News  

Ngeri ngeri sedap, Akhirnya GG Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Sxdxmi Anak Divonis Mati oleh PN Majalengka

blank

 

 

Newstv.co.id Majalengka Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa GG bin RS dalam kasus pembunuhan berencana dan persetubuhan sxdxmi terhadap anak yang masih sekolah kelas 5 SD. Putusan dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, dalam sidang perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu bersama hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto, serta didampingi Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan sxdxmi terhadap anak sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 459 dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GG bin RS dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan,” demikian bunyi amar putusan.

Selain pidana pokok, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp31.982.000. Jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan pihak penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kronologi Singkat :
Berdasarkan dakwaan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di kamar mandi Masjid At-Taubah, Blok Desa RT 004/002, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Terdakwa yang saat itu baru pulang kerja disebut berniat mencari korban anak laki-laki untuk melampiaskan nafsu seksual. Setelah sempat gagal di daerah Sindangkasih, terdakwa bertemu korban MR (seorang anak laki-laki usia di bawah umur) yang sedang bermain sepeda di depan masjid.

Terdakwa kemudian mengajak korban ke kamar mandi masjid dengan dalih menyuruh sesuatu. Di dalam kamar mandi, terjadi kekerasan Sxdxmi dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat mati lemas.

Kematian korban diperkuat hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7.3/1596/RSUD-MJL/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari RSUD Majalengka. Hasil visum menyebutkan terdapat tanda mati lemas, trauma tumpul pada kepala, leher, pipi, dan paha, serta luka pada area anus.

Redaksi Media tidak memuat detail perbuatan yang bersifat eksplisit demi melindungi korban dan sesuai kode etik jurnalistik anak.

Respons Keluarga dan Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Majalengka karena menyangkut kekerasan terhadap anak di tempat ibadah. Putusan mati yang dijatuhkan hakim dinilai sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Pihak keluarga korban mengapresiasi putusan pengadilan. Sementara itu, awak media membuka ruang hak jawab bagi pihak terdakwa atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Newstv.co.id

Korwil jabar
(asep saefulloh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *