Padangsidimouan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba, INL (Inisial), dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,17 gram. Penangkapan dilakukan, Kamis, 13 Februari 2025, pukul 14.30 WIB, di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka INL ( 25) dan warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, bekerja sebagai security salah satu Bank di Padangsidimpuan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu tempat mantel berisi dua plastik putih diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram, satu unit handphone merk Vivo warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Mail melalui perantara Andi.
Tersangka INL mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada M (Inisial) sebagai uang muka, dan berjanji akan memberikan sisanya sebesar Rp. 1.500.000 setelah menerima sabu tersebut. Transaksi diduga dilakukan di Kampung Salak.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah A dan M, namun kedua orang tersebut telah melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mengembangkan jaringan tersangka, melakukan gelar perkara awal, melakukan penyidikan lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.” pungkas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna lepada awak media melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus berupaya untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.
“Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” tutup Kasi Humas.