Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA)

Pengangkatan dan Pembayaran Honor Dewan Pengawas Tiga Rumah Sakit Sulsel Disorot

Temuan BPK 2024 - 2025 Sulawesi Selatan

Pengangkatan dan Pembayaran Honor Dewan Pengawas Tiga Rumah Sakit Sulsel Disorot

MAKASSAR — Pembentukan dan pembayaran honorarium Dewan Pengawas pada tiga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni RSKD Dadi, RSUD Labuang Baji, dan RSUD Haji, ditemukan memiliki sejumlah persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemeriksaan menemukan adanya anggota Dewan Pengawas yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat persoalan terkait proses penggantian anggota serta pembayaran remunerasi kepada seorang Dewan Pengawas yang disebut merangkap jabatan pada instansi vertikal.

Dewan Pengawas BLUD Memiliki Ketentuan Keanggotaan

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dengan realisasi pendapatan menurut LRA dua tahun terakhir sebesar Rp30 miliar hingga Rp100 miliar dapat memiliki Dewan Pengawas paling banyak tiga orang.

Komposisinya terdiri atas satu orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Sementara itu, Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit mengatur keanggotaan Dewan Pengawas yang meliputi unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat yang merupakan tenaga ahli di bidang perumahsakitan.

Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan oleh gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga Rumah Sakit Mengalami Pergantian Dewan Pengawas

Pada 2025 terdapat dua periode penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada RSKD Dadi, RSUD Labuang Baji, dan RSUD Haji.

Keputusan pertama diterbitkan pada 31 Desember 2024 melalui Kepgub Nomor 1593, 1594, dan 1595. Selanjutnya, keputusan baru diterbitkan pada 3 Maret 2025 melalui Kepgub Nomor 297, 298, dan 299.

Masing-masing rumah sakit memiliki tiga posisi Dewan Pengawas, dengan salah satu anggota merangkap sebagai ketua.

Dalam proses pembentukan periode pertama, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Biro Ekbang) menyampaikan kepada Gubernur bahwa masa jabatan Dewan Pengawas pada ketiga rumah sakit tersebut telah berakhir.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah meminta sejumlah SKPD, termasuk Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Ekbang untuk mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas.

Dari nama yang diusulkan, dua posisi diisi berdasarkan usulan SKPD, sedangkan satu posisi tenaga ahli bidang kesehatan berasal dari perguruan tinggi dengan keahlian yang dinilai sesuai.

Pergantian Anggota Dinilai Tidak Dilengkapi Usulan Tertulis

Dalam proses berikutnya terjadi penggantian personel Dewan Pengawas yang telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 1593, 1594, dan 1595 tanggal 31 Desember 2024.

Pergantian tersebut kemudian ditetapkan melalui Kepgub Nomor 297, 298, dan 299 tanggal 3 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa pergantian personel tersebut tidak dilengkapi dengan usulan tertulis dari SKPD dan dilakukan di tengah masa jabatan efektif.

Pemeriksaan juga menyebut Biro Ekbang tidak dapat menunjukkan SOP pengusulan maupun kertas kerja verifikasi yang digunakan untuk memastikan pemenuhan persyaratan calon Dewan Pengawas sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014.

Sejumlah Dewan Pengawas Dinilai Belum Memenuhi Persyaratan

Pemeriksaan terhadap dokumen pembentukan Dewan Pengawas, daftar riwayat hidup, serta permintaan keterangan kepada masing-masing anggota menemukan adanya Dewan Pengawas rumah sakit terpilih yang dinilai tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dan pemenuhan kualifikasi anggota sebelum ditetapkan sebagai Dewan Pengawas.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan karena proses pengangkatan seharusnya didukung mekanisme pengusulan dan verifikasi yang dapat memastikan setiap calon memenuhi persyaratan.

Honorarium Dewan Pengawas Mencapai 36 Persen dari Gaji Pemimpin BLUD

Persoalan lainnya berkaitan dengan pemberian remunerasi atau honorarium Dewan Pengawas.

Honorarium tersebut diberikan berdasarkan keputusan direktur masing-masing rumah sakit dan dibayarkan melalui Belanja Jasa Tenaga Ahli atau Honorarium Dewan Pengawas yang bersumber dari anggaran BLUD.

Besaran remunerasi Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 36 persen dari gaji pemimpin BLUD.

Hasil pemeriksaan kemudian menemukan persoalan pada pembayaran remunerasi kepada salah seorang Dewan Pengawas berinisial AHY.

Seorang Dewan Pengawas Disebut Merangkap Jabatan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap curriculum vitae dan permintaan keterangan, AHY diketahui merupakan ASN aktif pada instansi vertikal bidang hukum di luar lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak Januari 2024.

AHY kemudian diangkat sebagai Pejabat Negara sejak Juli 2025.

Hasil pemeriksaan menyebut terdapat ketentuan terkait jabatan tertentu yang tidak dapat dirangkap, antara lain jabatan struktural, pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural, jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta jabatan sebagai komisaris, Dewan Pengawas, atau direksi pada BUMN dan/atau BUMD.

Sementara berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, Dewan Pengawas Rumah Sakit merupakan unit nonstruktural pada rumah sakit yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan dengan melibatkan unsur masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, rangkap jabatan AHY dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terkait jabatan yang diembannya sebagai Pejabat Negara.

Potensi Pembayaran Tidak Sesuai Rp139,53 Juta

Akibat kondisi tersebut, pemeriksaan menghitung adanya potensi pembayaran yang tidak sesuai sebesar Rp23.256.000 per bulan.

Nilai tersebut merupakan honorarium Dewan Pengawas yang dibayarkan selama periode Juli hingga Desember 2025.

Jika dihitung selama enam bulan, total potensi pembayaran tersebut mencapai Rp139.536.000.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas Belanja Jasa Tenaga Ahli pada BLUD RSKD Dadi, RSUD Labuang Baji, dan RSUD Haji.

Tata Kelola Pengangkatan dan Honorarium Perlu Diperkuat

Hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengusulan, verifikasi, pengangkatan, hingga pemberian honorarium Dewan Pengawas rumah sakit.

Dokumen pengusulan dan verifikasi yang lengkap diperlukan untuk memastikan calon anggota memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap status jabatan calon atau anggota Dewan Pengawas juga menjadi penting untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, pembayaran honorarium yang bersumber dari anggaran BLUD diharapkan diberikan kepada pihak yang memenuhi seluruh persyaratan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *