MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemotongan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan yang berdampak pada pendapatan layanan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Gigi dan Mulut Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pemotongan tersebut dilakukan sebagai mekanisme pengembalian atas hasil audit BPJS Kesehatan yang menemukan adanya kewajiban pengembalian klaim oleh RSKD Gigi dan Mulut sebesar Rp3,36 miliar.
Pendapatan Layanan Kesehatan Capai Rp21,81 Miliar
RSKD Gigi dan Mulut menganggarkan pendapatan Retribusi Jasa Layanan Kesehatan pada TA 2025 sebesar Rp17.690.000.000.
Realisasinya mencapai Rp21.810.970.335 atau 123,30 persen dari anggaran. Pendapatan tersebut bersumber dari klaim pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dan pembayaran pasien umum.
Namun, dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan pendapatan klaim BPJS Kesehatan, BPK menemukan adanya kewajiban pengembalian yang harus ditanggung rumah sakit berdasarkan hasil audit BPJS.
Audit BPJS Temukan Kewajiban Rp3,36 Miliar
Hasil audit BPJS Kesehatan tahun 2025 dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Kerugian Nomor 400.7/12060/2025/rskd.gimul.
Dokumen tersebut menetapkan adanya kewajiban pengembalian oleh RSKD Gigi dan Mulut sebesar Rp3.361.480.300.
Pengembalian tersebut disepakati dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pemotongan pembayaran klaim reguler sebanyak 10 kali. Pemotongan dimulai dari klaim reguler bulan pelayanan Agustus 2025 hingga klaim reguler bulan pelayanan Mei 2026.
Pemotongan Klaim Berlangsung hingga 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPJS Kesehatan telah melakukan pemotongan pembayaran klaim secara bertahap.
Sampai dengan Desember 2025, pemotongan yang dilakukan tercatat sebesar Rp1.724.215.600. Sementara pada 2026, pemotongan mencapai Rp1.637.264.700.
Dengan demikian, total pemotongan yang tercatat mencapai Rp3.361.480.300 sesuai dengan nilai kewajiban pengembalian berdasarkan hasil audit BPJS Kesehatan.
Kelebihan Jasa Pelayanan Belum Dikembalikan
Persoalan lain ditemukan pada tindak lanjut atas kelebihan jasa pelayanan yang telah diterima oleh tenaga medis atau penerima jasa terkait klaim yang menjadi objek audit BPJS.
Sampai pemeriksaan berakhir, RSKD Gigi dan Mulut belum memproses pengembalian kelebihan jasa pelayanan dari penerima jasa. Akibatnya, kewajiban tersebut masih menjadi tanggungan keuangan rumah sakit.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSKD Gigi dan Mulut Nomor 05/I/RSKDGM/Tahun 2024, alokasi insentif berupa jasa pelayanan pada UPT Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar 35 persen.
Jasa Pelayanan Rp603,47 Juta Telah Dibagikan
Dari jasa pelayanan yang berkaitan dengan klaim tersebut, sebesar Rp603.475.460 telah dibagikan kepada penerima jasa.
Sementara itu, sebesar Rp1.120.740.140 telah digunakan untuk operasional rumah sakit.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemotongan klaim oleh BPJS Kesehatan dilakukan setelah pembayaran jasa pelayanan dan penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan operasional rumah sakit.
Dokter Sepakat Mengembalikan Jasa Pelayanan
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Keuangan RSKD Gigi dan Mulut, dokter terkait telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan jasa pelayanan yang telah dibayarkan atas klaim yang menjadi objek audit.
Namun, proses pengembalian belum dilakukan karena pihak terkait masih menunggu kertas kerja pembagian jasa pelayanan yang menjadi objek temuan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan penyelesaian administrasi agar kewajiban pengembalian jasa pelayanan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terus menjadi beban keuangan rumah sakit.







