News  

Tim Advokasi yayasan jiwa pelopor reclasseering suhada abadi YJPRSA LRI Soroti Kinerja Aparat penegak hukum yang lemah dalam melakukan tindakan terhadap koruptor

 

JAKARTA.Newstv.co.id – Tim Advokasi Yayasan Jiwa Pelopor Reclassering Suhada Abadi (YJPRSA) LRI Pimpinan Pusat melayangkan kritik tajam terhadap birokrasi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menilai, sistem hukum saat ini seolah memberikan celah strategis yang justru melindungi para pelaku korupsi dan mafia anggaran, mulai dari tingkat birokrasi terkecil hingga ke tingkat atas.

​Kritik mendasar ini disoroti dari mandeknya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Tim Advokasi YJPRSA LRI menilai hal ini terjadi akibat adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau kesepakatan antara oknum oknum dari tiga instansi, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Dalam implementasinya di lapangan, kesepakatan tersebut kerap memosisikan bahwa pengembalian kerugian negara oleh terduga pelaku membuat indikasi kerugian negara dianggap selesai, sehingga laporan kasus korupsi tidak ditindaklanjuti.

Tim Advokasi YJPRSA LRI menegaskan bahwa praktik penghentian kasus dengan dalih pengembalian uang tersebut bertentangan secara hierarki dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Pada Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Bagaimana mungkin instansi penegak hukum membuat kesepakatan atau MoU sendiri yang di lapangan justru mengesampingkan undang-undang yang sah legalitasnya? Inikan menandakan tata kelola hukum kita memberi ruang toleransi bagi pelaku kejahatan anggaran,” ujar perwakilan Tim Advokasi YJPRSA LRI dalam keterangannya.

Selain aparat penegak hukum, YJPRSA LRI juga mengkritisi pola kerja BPK RI yang dinilai gamang dalam mengeksekusi temuan berindikasi pidana. Sesuai amanat Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan temuan yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum paling lambat 14 hari kerja sejak temuan tersebut diperoleh. Bahkan, Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2006 melarang keras auditor BPK untuk memperlambat atau menyembunyikan laporan yang memiliki unsur pidana.

Namun kenyataannya, Tim Advokasi menyoroti maraknya penggunaan frasa halus seperti “kelebihan pembayaran” atau “salah sahut” untuk meredam potensi pidana. Setelah administrasi pengembalian diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu, instansi yang diperiksa kerap melenggang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pola ini dinilai menjadi jalur pundi ekonomi oknum dan mengaburkan substansi delik formil korupsi.

Menyikapi kondisi ini, Tim Advokasi YJPRSA LRI Pimpinan Pusat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas mengevaluasi implementasi MoU antar-lembaga tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.

Menurut mereka, ketegasan Presiden sangat krusial agar hukum tidak dijadikan komoditas transaksi oleh oknum pejabat yang memiliki kekuatan finansial untuk “membayar hukum”. Selama celah regulasi ini tidak dibenahi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai hanya akan jalan di tempat.

Newstv.co.id

Jawa barat
(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *