MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih terdapat tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang tetap menerima gaji dan tunjangan meskipun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu tahun.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2024 yang juga menyoroti lemahnya pengawasan administrasi kepegawaian di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
BKPP Akui Belum Memantau Perkembangan Kasus ASN
Dalam hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengakui selama ini pihaknya belum melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara pidana yang melibatkan ASN.
Selain itu, BKPP juga belum pernah melakukan sosialisasi secara khusus mengenai mekanisme penjatuhan hukuman disiplin maupun penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang bermasalah kepada para pejabat dan pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Kondisi tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap belum optimalnya penerapan ketentuan disiplin ASN di sejumlah perangkat daerah.
Tujuh ASN Mangkir Lebih Setahun Masih Digaji
BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut wajib dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.
Penghentian pembayaran tersebut dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan laporan atasan langsung yang telah diverifikasi oleh unit kepegawaian, tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ketentuan tersebut belum diterapkan secara optimal. BPK menemukan tujuh ASN tetap menerima gaji dan tunjangan sepanjang Tahun 2024 meskipun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu tahun.
Akibat kondisi tersebut, terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sedikitnya sebesar Rp382.647.200.
Proses Administrasi Tidak Ditindaklanjuti
BPK menemukan sebagian besar perangkat daerah sebenarnya telah mengetahui ketidakhadiran para pegawai tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya telah menerbitkan surat teguran dan melakukan koordinasi dengan BKPP maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Salah satunya terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP). Seorang ASN diketahui tidak aktif bekerja sejak 3 Oktober 2022 dan telah menerima tiga kali surat teguran. BKPP bahkan telah meminta OPD tersebut mengajukan usulan penghentian pembayaran gaji.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, usulan tersebut belum disampaikan sehingga pembayaran gaji terhadap pegawai bersangkutan masih terus berlangsung.
Kasus Beragam Ditemukan di Sejumlah OPD
Pemeriksaan juga menemukan berbagai bentuk ketidakhadiran ASN pada sejumlah perangkat daerah.
Di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju, seorang ASN diketahui tidak pernah aktif bekerja sejak 2016 karena menjalani penugasan di Pemerintah Kota Makassar. Meski masa penugasan telah berakhir, yang bersangkutan tidak kembali bertugas di Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Sementara itu, di Dinas Kesehatan, seorang dokter yang menjalani tugas belajar sejak 2015 tidak pernah melaporkan perkembangan pendidikan maupun kembali bertugas setelah masa tugas belajarnya berakhir. Meski demikian, pembayaran gaji terhadap pegawai tersebut tetap berlangsung hingga akhir Tahun 2024.
BPK juga menemukan kasus ASN di Puskesmas Tarailu yang tidak masuk kerja sejak Januari 2023. Meskipun Dinas Kesehatan telah mengusulkan penghentian pembayaran gaji kepada BKPP dan surat penghentian telah diterbitkan, dokumen tersebut tidak pernah diterima oleh BPKAD sehingga pembayaran gaji masih terus dilakukan.
Kasus serupa juga ditemukan pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mamuju, Kecamatan Simboro, serta Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, di mana ASN yang tidak aktif bekerja tetap tercantum dalam daftar pembayaran gaji karena proses administrasi penghentian pembayaran tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Koordinasi Antarinstansi Dinilai Lemah
BPK menilai lemahnya koordinasi antara OPD, BKPP, dan BPKAD menjadi salah satu penyebab utama belum dihentikannya pembayaran gaji terhadap ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.
Selain itu, belum optimalnya pengawasan kehadiran ASN, rendahnya pemahaman aparatur mengenai mekanisme penghentian pembayaran gaji, serta tidak adanya verifikasi berkala terhadap daftar gaji dinilai memperbesar potensi terjadinya kelebihan pembayaran belanja pegawai.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan disiplin ASN, serta memastikan seluruh pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







