat menerima hasil pengadaan.
Selain itu, PPK diminta berkoordinasi dengan penyedia untuk memperbaiki model rok seragam nasional yang tidak sesuai spesifikasi melalui penyediaan fasilitas atau biaya jahit yang disetujui dan diawasi Inspektorat Daerah.
Apabila perbaikan tidak memungkinkan dilakukan, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp692.291.386,94 ditagihkan kepada pihak terkait dan disetorkan ke kas daerah.









