DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
PERISTIWA  

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 c0d28b17

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram. Fatwa ini juga merekomendasikan agar Kemenkum untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

DJKI menegaskan bahwa suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik. Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia.

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Jumat (18/7/2025).

“Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara,” lanjutnya.

DJKI menyoroti bahwa fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 03129bd4

Mengingat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, DJKI berharap adanya regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ungkap Razilu.

Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Sebelumnya, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang berlaku sejak 12 Juli 2025. Fatwa tersebut mengatur agar sound horeg digunakan dengan intensitas suara yang wajar, tidak melanggar hak asasi warga lainnya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menimbulkan mudarat. Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain pun wajib mendapatkan ganti rugi. Fatwa ini juga mendorong penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan positif. Untuk informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim telah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada Rabu, 16 Juli 2025.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 6499ae6e

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tebar Kepedulian di Panti Asuhan
PERISTIWA  

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tebar Kepedulian di Panti Asuhan

2025 07 18 Bakti Sosial 1Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Rumah Piatu Muslimin pada Jumat (18/07/2025). Acara ini dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, dan dihadiri oleh Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Fajar Amien Ocham, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono dan jajaran pegawai Kantor Wilayah serta pengurus yayasan.

Kepala Unit Kesejahteraan Sosial Yayasan Rumah Piatu Muslimin, Tika Dewanti menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Dalam sambutannya, Tika menceritakan sejarah panjang yayasan yang berdiri sejak tahun 1931, dengan Panti Asuhan mulai beroperasi pada 1932. Tika menambahkan bahwa saat ini anak-anak di panti berjumlah sekitar 39 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan usia SD hingga SMA.

2025 07 18 Bakti Sosial 2 2025 07 18 Bakti Sosial 3

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa Hari Pengayoman menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar pelayanan, pengabdian, dan kepedulian sosial. “Kegiatan bakti sosial ini merupakan perwujudan dari semangat pengayoman, yaitu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kunjungan ini juga ditandai dengan penyerahan bantuan sosial kepada anak-anak asuh di panti asuhan. “Meskipun bantuan yang kami berikan mungkin tidak seberapa, kami berharap dapat memberikan manfaat dan semangat bagi adik-adik dalam menggapai cita-cita,” tambahnya.

Tessa juga mengapresiasi dedikasi para pengurus yayasan yang telah membina anak-anak dengan kasih sayang dan ketulusan. Ia berharap jalinan silaturahmi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Yayasan Rumah Piatu Muslimin dapat terus terpelihara melalui berbagai bentuk kerja sama sosial di masa mendatang.

2025 07 18 Bakti Sosial 4 2025 07 18 Bakti Sosial 5
Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta
PERISTIWA  

Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.47 95dc3e46

Jakarta, 17 Juli 2025 – Indonesia saat ini dalam kondisi darurat Narkoba dan Darurat Judi Online. Jumlah pemakai narkoba pada usia remaja juga cukup mengkhawatirkan. Di Tahun 2024, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta orang didominasi oleh remaja, terutama usia 15-34 tahun. Anak remaja kesehariannya sangat dekat dengan media sosial. Penggunaan handphone selain untuk komunikasi juga untuk permainan game online.

Oleh sebab itu materi Bahaya Judi Online dan Aspek Hukumnya serta materi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini disosialisasikan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) kepada 250 orang siswa baru di SMKN 10 Jakarta Timur. Kamis, 17/07/2025

“Hal ini bertujuan agar siswa didik kami memperoleh pengetahuan lebih dalam agar tidak terjerumus dalam judi online dan terjebak penyalahgunaan narkoba. Ketika mengetahui, mereka menghidari dan memilih untuk belajar dan berkegiatan positif” Ujar Yuning Kepala Sekolah SMKN 10 Jakarta.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.46 dd492480

Menurut data PPATK pada tahun 2023 pemain judi online usia remaja mencapai 440.000 orang. Game online merupakan pintu masuk Judi Online, karena dalam game tersebut ada sistem deposito yang ditempatkan atau ditambah agar permainan bisa berlanjut. Hal ini dapat membuat kecanduan game online yang berarah pada judi online.

Dalam pencegahan dan penanggulan judi online diatur pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Jika ada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Tri Puji menjelaskan bahaya konsumsi narkoba, penggolongan narkotika dan hukuman bagi yang memiliki narkoba berdasarkan Pasal 112 dan pengedar/transaksi jual beli pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.47 cbf7a233

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien
PERISTIWA  

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien

2025 07 17 Diseminasi egrasi 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Andi Yulia Hertaty hadir secara daring dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU, Kamis, (17/07/2025) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dan simulasi layanan e-Grasi Berbasis Elektronik pada laman website ahu.go.id.

Dalam kegiatan ini laporan pelaksanaan disampaikan oleh Direktur Pidana, Taufiqurrakhman, Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik. Sambutan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, dan dibuka oleh secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui penyelenggaraan kegiatan layanan e-Grasi ini, pihaknya berkomitmen mendukung dan menyukseskan program-program yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU dalam rangka percepatan transformasi digital pada seluruh layanan administrasi hukum umum.

Dengan hadirnya e-Grasi, proses pengajuan permohonan grasi dan penyusunan surat kajian pertimbangan Menteri Hukum yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bertransformasi menjadi layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Transformasi ini diyakini akan memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Kemudahan ini memberikan manfaat besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lintas kementerian, khususnya bagi warga binaan dan anak binaan selaku pemohon grasi. Waktu dan biaya dapat dipangkas secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tagline AHU “Pasti Cepat” dapat terwujud dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Pidana menjelaskan bahwa layanan e-Grasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, khususnya bagi mereka yang mengajukan permohonan grasi. Dengan e-Grasi, proses pengajuan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum yang mencanangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kementerian berbasis aplikasi sehingga semua bisa dilayani dengan cepat.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada terpidana, yang dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau bahkan pembebasan dari hukuman. Dalam pemberiannya, Presiden mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung.

Namun, dalam praktiknya, proses pengusulan grasi terhadap narapidana dan anak binaan masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam hal lamanya penyelesaian surat kajian pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan HAM yang kerap melebihi batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Permasalahan ini terjadi karena proses penyusunan kajian masih dilakukan secara manual dan melalui birokrasi yang panjang dari level pimpinan hingga konseptor.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghadirkan inovasi layanan digital melalui e-Grasi, yaitu sistem pengajuan grasi secara elektronik. Pemanfaatan teknologi digital ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyampaian permohonan grasi berbasis data elektronik.

Dengan hadirnya layanan e-Grasi, proses permohonan dan penyelesaian kajian pertimbangan grasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, memangkas birokrasi, serta memberikan kemudahan yang besar bagi para pemohon, khususnya warga binaan dan anak binaan. Rentang waktu dan biaya pengurusan dapat ditekan secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sebagaimana tagline AHU Pasti Cepat dapat benar-benar terwujud dan dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kualitas input data dan kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah oleh jajaran pemasyarakatan. Ketidaksesuaian data pada sistem e-Grasi dapat menghambat proses dan mempengaruhi ketepatan pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar seluruh petugas di lapas, rutan, dan LPKA secara aktif memantau progres pengajuan grasi melalui laman e-Grasi.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan harapannya agar implementasi layanan e-Grasi dapat mendorong terciptanya kepastian hukum, kemudahan pengajua, meningkatnya transparansi dan aksesibilitas informasi, serta efisiensi waktu dalam pengusulan grasi bagi narapidana dan anak binaan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Widodo, dalam sambutannya memaparkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan pelaksanaan transformasi digital secara menyeluruh. Transformasi ini tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Pidana atau Ditjen AHU semata, tetapi melibatkan seluruh unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Ditjen AHU sendiri memiliki 144 jenis layanan, dan hingga saat ini sebanyak 90 layanan telah berbasis elektronik. Diharapkan, pada bulan Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman, seluruh layanan di Ditjen AHU sudah 100% terintegrasi secara online. Hal ini menjadi bagian dari legasi Menteri Hukum, untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyatanya adalah peluncuran layanan e-Grasi.

Sebagai suatu kebijakan, proses penyusunannya tentu harus melibatkan tahapan yang lengkap: mulai dari perancangan, pengesahan, hingga penyebarluasan dan sosialisasi kepada publik. Untuk itu, partisipasi masyarakat yang bermakna sangat diperlukan, baik sebagai pengguna layanan maupun pemberi masukan untuk penyempurnaan sistem.

Upaya diseminasi seperti yang dilakukan hari ini menjadi penting untuk membantu masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami sistem layanan elektronik yang dikembangkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari masyakarat, guna mendukung perbaikan layanan secara berkelanjutan.

 

Diseminasi egrasi

 

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pegadungan, Akses Hukum Kini Semakin Dekat dengan Warga
PERISTIWA  

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pegadungan, Akses Hukum Kini Semakin Dekat dengan Warga

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.50Jakarta, 17 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi diresmikan di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Tessa Harumdila didampingi tim penyuluh hukum zonasi wilayah Jakarta Barat, Agus Susanto selaku OBH dan dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh perangkat kelurahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga Posbakum ini dapat diresmikan. Kehadiran pos ini diharapkan mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum secara gratis dan mudah diakses,” ujar Tessa.

Lurah Pegadungan Rachmat Mulyadi, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pengelolaan Posbakum agar berjalan optimal.
“Kami siap berkolaborasi demi memastikan masyarakat Pegadungan mendapatkan hak mereka untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.51

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.45

Posbakum ini menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan bagi masyarakat kurang mampu dalam proses hukum, serta edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan fasilitas ruang konsultasi yang nyaman dan petugas yang kompeten, Posbakum ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan keadilan.

Salah satu warga, mengaku senang dengan keberadaan Posbakum.
“Selama ini kami sering bingung kalau ada masalah hukum. Sekarang dengan adanya pos ini, kami bisa berkonsultasi tanpa biaya,” tuturnya.

Kehadiran Posbakum di Kelurahan Pegadungan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan merata, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses keadilan.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.48

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.47

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.49

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Final Harmonisasi Raperda tentang Lambang Daerah
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Final Harmonisasi Raperda tentang Lambang Daerah

IMG 9090

Jakarta, 16 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah pada Rabu (16/7), bertempat di Aula B, Lantai IV.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pemrakarsa, serta dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, dan Kepala Biro Pemerintahan, Abdul Khalit.

Dalam sambutannya, Abdul Khalit menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, sekaligus penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Raperda ini mengatur secara komprehensif mengenai lambang, logo, bendera daerah, bendera jabatan gubernur, serta himne daerah. Ia berharap, Raperda ini dapat memperbaiki kekosongan hukum sebelumnya serta memberikan arah yang jelas terhadap posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

IMG 9056

Plh. Kepala Kanwil, Tessa Harumdila, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan final dari seluruh proses fasilitasi harmonisasi yang telah dilakukan, termasuk pembahasan pasal demi pasal. Ia menekankan pentingnya kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan dan mendorong kelanjutan kolaborasi antartim, termasuk kelengkapan dokumen dalam sistem E-Harmonisasi.

IMG 9075

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Tessa Harumdila, disaksikan Kepala Biro Pemerintahan Abdul Khalit, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Ismiyatun.

Dengan berakhirnya proses harmonisasi ini, Raperda tentang Lambang Daerah diharapkan segera memasuki tahapan pengesahan dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung identitas serta posisi strategis Jakarta sebagai Daerah Khusus.

IMG 9095

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Diskusi Rekomendasi Pra Kebijakan Permenkumham No. 4 Tahun 2021
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Diskusi Rekomendasi Pra Kebijakan Permenkumham No. 4 Tahun 2021

Diskusi Naskah Pra Kebijakan

Jakarta, 15 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar diskusi internal dalam rangka penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta,  Selasa (25/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, dan penyusun evaluasi laporan.

Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh Ibu Andriani, yang menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan hukum yang tengah disusun oleh Kanwil Kemenkum DKJ.  Selanjutnya, Dr. Heru Sugiyono, dosen UPN Veteran Jakarta memaparkan berbagai permasalahan implementasi layanan bantuan hukum. 

Dr. Heru memaparkan bahwa bantuan hukum memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Untuk menjawab hal tersebut, Permenkumham No. 4 Tahun 2021 diterbitkan sebagai bagian dari reformasi standar pelayanan, termasuk pengaturan evaluasi dan kinerja OBH. Meski demikian, efektivitas pelaksanaannya masih perlu dievaluasi agar selaras dengan kondisi nyata.

Salah satu isu yang diangkat adalah kendala dalam pelaporan pendampingan hukum melalui aplikasi Sidbankum, Dr. Heru menjelaskan bahwa pendampingan terhadap tersangka dan terdakwa tidak dibedakan dalam Pendampingan Litigasi, sehingga menimbulkan kendala pelaporan di aplikasi Sidbakum. Jika pendampingan tersangka sudah dilaporkan, maka pendampingan sebagai terdakwa tidak bisa dilaporkan ulang saat persidangan. Untuk mengatasi hal ini, ia merekomendasikan agar pendampingan tersangka dimasukkan ke dalam kategori Pendampingan di luar Persidangan, mengingat status saksi bisa berubah menjadi tersangka dalam satu tahap penyidikan. 

Berikutnya adalah bahwa saat ini pendampingan hukum kepada korban di persidangan tidak dapat dilaporkan melalui fitur Permohonan Litigasi di aplikasi Sidbankum, meskipun dalam Starla Bankum pendampingan tersebut termasuk kategori litigasi. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar aplikasi Sidbankum disesuaikan untuk mengakomodasi pelaporan pendampingan korban dalam persidangan secara tepat. 

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa di lapangan masih terdapat kendala dalam penerapan STOPELA Bantuan Hukum. Hingga kini, belum ada pembinaan atau pelatihan lanjutan dari Penyelenggara Bantuan Hukum kepada OBH terkait penyusunan STOPELA. Akibatnya, banyak OBH yang belum memahami bentuk dan isi yang seharusnya ada dalam dokumen tersebut, sehingga menyusunnya berdasarkan pemahaman masing-masing tanpa standar yang seragam. Dari analisa kendala yang dihadapi berasal dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) baik di BPHN maupun di Kanwil, serta belum adanya pedoman teknis untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan disamping itu kewenangan Kanwil hanya sebatas memberikan rekomendasi dalam hal pemberian reward dan punishment.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi ini beberapa rekomendasi disampaikan diantaranya: 

Perlu adanya Penguatan koordinasi antar unit kerja di BPHN selaku Penyelenggara Bantuan Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum selaku Pengawas Daerah untuk efisiensi pembinaan dan pelatihan lanjutan kepada OBH di seluruh Indonesia dan perlunya dilakukan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari BPHN atau Kanwil Kementerian Hukum selaku Pengawas Daerah (berdasarkan delegasi) kepada OBH, terkait penyusunan STOPELA Bantuan Hukum atau dibuat dalam bentuk lampiran.

 

Diskusi

Rapat Koordinasi Perdana Panitia Hari Pengayoman
PERISTIWA  

Rapat Koordinasi Perdana Panitia Hari Pengayoman

IMG 0507

Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya SK Kepanitiaan Hari Pengayoman, rapat koordinasi perdana digelar pada Selasa pagi (15/7) di Ruang Rapat Kakanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta. Rapat dipimpin oleh Bapak Tessa Harumdila selaku Ketua Pelaksana dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing bidang kegiatan. Agenda utama difokuskan pada persiapan awal menjelang peringatan Hari Pengayoman.

Beberapa agenda yang menjadi fokus antara lain kegiatan bakti sosial, olahraga, ziarah ke TMP, donor darah, layanan publik, bazar UMKM, hingga upacara dan syukuran. Seluruh bidang diminta segera menyusun rencana kerja dan menyiapkan kebutuhan teknis seperti banner dan koordinasi lokasi kegiatan.

Rapat juga menyoroti pentingnya sinergi dengan panitia pusat, khususnya untuk kegiatan yang berpotensi dilakukan secara terpusat seperti ziarah, donor darah, dan upacara. Sementara itu, kegiatan lainnya disesuaikan dengan kapasitas dan kesiapan masing-masing unit kerja.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada 21 Juli 2025 mendatang untuk membahas detail dan teknis susunan acara, prosesi syukuran, serta pelaksanaan upacara.

IMG 0518

IMG 0512

Kanwil DK Jakarta Bersama Pemprov DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Awal Raperda Lambang Daerah
PERISTIWA  

Kanwil DK Jakarta Bersama Pemprov DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Awal Raperda Lambang Daerah

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.38.00 1102dcd6

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan rapat pembahasan isu strategis dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkum DK Jakarta serta dihadiri oleh perwakilan lintas instansi terkait.

Rapat dibuka oleh Bapak M. Faisol, selaku Ketua Kelompok Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kementerian Hukum DKJ.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan koordinasi dan harmonisasi awal dalam proses penyusunan regulasi daerah, khususnya terkait simbol dan identitas daerah. Seluruh peserta memberikan masukan sesuai dengan kewenangan dan perspektif instansi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Screenshot 2025 07 14 101433

Dalam rapat juga dibahas beberapa perhatian khusus menyangkut aspek administratif, nomenklatur, dan unsur kultural yang menjadi bagian dari materi muatan Raperda. Diskusi berlangsung secara konstruktif dan produktif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati akan diadakan rapat pleno harmonisasi lanjutan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kanwil Kementerian Hukum DKJ, guna membahas penyempurnaan substansi dalam draf rancangan peraturan daerah.

Kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan hasil yang diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan kualitas peraturan daerah yang tengah dirancang.

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.38.00 c9d77e9f

Apel Pagi Bersama Tingkatkan Semangat Kebersamaan Antar Kementerian
PERISTIWA  

Apel Pagi Bersama Tingkatkan Semangat Kebersamaan Antar Kementerian

 WhatsApp Image 2025 07 14 at 08.52.25

Jakarta – Dalam semangat memperkuat koordinasi lintas kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar apel pagi bersama yang dilaksanakan secara hybrid, Senin, (14/07/2025). Bertindak sebagai pembina apel, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan pesan penting terkait kebersamaan, persatuan, dan peran strategis koordinasi antar lembaga negara.

Apel diikuti oleh seluruh jajaran kementerian terkait, baik secara langsung di lapangan maupun secara virtual melalui Zoom Meeting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut serta dalam apel tersebut secara daring dari Aula Lantai 4.

Dalam amanatnya, Menteri HAM menekankan bahwa membangun bangsa tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, tetapi harus dilaksanakan bersama-sama dengan membuka ruang kolaborasi dan saling mengisi antar instansi. Ia menegaskan pentingnya semangat persaudaraan, saling menghargai, dan menghindari sikap diskriminatif dalam bekerja demi kepentingan rakyat.

“Koordinasi bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga soal membangun semangat kebersamaan. Setiap kementerian memiliki peran strategis dan tidak boleh bekerja sendiri. Kita harus membuka pintu seluas-luasnya untuk berkolaborasi dalam menjangkau masyarakat dan menjawab kebutuhan mereka,” ujar Natalius Pigai.

Beliau juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Koordinator dalam mengarahkan sinergi kebijakan dan kerja bersama lintas kementerian, sehingga seluruh program dapat tepat sasaran dan saling melengkapi.

Apel pagi bersama ini menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran kementerian untuk membangun negara dengan semangat kolektif, solidaritas, dan koordinasi yang solid.

WhatsApp Image 2025 07 14 at 10.14.39

WhatsApp Image 2025 07 14 at 10.14.37

WhatsApp Image 2025 07 14 at 08.48.26

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.