Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA)
DPRD  

Rp48,38 Miliar Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Belum Dipertanggungjawabkan

Temuan BPK 2024 - 2025 Sulawesi Selatan

blank
Rp48,38 Miliar Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Belum Dipertanggungjawabkan

MAKASSAR — Pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2025 ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota menemukan sejumlah persoalan, mulai dari penerima hibah yang belum didukung dokumen pendaftaran atau pengesahan sesuai ketentuan, keterlambatan laporan pertanggungjawaban, hingga dana bantuan keuangan yang belum digunakan dan belum dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, terdapat bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bone sebesar Rp48.380.409.051 yang hingga pemeriksaan berakhir belum disertai laporan pertanggungjawaban.

Realisasi Belanja Hibah Capai Rp194,82 Miliar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat anggaran Belanja Hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 sebesar Rp208.931.741.225.

Dari anggaran tersebut, realisasi mencapai Rp194.825.169.548 atau 93,25 persen.

Sementara Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp2.571.731.718.579,02 dengan realisasi Rp2.380.716.307.940 atau 92,57 persen.

Di dalam Belanja Transfer tersebut terdapat Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dianggarkan sebesar Rp392.601.099.832,02.

Realisasinya mencapai Rp201.585.689.196 atau sekitar 51,35 persen dari anggaran.

Sejumlah Penerima Hibah Belum Memiliki Dokumen Terdaftar

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik pada empat perangkat daerah, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra), Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar), serta Dinas Pendidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen hibah mulai dari tahap permohonan hingga pertanggungjawaban menemukan sejumlah permasalahan.

Pada Biro Kesra, terdapat 84 penerima hibah kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, tetapi tidak memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai ketentuan yang menjadi acuan pemeriksaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelengkapan dokumen penerima merupakan bagian dari proses verifikasi sebelum belanja hibah disalurkan.

Laporan Pertanggungjawaban Hibah Terlambat

Pemeriksaan juga menemukan adanya keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah uang pada Biro Kesra dan Disbudpar.

Sejumlah penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur melewati batas waktu yang ditentukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Berdasarkan ketentuan dalam NPHD, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah dana hibah diterima oleh penerima.

Keterlambatan tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan dan pengawasan dana hibah Tahun Anggaran 2025.

Bantuan Keuangan Daerah Juga Menjadi Temuan

Selain belanja hibah, pemeriksaan menyoroti pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota.

Permasalahan serupa sebelumnya telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan memerintahkan Kepala BKAD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melakukan monitoring atas penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan keuangan khusus serta menagihkan sisa bantuan yang belum direalisasikan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 700.1.2.1/8170/ITPROV.

Namun, hasil pemeriksaan atas pengelolaan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 masih menemukan adanya persoalan.

Rp1,78 Miliar Belum Dikembalikan ke Kas Daerah

Pemeriksaan terhadap dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan bahwa penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama disalurkan pada minggu pertama Desember 2025, sedangkan tahap kedua dilakukan pada minggu terakhir Desember 2025.

Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan dana, terdapat 15 pemerintah kabupaten/kota yang belum merealisasikan seluruh bantuan keuangan hingga 31 Desember 2025.

Hingga pemeriksaan berakhir, sisa dana tersebut juga belum dikembalikan ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp1.787.346.669.

Tim Pengelola Bantuan Keuangan pada BKAD memberikan keterangan bahwa sisa dana tersebut merupakan sisa dari kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan pertanggungjawabannya telah disampaikan.

Namun, dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan tetap mencatat bahwa dana yang tidak digunakan tersebut belum dikembalikan ke kas daerah.

Rp48,38 Miliar Bantuan untuk Bone Belum Dipertanggungjawabkan

Temuan lain terdapat pada bantuan keuangan yang disalurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bone.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan keuangan untuk tiga kegiatan dengan total nilai Rp49.553.849.051 yang dicairkan dalam dua tahap.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, Pemerintah Kabupaten Bone baru menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk dua kegiatan dengan nilai Rp1.173.439.100.

Dengan demikian, masih terdapat dana bantuan keuangan sebesar Rp48.380.409.051 yang belum disertai laporan pertanggungjawaban.

Nilai tersebut menjadi salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaan pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban Perlu Diperkuat

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap penyaluran dan pemanfaatan belanja hibah serta bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Verifikasi kelengkapan dokumen penerima hibah, ketepatan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban, pemantauan realisasi bantuan, serta pengembalian sisa dana menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Khusus bantuan keuangan kepada Kabupaten Bone, penyelesaian laporan pertanggungjawaban atas dana sebesar Rp48,38 miliar menjadi hal yang perlu mendapat perhatian karena hingga pemeriksaan berakhir belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *