NEWS TV – Belanja Dana BOS DISDIK Makassar Tidak Sesuai Ketentuan, LRA Pemkot Makassar untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023 menyajikan anggaran dan realisasi Dana Alokasi Khusus tahun 2024 masing-masing sebesar Rp518.171.347.000,00 dan Rp496.656.149.344,00 atau 95,85%, serta realisasi tahun 2023 sebesar Rp472.299.558.534,00.
Realisasi Dana Alokasi Khusus tahun 2024 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp24.356.590.810,00 atau 5,16%. CaLK nomor 7.5.1.1.2.1.d menjelaskan salah satu komponen realisasi Dana Alokasi Khusus yaitu pendapatan dana BOS sebagai Pendapatan Transfer DAK Non Fisik sebesar Rp186.407.300.000,00 dan terealisasi sebesar Rp185.584.386.532,00 atau 99,56%.
Selain itu, Belanja Dana BOS dianggarkan sebesar Rp186.407.300.000,00 dan realisasi belanja Rp186.275.612.106,00 dengan perincian pada Tabel 1.5 berikut.

Penganggaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali dengan standar biaya per peserta didik. Jumlah peserta didik harus diinput ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik) melalui inputer dapodik masing
masing satuan pendidikan.
Penginputan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun sebelumnya. Standar biaya tingkat sekolah dasar (SD) sebesar Rp900.000,00 per peserta didik dan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp1.100.000,00 per peserta didik.
Laporan pertanggungjawaban dana BOS disampaikan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Penyelenggara BOS.
Tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 957/188.4.45/Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Tim Penyelenggara BOS Jenjang Sekolah Dasar melalui Surat Keputusan Wali kota Makassar
Nomor 987/188.4.45/Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024.