Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA)
Hukum  

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

blank
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang periode Agustus hingga September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan ribuan liter BBM bersubsidi serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan distribusi BBM.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulsel PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Kapolda mengatakan, pengungkapan perkara merupakan hasil kegiatan Ditreskrimsus, Ditpolairud Polda Sulsel serta jajaran Polres di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, khususnya pada sejumlah SPBU yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

“Kami sudah memetakan kerawanan. Langkah pertama kami turunkan personel untuk pengamanan objek vital, khususnya SPBU. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kami tindak tegas,” ujar Djuhandhani.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang memang berhak sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Belasan Ribu Liter BBM Diamankan

Dari 10 perkara yang diungkap, polisi mengamankan sebanyak 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Selain BBM, aparat turut menyita 12 unit mobil, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode serta dua unit mesin pompa hisap.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus. Di antaranya memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, memanfaatkan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi hingga melakukan kegiatan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin.

Kasus Terungkap di Sejumlah Wilayah

Dari 10 laporan polisi tersebut, dua perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dua tersangka. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM di SPBU sebelum kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi mengamankan dua mobil, 46 jeriken berisi sekitar 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu mesin pompa serta tiga barcode.

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan dengan empat tersangka. Modus yang digunakan adalah menampung BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, 15 jeriken berisi 450 liter solar, lima drum berisi 1.000 liter solar serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Di Kota Parepare, polisi mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Pelaku diduga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli dan mengangkut BBM sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan seorang tersangka. Polisi mengamankan satu mobil tangki yang membawa sekitar 4.000 liter solar yang diduga akan dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Wajo dengan satu laporan polisi dan enam tersangka. Polisi menduga BBM subsidi ditampung dan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan aktivitas pertambangan ilegal.

Di Kabupaten Bulukumba, satu tersangka diamankan dalam kasus dugaan penampungan dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. Polisi menyita satu kendaraan, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, 53 jeriken kosong serta alat penghisap BBM.

Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Selayar, polisi mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki yang berisi sekitar 4.000 liter solar.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawasi sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina untuk menjaga distribusi BBM agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

Hal senada disampaikan EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulsel Deny Sukendar. Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting yang harus dipastikan penyalurannya tepat sasaran.

Di sisi lain, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying akibat informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Polda Sulsel memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh BBM sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *