Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA)

Belanja Iklan dan Berita Media Online Perumda Jadi Temuan BPK, Belanja Capai Rp3,19 Miliar

Temuan BPK Perumda Air Minum PDAM Makassar Bagian 1

Belanja Iklan dan Berita Media Online Perumda Jadi Temuan BPK, Belanja Capai Rp3,19 Miliar

MAKASSAR — Pengadaan iklan dan publikasi berita melalui media online pada Perumda Air Minum Kota Makassar ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Beban iklan berita di media elektronik yang direalisasikan Perumda Air Minum Kota Makassar selama 2023 hingga triwulan III 2025 tercatat mencapai Rp3.198.554.534.

Dari jumlah tersebut, salah satu peruntukannya adalah iklan melalui media online dengan realisasi masing-masing Rp1.035.325.000 pada 2023, Rp932 juta pada 2024, dan Rp563 juta hingga triwulan III 2025.

Realisasi tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Air Minum Kota Makassar dengan masing-masing penyedia media online, dengan hak dan kewajiban para pihak mengacu pada perjanjian yang telah disepakati.

Bukti Tayang Menjadi Dasar Pembayaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, output dari kerja sama tersebut berupa laporan pertanggungjawaban dan bukti tayang berita.

Pembayaran dilakukan setiap bulan sesuai nominal yang tercantum dalam PKS masing-masing penyedia media online.

Namun, pemeriksaan secara uji petik terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Kualifikasi Penyedia Dinilai Belum Jelas

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah tidak adanya persyaratan kualifikasi penyedia media online yang diatur secara jelas.

Pemeriksaan terhadap dokumen pendukung pengadaan iklan media online periode 2023 hingga 2024 tidak menemukan surat pertimbangan mengenai pemilihan penyedia.

Sementara itu, pada dokumen penawaran calon penyedia yang masuk setelah April 2025, ditemukan adanya surat telaah atau pertimbangan penawaran kerja sama publikasi pemberitaan yang ditujukan kepada Direktur Utama.

Namun, berdasarkan hasil analisis pemeriksaan, surat pertimbangan tersebut belum memuat unsur verifikasi yang jelas untuk memastikan calon penyedia layak dipilih atau telah memenuhi persyaratan.

Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa, penyedia yang dipilih untuk melaksanakan pekerjaan wajib melalui proses kualifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip dasar pengadaan.

Anggaran Iklan Belum Didasarkan Identifikasi Kebutuhan

Pemeriksaan juga menyoroti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk iklan media online yang dinilai belum didasarkan pada identifikasi kebutuhan media serta dampaknya terhadap laba perusahaan.

Dalam RKAP 2023, pengadaan iklan media online dianggarkan sebesar Rp1,32 miliar. Anggaran pada 2024 tercatat Rp1,02 miliar.

Sementara pada 2025, anggaran iklan media online ditetapkan masing-masing Rp1 miliar dalam RKAP Pokok dan Rp800 juta dalam RKAP Perubahan.

SOP Bagian Anggaran dan Perbendaharaan terkait penyusunan RKAP Tahun 2022 dan 2024 antara lain mengatur bahwa usulan awal RKAP disusun oleh masing-masing bagian atau wilayah pelayanan.

Usulan tersebut kemudian dibahas bersama Kepala Bagian Anggaran dan Perbendaharaan serta Kepala Seksi Anggaran dengan memperhatikan laporan keuangan perusahaan, sasaran yang hendak dicapai, efisiensi dan efektivitas, kemajuan perusahaan, serta kesejahteraan karyawan.

Belum Ada Kajian Dampak terhadap Laba

Rencana Bisnis Perumda Air Minum Kota Makassar Tahun 2020-2025 menyebutkan salah satu misi perusahaan adalah meningkatkan target perolehan laba sekaligus mengupayakan efisiensi secara berkelanjutan untuk menekan biaya yang tidak ekonomis.

Dalam usulan RKAP, tujuan pengadaan iklan media online disebut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan penelusuran terhadap akun media sosial per 15 November 2025, Perumda Air Minum Kota Makassar tercatat memiliki sekitar 16,4 ribu pengikut di Instagram, 631 pengikut di X atau Twitter, dan 4,9 ribu pengikut di Facebook.

Di sisi lain, laporan keuangan menunjukkan laba setelah pajak Perumda Air Minum Kota Makassar pada 2024 sebesar Rp9.221.034.115, sedangkan pada 2023 sebesar Rp14.593.367.601.

Dengan demikian, laba perusahaan mengalami penurunan sebesar Rp5.372.333.486 pada periode tersebut.

Laporan keuangan triwulan III 2025 juga mencatat indikator rasio laba terhadap penjualan yang mengalami penurunan 1,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Humas Belum Pernah Mengukur Efektivitas Media Online

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada 2023 dan 2024 serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada 2025, diketahui bahwa bagian tersebut belum pernah membuat kajian mengenai rasio keuntungan sebelum dan setelah penggunaan media online.

Artinya, belum terdapat kajian yang secara khusus mengukur sejauh mana belanja iklan media online memberikan dampak terhadap keuntungan perusahaan.

Sementara itu, hasil wawancara dengan Kepala Bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2024 mengungkapkan bahwa SPI tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan iklan media online dalam kaitannya dengan dampak positif terhadap laba perusahaan.

Harga Kerja Sama Tidak Dilengkapi RAB dan HPS

Pemeriksaan juga menemukan bahwa harga yang disepakati dalam PKS tidak didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Berdasarkan dokumen PKS, biaya penayangan iklan banner dan publikasi berita dibayarkan setiap bulan kepada masing-masing penyedia media online.

Besaran pembayaran setiap penyedia berbeda-beda meskipun bentuk jasa yang diberikan sama.

Pemeriksaan juga tidak menemukan informasi yang jelas mengenai jumlah pasti penayangan iklan banner maupun berita rilis yang harus dipenuhi setiap bulan oleh masing-masing penyedia.

Selain itu, dokumen pengadaan tidak menunjukkan adanya berita acara proses negosiasi harga maupun dasar penetapan harga satuan untuk penayangan iklan dan berita rilis pada media online.

Pembayaran kepada Media yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Temuan lainnya berkaitan dengan status penyedia media online.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung realisasi iklan media online, terdapat pembayaran kepada penyedia media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Nilai pembayaran kepada penyedia yang tidak terdaftar tersebut tercatat lebih besar dibandingkan pembayaran kepada penyedia media online yang terdaftar di Dewan Pers, dengan selisih nilai sebesar Rp2.097.490.000.

Rincian mengenai pembayaran tersebut tercantum dalam Lampiran 21 hasil pemeriksaan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan penyedia belum dapat memberikan gambaran secara pasti mengenai jumlah penayangan iklan banner dan berita rilis yang dilakukan setiap bulan.

Pengadaan Perlu Diperkuat dari Sisi Perencanaan dan Pengawasan

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam pengadaan jasa iklan media online pada Perumda Air Minum Kota Makassar.

Aspek yang menjadi perhatian antara lain kejelasan kualifikasi penyedia, dasar penyusunan anggaran, pengukuran efektivitas belanja terhadap kinerja perusahaan, penetapan harga, proses negosiasi, hingga kelengkapan laporan pertanggungjawaban dan pengawasan internal.

Perbaikan pada aspek-aspek tersebut diperlukan agar pengadaan jasa publikasi media online dapat dilaksanakan secara lebih transparan, terukur, efektif, dan sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *