MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemungutan pendapatan dari hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan pada dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit di Sulawesi Selatan yang belum berstatus sebagai rumah sakit pendidikan.
Temuan tersebut berkaitan dengan pemungutan pendapatan kerja sama pendidikan, pelatihan, penelitian dan praktik klinik atau magang yang dilaksanakan pada RSKD Dadi dan RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.
Rumah Sakit Pendidikan Memiliki Ketentuan Khusus
Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
Rumah sakit dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pendanaan penyelenggaraan fungsi rumah sakit pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik rumah sakit pendidikan dan institusi pendidikan.
Rumah sakit pendidikan juga dapat menerima kontribusi dana pendidikan dari institusi pendidikan. Besaran kontribusi tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit pendidikan dan institusi pendidikan.
Dua BLUD Belum Berstatus Rumah Sakit Pendidikan
Berdasarkan pemeriksaan dokumen perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan, BPK menemukan adanya pemungutan pendapatan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan pada dua BLUD rumah sakit yang belum berstatus sebagai rumah sakit pendidikan.
Kedua rumah sakit tersebut yakni RSKD Dadi dan RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.
Berdasarkan keterangan Plt. Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi serta Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Penunjang Medik, Perawatan, Diklat dan Litbang RSKD Dadi, pemungutan pendapatan hasil kerja sama daerah atas kegiatan penelitian dan pendidikan/pelatihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD.
Kedua Rumah Sakit Memiliki Fungsi Pendidikan dan Pelatihan
RSKD Dadi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2002 dan RSKD Ibu dan Anak Pertiwi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 memiliki tugas yang antara lain mencakup fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Namun, BPK menyoroti status kedua rumah sakit tersebut yang belum ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan oleh Menteri Kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap dasar pemungutan pendapatan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan kedua BLUD rumah sakit tersebut.
Tarif Praktik Klinik dan Magang Tidak Sesuai Pergub
Selain persoalan status rumah sakit pendidikan, BPK juga menemukan ketidaksesuaian penetapan tarif praktik klinik dan magang dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tarif yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan, terdapat perbedaan antara tarif yang digunakan rumah sakit dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Pergub.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapan tarif kerja sama pendidikan dan pelatihan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan tarif layanan BLUD yang berlaku.
Tarif RSKD Dadi Mengacu MoU
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Penunjang Medik, Perawatan, Diklat dan Litbang RSKD Dadi menjelaskan bahwa perhitungan tarif pendapatan hasil kerja sama praktik klinik dan magang didasarkan pada pedoman pendidikan dan pelatihan yang tercantum dalam nota kesepahaman atau MoU dengan institusi pendidikan.
MoU tersebut antara lain memuat kesepakatan mengenai penentuan tarif layanan.
Sementara itu, perhitungan tarif pendapatan hasil kerja sama praktik klinik dan magang tahun 2025 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi didasarkan pada SK Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Nomor 0068/I/2024 tentang Penetapan Tarif BLUD UPT RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.
Tarif tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau MoU dengan institusi pendidikan.
Pendapatan Enam BLUD Tidak Dicatat Secara Bruto
BPK juga menemukan persoalan lain terkait pencatatan pendapatan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan pada enam BLUD rumah sakit.
Berdasarkan Pergub Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pendapatan BLUD diakui sesuai tanggal penyetoran pendapatan yang diterima Bendahara Penerimaan ke rekening BLUD.
Keandalan pengakuan pendapatan tersebut ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Dalam pencatatan Pendapatan-LRA, penerimaan harus dicatat berdasarkan asas bruto. Artinya, penerimaan dicatat secara keseluruhan dan tidak diperbolehkan dicatat secara neto setelah dikompensasikan dengan pengeluaran kas untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Honorarium Dibayarkan Langsung ke Rekening Penerima
Hasil pemeriksaan terhadap perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan menunjukkan prosedur pembayaran kerja sama pendidikan dan pelatihan pada BLUD rumah sakit tidak seluruhnya masuk ke rekening BLUD.
Institusi pendidikan melakukan transfer pembayaran tidak hanya ke rekening BLUD rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, tetapi juga langsung ke rekening penerima honorarium.
Penerima tersebut antara lain pembimbing klinik, perseptor dan pengelola yang merupakan pegawai pada BLUD rumah sakit.
Pembayaran langsung tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran kas BLUD, sehingga pendapatan kerja sama pendidikan dan pelatihan tidak seluruhnya tercatat secara bruto dalam sistem keuangan BLUD.
Berpotensi Mengurangi Keandalan Pencatatan Pendapatan
Kondisi tersebut berpengaruh terhadap penyajian dan keandalan pencatatan pendapatan BLUD karena sebagian penerimaan kerja sama tidak terlebih dahulu dicatat sebagai pendapatan dan kemudian dibayarkan melalui mekanisme pengeluaran kas BLUD.
Temuan BPK tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian mekanisme pemungutan, penetapan tarif, pencatatan pendapatan dan pembayaran honorarium agar seluruh transaksi kerja sama pendidikan dan pelatihan berjalan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan BLUD.







