BPK Temukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di 11 SKPD Pemkab Mamuju Tidak Sesuai Ketentuan

BAGIAN 1

BPK Temukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di 11 SKPD Pemkab Mamuju Tidak Sesuai Ketentuan

MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Mamuju menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp507.217.608.348 dengan realisasi mencapai Rp499.773.175.745 atau 98,53 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp371.854.110.166 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

Tiga Bentuk Ketidaksesuaian Pembayaran

BPK menyebutkan masih terdapat sejumlah pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut meliputi pembayaran kepada ASN yang telah ditahan dan dipidana, pembayaran kepada ASN yang tidak masuk kerja lebih dari satu tahun tanpa alasan yang sah, serta pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada ASN yang sedang menjalani tugas belajar.

Ketiga temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan belanja pegawai di sejumlah perangkat daerah.

Tiga ASN Terpidana Masih Menerima Gaji

BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan kepada tiga ASN yang telah menjalani masa penahanan dan diputus bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total pembayaran kepada ketiga ASN tersebut mencapai Rp111.326.800.

Padahal, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari pembayaran gaji dan hanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. Setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pembayaran gaji harus dihentikan sesuai ketentuan.

Keterlambatan Informasi Jadi Kendala

Hasil pemeriksaan menunjukkan penghentian pembayaran gaji terhadap salah seorang ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) baru dilakukan dua bulan setelah putusan pengadilan diterbitkan.

Bendahara dan operator gaji Kesbangpol menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena instansi terlambat memperoleh informasi mengenai putusan pengadilan. Selain itu, petugas juga mengaku belum memahami ketentuan mengenai penghentian sementara pembayaran gaji kepada ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Sejumlah SKPD Belum Memahami Mekanisme

Temuan serupa juga terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Instansi tersebut belum menghentikan pembayaran gaji terhadap salah seorang ASN karena belum memahami ketentuan dan mekanisme penghentian pembayaran gaji bagi pegawai yang terlibat perkara pidana. Selain itu, dinas terkait juga belum memperoleh dokumen yang dapat dijadikan dasar administrasi untuk menghentikan pembayaran gaji.

Di Kecamatan Kalumpang, pembayaran gaji terhadap ASN yang terlibat perkara pidana juga belum dihentikan. Pejabat yang menangani keuangan dan kepegawaian mengaku tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan status hukum pegawai tersebut sehingga tidak mengetahui kapan pembayaran gaji harus dihentikan.

Pengawasan BKPP Dinilai Belum Optimal

BPK juga menyoroti peran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap ASN yang terlibat perkara pidana.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah ASN yang telah terlibat kasus pidana belum dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan. BKPP diketahui telah memiliki daftar pegawai bermasalah dan berencana membahas penjatuhan hukuman disiplin bersama Sekretaris Daerah. Namun hingga pemeriksaan berakhir, pembahasan tersebut belum dilaksanakan.

Selain itu, terdapat ASN yang tidak masuk dalam daftar pegawai bermasalah karena BKPP mengaku tidak pernah menerima salinan putusan pengadilan maupun informasi resmi mengenai perkembangan perkara pidana yang bersangkutan.

Perlu Penguatan Koordinasi dan Pengendalian

BPK menilai lemahnya koordinasi antarperangkat daerah serta belum optimalnya sosialisasi mengenai mekanisme pemberhentian gaji dan penjatuhan hukuman disiplin menjadi faktor utama yang menyebabkan pembayaran gaji kepada ASN yang telah berstatus terpidana masih terus berlangsung.

Melalui temuan tersebut, BPK mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *