KUTAI TIMUR – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA) mendesak PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Ketua DPP LSM ARMADA, Ahmad Rinal, menilai lemahnya pengawasan berpotensi menjadi salah satu penyebab persoalan distribusi BBM bersubsidi terus terjadi di sejumlah SPBU di Kutai Timur.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, bersama Sales Branch Manager Rayon III Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus Prabowo, Organisasi Persatuan Material Truk Sangatta (Permata), serta sejumlah pengawas SPBU di Kutai Timur pada 14 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, muncul dugaan adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik tersebut bahkan disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sekretaris Permata, Syamsul Zainuddin, mengatakan salah satu persoalan yang dibahas dalam RDP berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Menurut Syamsul, SPBU tersebut diduga tidak menyalurkan seluruh kuota BBM bersubsidi yang tersedia dalam satu hari.
“Terungkap SPBU KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta tidak menghabiskan kuota BBM bersubsidi sebanyak 8 ton. Hanya 4 ton yang disalurkan dengan alasan 4 ton sisanya akan dijual lagi keesokan harinya. Ini melanggar aturan sesuai dengan yang disampaikan Hermawan Bagus Prabowo,” ujar Syamsul, Minggu (30/8/2026).
Ia menambahkan, persoalan tersebut diduga bukan merupakan kejadian baru.
“Mirisnya lagi, praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung lama, sejak beberapa tahun yang lalu,” katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Ahmad Rinal mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU penyalur BBM bersubsidi.
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar dan telah berlangsung dalam waktu lama, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Seharusnya pihak Pertamina memberikan sanksi yang tegas terhadap SPBU yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi agar ada efek jera. Jangan hanya fokus pada penjualan, tetapi pengawasan distribusi tidak maksimal. Penyaluran BBM bersubsidi ini harus diawasi agar tepat sasaran,” tegas Rinal.
Selain persoalan pengawasan distribusi, ARMADA juga menyoroti belum adanya respons dari pihak Pertamina Patra Niaga Balikpapan terhadap upaya media untuk memperoleh klarifikasi terkait persoalan kelangkaan BBM bersubsidi di Kutai Timur.
Menurut Rinal, keterbukaan informasi dari pihak terkait penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan pemberitaan mengenai persoalan distribusi BBM bersubsidi dapat disajikan secara berimbang.
“Saya juga menyoroti Patra Niaga Pertamina Balikpapan yang enggan menerima rekan-rekan media untuk wawancara terkait kelangkaan BBM bersubsidi. Media online Simakberita.com sudah mengirim surat ke Patra Niaga Pertamina Balikpapan beberapa minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujarnya.
ARMADA berharap Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh SPBU di Kutai Timur, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Rinal menegaskan, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses distribusinya.



