GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut meliputi mekanisme penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, kelengkapan dokumen administrasi yang belum dipenuhi, hingga pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang dinilai belum lengkap.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp679.525.000,00 pada Tahun Anggaran 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasi belanja tersebut mencapai Rp451.637.600,00 atau sekitar 66,46 persen dari total anggaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian penyaluran bantuan sosial tidak dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) sebagaimana diatur dalam ketentuan, melainkan menggunakan mekanisme Tambah Uang Persediaan (TU).
Pada Dinas Sosial, bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat fakir miskin senilai Rp149.400.000,00 dicairkan melalui mekanisme TU berdasarkan SP2D tertanggal 8 November 2024. Bantuan tersebut disalurkan secara tunai kepada para penerima dengan dokumen pendukung berupa daftar penerima, surat undangan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumentasi penyaluran.
Selain itu, di Kelurahan Bulutana, Kecamatan Tinggimoncong, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam Program Satu Desa Satu Kelurahan Satu Sarjana sebesar Rp4.750.000,00 juga dilakukan melalui mekanisme TU. Meski disalurkan secara nontunai kepada penerima, mekanisme pencairannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga menemukan bahwa sejumlah penyaluran bantuan sosial belum dilengkapi dengan dokumen pakta integritas dari penerima bantuan. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan administratif yang menyatakan bahwa bantuan akan digunakan sesuai dengan usulan serta menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada 15 penerima senilai Rp37.500.000,00, bantuan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) kepada 132 penerima sebesar Rp149.400.000,00, serta bantuan alat bantu disabilitas kepada tujuh penerima dengan nilai Rp23.500.000,00.
Selain persoalan administrasi, BPK juga mencatat masih adanya penerima bantuan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap.
Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dua penerima bantuan, yakni Kelompok PJ Gowa dengan nilai bantuan Rp47.450.000,00 dan VRR sebesar Rp15.000.000,00, belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maupun laporan penggunaan bantuan sesuai ketentuan.
Kelompok PJ Gowa hanya menyampaikan rincian kegiatan dan pengeluaran tanpa bukti pengeluaran yang sah. Sementara itu, VRR baru melaporkan penggunaan dana sebesar Rp4.174.936,00, sedangkan sisa bantuan sebesar Rp10.825.064,00 belum didukung bukti pengeluaran yang memadai.
BPK juga menemukan bahwa sebanyak 132 penerima bantuan P3KE serta tujuh penerima bantuan alat bantu disabilitas di Dinas Sosial belum menyampaikan SPTJM maupun laporan penggunaan bantuan.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pemantauan penggunaan bantuan selama ini hanya dilakukan secara lisan melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp tanpa format laporan baku. Selain itu, perangkat daerah tersebut juga belum menyusun laporan monitoring dan evaluasi bantuan sosial yang disampaikan kepada Bupati.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa pertanggungjawaban bantuan telah dilengkapi dengan daftar tanda terima untuk bantuan uang, berita acara serah terima bantuan barang, serta dokumentasi penyaluran kepada penerima.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai terdapat risiko penyalahgunaan bantuan sosial akibat penggunaan mekanisme pencairan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban realisasi belanja bantuan sosial dinilai belum dapat diyakini sepenuhnya mengenai ketepatan penggunaannya.
Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Sosial, Kelurahan Bulutana, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan belum sepenuhnya memedomani Peraturan Bupati Gowa Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Gowa menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan agar Bupati Gowa memerintahkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Camat Tinggimoncong untuk melaksanakan pengelolaan bantuan sosial sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gowa Nomor 107 Tahun 2021 guna meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.

