<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DAERAH Arsip - NEWS TV</title>
	<atom:link href="https://www.newstv.co.id/daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.newstv.co.id/daerah/</link>
	<description>Berita Terkini Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Oct 2026 03:25:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.newstv.co.id/wp-content/uploads/2026/10/newstv_favicon_15kb-100x100.webp</url>
	<title>DAERAH Arsip - NEWS TV</title>
	<link>https://www.newstv.co.id/daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>26 Paket Pemeliharaan di Kutai Timur Diduga Kekurangan Volume Rp1,73 Miliar</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/26-paket-pemeliharaan-di-kutai-timur-diduga-kekurangan-volume-rp173-miliar/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/26-paket-pemeliharaan-di-kutai-timur-diduga-kekurangan-volume-rp173-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 03:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Pemeliharaan]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPR Kutai Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kutai Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan Audit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=100492</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 26 paket belanja...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/26-paket-pemeliharaan-di-kutai-timur-diduga-kekurangan-volume-rp173-miliar/">26 Paket Pemeliharaan di Kutai Timur Diduga Kekurangan Volume Rp1,73 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.newstv.co.id/tag/baznas-kutai-timur/" class="ailn-generated-link">KUTAI TIMUR</a></strong> – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kekurangan-volume-pekerjaan-konstruksi/" class="ailn-generated-link">kekurangan volume pekerjaan</a> pada 26 paket belanja pemeliharaan di Kabupaten Kutai Timur. Temuan tersebut melibatkan tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan nilai Rp1,73 miliar.</p>
<p>Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, <a href="https://www.newstv.co.id/tag/pemkab-kutai-timur/" class="ailn-generated-link">Pemkab Kutai Timur</a> menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,645 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,367 triliun atau 89,48 persen.</p>
<p>Dari realisasi tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp85,201 miliar untuk belanja pemeliharaan. Namun, pemeriksaan fisik secara uji petik menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pemeliharaan gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.</p>
<p>BPK mencatat nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai Rp1.737.157.627,52. Pemeriksaan mencakup 26 paket pekerjaan pada tujuh SKPD.</p>
<h2>DPUPR Catat Nilai Terbesar</h2>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DPUPR mencatat nilai kekurangan volume terbesar. Berikut rincian nilai kelebihan pembayaran pada masing-masing SKPD:</p>
<ul>
<li><strong>DPUPR:</strong> Rp1.144.935.292,49</li>
<li><strong>Disdikbud:</strong> Rp334.332.292,29</li>
<li><strong>Dispora:</strong> Rp154.815.075,04</li>
<li><strong>Inspektorat:</strong> Rp44.310.667,43</li>
<li><strong>DLH:</strong> Rp35.992.600,20</li>
<li><strong>DKUKM:</strong> Rp13.953.900,00</li>
<li><strong>Diskominfo Staper:</strong> Rp8.817.800,07</li>
</ul>
<p>Total nilai kelebihan pembayaran dari ketujuh SKPD tersebut mencapai Rp1.737.157.627,52.</p>
<p>Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengujian fisik pekerjaan, para penyedia menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Mereka juga bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.</p>
<h2>BPK Soroti Pengawasan Pekerjaan</h2>
<p>BPK menilai pengawasan pelaksanaan kegiatan pada tujuh SKPD belum memadai. Kepala masing-masing instansi belum menjalankan pengawasan anggaran secara optimal.</p>
<p>Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai. Padahal, kedua pejabat tersebut bertanggung jawab memastikan penyedia memenuhi ketentuan kontrak.</p>
<p>Temuan ini juga memengaruhi penyajian Belanja Barang dan Jasa dalam LRA. Nilai belanja yang tercatat belum mencerminkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.</p>
<p>Pemkab Kutai Timur melalui kepala tujuh SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.</p>
<h2>BPK Minta Pengembalian Rp1,73 Miliar</h2>
<p>BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.737.157.627,52.</p>
<p>Bupati juga perlu meminta setiap SKPD menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah. Selanjutnya, masing-masing instansi harus menyampaikan bukti setoran kepada BPK.</p>
<p>Selain itu, BPK meminta kepala SKPD memerintahkan PPKom dan PPTK meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak.</p>
<p>Temuan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan fisik dan pengawasan pekerjaan secara berkala. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembayaran sesuai volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.</p>
<p>Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Kutai Timur dapat meningkatkan akuntabilitas belanja pemeliharaan dan mencegah kelebihan pembayaran pada pekerjaan berikutnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/26-paket-pemeliharaan-di-kutai-timur-diduga-kekurangan-volume-rp173-miliar/">26 Paket Pemeliharaan di Kutai Timur Diduga Kekurangan Volume Rp1,73 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/26-paket-pemeliharaan-di-kutai-timur-diduga-kekurangan-volume-rp173-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Solar Langka di Bulukumba, Ketum SHI, Puput: Nelayan dan Pengusaha Ekspedisi Terancam Merugi</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/solar-langka-di-bulukumba-ketum-shi-puput-nelayan-dan-pengusaha-ekspedisi-terancam-merugi/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/solar-langka-di-bulukumba-ketum-shi-puput-nelayan-dan-pengusaha-ekspedisi-terancam-merugi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 06:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[dampak solar bagi nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi BBM bersubsidi Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelangkaan solar di Bulukumba]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas Semut Hitam Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sarifudin Pupud Semut Hitam]]></category>
		<category><![CDATA[usaha ekspedisi di Bulukumba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=97866</guid>

					<description><![CDATA[<p>BULUKUMBA, NEWSTV.CO.ID – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/solar-langka-di-bulukumba-ketum-shi-puput-nelayan-dan-pengusaha-ekspedisi-terancam-merugi/">Solar Langka di Bulukumba, Ketum SHI, Puput: Nelayan dan Pengusaha Ekspedisi Terancam Merugi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BULUKUMBA, NEWSTV.CO.ID</strong> – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikeluhkan masyarakat karena menghambat aktivitas nelayan, pengusaha mobil rental, jasa ekspedisi, hingga kendaraan operasional sektor pertambangan. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama tiga hari dan berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga.</p>
<p>Situasi ini mendapat sorotan dari Ketua Umum <a href="https://www.newstv.co.id/ragam/ketua-ormas-semut-hitam-puput-tekankan-pentingnya-rambu-suar/">Ormas Semut Hitam Indonesia</a>, Sarifudin yang akrab disapa Pupud. Ia mengecam kondisi kelangkaan solar yang dinilai merugikan masyarakat kecil dan mendesak Pertamina serta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan pasokan.</p>
<p>Menurut Pupud, persoalan ketersediaan solar tidak boleh dianggap sepele karena bahan bakar tersebut menjadi kebutuhan utama bagi berbagai sektor usaha yang menopang perekonomian masyarakat Bulukumba.</p>
<h2>Nelayan Tidak Melaut, Penghasilan Keluarga Terganggu</h2>
<p>Dampak kelangkaan solar dirasakan langsung oleh nelayan yang bergantung pada bahan bakar untuk mengoperasikan kapal mereka. Ketika pasokan tidak tersedia, aktivitas melaut terpaksa terhenti sehingga penghasilan harian ikut terancam.</p>
<p>“Sudah tiga hari kami tidak bisa turun ke laut karena Solar kosong. Kalau tidak melaut, kami mau kasih makan apa keluarga di rumah?” ujar seorang nelayan di Bulukumba, sebagaimana dikutip Jurnal Tivi.</p>
<p>Keluhan tersebut menggambarkan beratnya beban yang dihadapi masyarakat pesisir. Bagi nelayan kecil, terhentinya aktivitas melaut berarti berkurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk pangan dan kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Selain nelayan, pengusaha mobil rental dan ekspedisi juga menghadapi kendala operasional. Ketersediaan solar menjadi faktor penting bagi kendaraan tertentu yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha dan distribusi barang.</p>
<p>Jika kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, biaya operasional berpotensi meningkat, jadwal pengiriman dapat terganggu, dan pendapatan pelaku usaha ikut tertekan.</p>
<h2>Puput Soroti Respons Pertamina</h2>
<p>Sarifudin alias Puput menyesalkan belum adanya penjelasan yang dinilai memadai dari pihak Pertamina mengenai penyebab terhambatnya pasokan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kelangkaan-solar-di-bulukumba/" class="ailn-generated-link">solar di Bulukumba</a>.</p>
<p>“Ini menyangkut isi perut dan mata pencaharian warga kami. Sudah tiga hari Solar kosong, tetapi pihak Pertamina justru terkesan diam dan tidak memberikan penjelasan maupun solusi konkret,” tegas Puput.</p>
<p>Ia mempertanyakan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada BBM bersubsidi, terutama nelayan dan pelaku usaha transportasi.</p>
<p>Puput menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab kelangkaan, langkah penanganan yang sedang dilakukan, serta waktu pemulihan distribusi solar agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan normal.</p>
<p>Meski demikian, penyebab pasti kelangkaan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, penjelasan resmi dari Pertamina diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi pasokan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kelangkaan-dan-distribusi-bbm/" class="ailn-generated-link">dan distribusi BBM</a> di wilayah tersebut.</p>
<h2>Desak Pemulihan Pasokan dan Evaluasi Distribusi</h2>
<p><a href="https://www.newstv.co.id/tag/ormas-semut-hitam-indonesia/" class="ailn-generated-link">Ormas Semut Hitam</a> Indonesia mendesak Pertamina bersama instansi terkait segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut. Puput juga meminta agar kebutuhan nelayan dan masyarakat yang benar-benar bergantung pada solar mendapat perhatian dalam penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurutnya, evaluasi distribusi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kekosongan dan mencegah masalah serupa berulang.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga diharapkan mengambil peran aktif sebagai mediator dengan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pihak Pertamina serta mendorong penyelesaian yang cepat dan terukur.</p>
<p>Langkah koordinasi tersebut dinilai penting agar persoalan pasokan BBM tidak semakin menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor perikanan, transportasi, ekspedisi, dan usaha lainnya yang membutuhkan bahan bakar.</p>
<h2>Masyarakat Menunggu Kepastian</h2>
<p>Kelangkaan solar di Bulukumba menjadi pengingat bahwa kelancaran distribusi energi memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Nelayan membutuhkan bahan bakar agar dapat kembali melaut, sedangkan pelaku usaha transportasi memerlukannya untuk menjaga kelancaran operasional. Ketika pasokan terganggu, dampaknya dapat meluas dari tingkat pelaku usaha hingga rantai distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.</p>
<p>Karena itu, Pertamina dan pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka, memastikan penanganan di lapangan, serta menyampaikan perkembangan pemulihan pasokan kepada masyarakat.</p>
<p>Hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian, masyarakat Bulukumba masih menantikan kepastian ketersediaan solar agar aktivitas melaut dan kegiatan usaha dapat kembali berlangsung tanpa hambatan berkepanjangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/solar-langka-di-bulukumba-ketum-shi-puput-nelayan-dan-pengusaha-ekspedisi-terancam-merugi/">Solar Langka di Bulukumba, Ketum SHI, Puput: Nelayan dan Pengusaha Ekspedisi Terancam Merugi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/solar-langka-di-bulukumba-ketum-shi-puput-nelayan-dan-pengusaha-ekspedisi-terancam-merugi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca-RDP DPRD, AMPERA Sulsel Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/pasca-rdp-dprd-ampera-sulsel-desak-transparansi-bbm-dan-lpg-subsidi/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/pasca-rdp-dprd-ampera-sulsel-desak-transparansi-bbm-dan-lpg-subsidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Faisal LPHAM]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 16:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=97464</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR — newstv.co.id &#124; Aliansi Mahasiswa dan pemuda rakyat sulawesi selatan (AMPERA) Sulsel kembali menyoroti...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pasca-rdp-dprd-ampera-sulsel-desak-transparansi-bbm-dan-lpg-subsidi/">Pasca-RDP DPRD, AMPERA Sulsel Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR — newstv.co.id |</strong> Aliansi Mahasiswa dan pemuda rakyat sulawesi selatan (AMPERA) Sulsel kembali menyoroti persoalan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/distribusi-bbm-subsidi/" class="ailn-generated-link">distribusi BBM</a> dan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/dugaan-oplos-lpg-subsidi/" class="ailn-generated-link">LPG subsidi</a> 3 Kg di Sulawesi Selatan setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komisi D dan pihak Pertamina Patra Niaga.</p>
<p>Bagi AMPERA, forum RDP tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara terang bagaimana mekanisme penyaluran BBM dari depo hingga SPBU, termasuk volume distribusi dan realisasi penyaluran di setiap kabupaten/kota.</p>
<p>Namun, AMPERA menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai transparansi jumlah BBM yang disalurkan dari depo, jumlah yang diterima SPBU, serta distribusi <a href="https://www.newstv.co.id/tag/armada-soroti-bbm-subsidi/" class="ailn-generated-link">BBM subsidi</a> di masing-masing kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.</p>
<blockquote><p>“Kami mempertanyakan data distribusi dari depo sampai ke SPBU. Berapa volume yang disalurkan, berapa yang diterima setiap wilayah, dan bagaimana realisasinya di masing-masing kabupaten/kota. Ini penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka ruang penyimpangan,” tegas rul.</p></blockquote>
<p><em>Selain persoalan BBM, AMPERA juga menyoroti distribusi LPG subsidi 3 Kg.</em></p>
<p>AM­PERA menyebut masih terdapat keluhan dan temuan di sejumlah kabupaten/kota mengenai LPG 3 Kg yang dijual kepada masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.</p>
<p>Menurut AMPERA, persoalan tersebut harus ditelusuri dari rantai distribusinya. Apabila LPG subsidi diterima masyarakat dengan harga jauh di atas HET, maka perlu diperiksa apakah terdapat persoalan pada tingkat pangkalan, pengecer, distribusi, maupun pengawasan.</p>
<blockquote><p>“LPG 3 Kg ini subsidi negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kalau di sejumlah kabupaten/kota masih ditemukan harga di atas HET, maka jangan hanya masyarakat yang disuruh menerima keadaan. Harus ditelusuri dari mana persoalannya dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujar rull.</p></blockquote>
<p>AMPERA juga menyoroti adanya informasi dan dugaan aktivitas SPBU yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Beberapa wilayah yang menjadi perhatian AMPERA antara lain SPBU yang berada di kawasan Jalan Agus Salim, Kabupaten Bone, serta SPBU di wilayah Padang Sappa.</p>
<p>AMPERA menegaskan bahwa penyebutan lokasi tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi sebagai lokasi yang perlu diverifikasi dan diawasi secara serius oleh pihak yang memiliki kewenangan apabila terdapat laporan atau indikasi transaksi BBM yang tidak wajar.</p>
<blockquote><p>“Kami mendapatkan informasi dan sorotan masyarakat mengenai beberapa SPBU, termasuk di kawasan Agus Salim Kabupaten Bone dan Padang Sappa. Kami tidak ingin langsung memvonis. Tetapi kalau memang ada dugaan aktivitas melansir, pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, atau indikasi penimbunan, maka Pertamina dan instansi pengawas harus turun melakukan pemeriksaan,” tegas rull.</p></blockquote>
<p>Menurut AMPERA, sistem digitalisasi transaksi BBM memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pengawasan. Data digital harus dikonfirmasi dengan kondisi lapangan, termasuk pola pembelian kendaraan, volume pengisian, rekaman CCTV, serta kesesuaian antara stok dan transaksi.</p>
<p>AMPERA juga mempertanyakan efektivitas CCTV sebagai instrumen pengawasan apabila tidak disertai sistem penyimpanan dan audit yang memastikan rekaman dapat diperiksa ketika terjadi dugaan pelanggaran.</p>
<blockquote><p>“Jangan sampai kita berbicara tentang digitalisasi tetapi pengawasan fisik di lapangan lemah. Kalau ada pola transaksi yang tidak wajar, harus ada sistem yang otomatis memberikan tanda dan kemudian diverifikasi oleh petugas. Pengawasan harus bisa membuktikan apakah transaksi tersebut wajar atau tidak,” kata rul.</p></blockquote>
<p>Pasca-RDP, AMPERA Sulsel menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah lanjutan terkait distribusi BBM dan LPG subsidi di Sulawesi Selatan.</p>
<p>Konsolidasi tersebut akan mencakup persoalan transparansi distribusi BBM, dugaan aktivitas SPBU yang perlu diverifikasi, dugaan penimbunan solar, serta persoalan harga LPG 3 Kg yang masih ditemukan di atas HET di sejumlah wilayah.</p>
<p>AMPERA meminta Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar.</p>
<blockquote><p>“RDP bukan akhir. Justru setelah RDP kami akan konsolidasi dan melihat apakah persoalan yang kami sampaikan benar-benar ditindaklanjuti. Kalau masih ditemukan dugaan SPBU nakal, dugaan penimbunan solar, dan LPG 3 Kg dijual di atas HET, maka kami akan terus mendorong adanya pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” tegas rull.</p></blockquote>
<p>AMPERA menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan generalisasi terhadap seluruh SPBU maupun seluruh pelaku distribusi LPG. Namun, setiap dugaan penyimpangan yang disertai informasi atau indikasi yang dapat diverifikasi harus diperiksa secara transparan.</p>
<blockquote><p>“Kami ingin sederhana: distribusi BBM dan LPG subsidi harus transparan, tepat sasaran, dan dapat diawasi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data dan pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan,” tutup rull.</p></blockquote>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pasca-rdp-dprd-ampera-sulsel-desak-transparansi-bbm-dan-lpg-subsidi/">Pasca-RDP DPRD, AMPERA Sulsel Desak Transparansi BBM dan LPG Subsidi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/pasca-rdp-dprd-ampera-sulsel-desak-transparansi-bbm-dan-lpg-subsidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadaan Bak Air BPBD Pangkep Disorot, 156 Unit Tak Jelas</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/headline/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep-disorot-156-unit-tak-jelas/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/headline/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep-disorot-156-unit-tak-jelas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 09:22:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[bak air pascabencana kekeringan]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan bak air masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan bak air BPBD Pangkep]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang BPBD Pangkep]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK Kabupaten Pangkep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=97257</guid>

					<description><![CDATA[<p>PANGKEP — Pengadaan bak air kapasitas 600 liter dan 1.200 liter pada Badan Penanggulangan Bencana...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/headline/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep-disorot-156-unit-tak-jelas/">Pengadaan Bak Air BPBD Pangkep Disorot, 156 Unit Tak Jelas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PANGKEP</strong> — <a href="https://www.newstv.co.id/tag/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep/" class="ailn-generated-link">Pengadaan bak</a> air kapasitas 600 liter dan 1.200 liter pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2024 ditemukan <a href="https://www.newstv.co.id/pendidikan/bpk-temukan-perabot-sdn-di-pangkep-tidak-sesuai-spesifikasi/" class="ailn-generated-link" target="_blank" rel="noopener noreferrer">tidak sesuai</a> ketentuan.</p>
<p><a href="https://www.newstv.co.id/tag/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep/" class="ailn-generated-link">BPBD Pangkep</a> menganggarkan Belanja Barang sebesar <strong>Rp1.383.298.700</strong> pada 2024. Realisasinya mencapai Rp1.375.779.900 atau 99,46 persen.</p>
<p>Dari anggaran tersebut, terdapat belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pascabencana kekeringan sebesar <strong>Rp875.360.000</strong> dalam bentuk pengadaan bak air 600 liter dan 1.200 liter.</p>
<p>Pengadaan dilakukan melalui Katalog Elektronik Lokal dengan metode <em>E-Purchasing–Negosiasi</em>. Nilai surat pesanan mencapai <strong>Rp874.770.000</strong>, termasuk ongkos kirim, dengan penyedia CV SJ.</p>
<p>Pengadaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima pada 23 April 2024. Pembayaran kepada CV SJ tercatat sebesar <strong>Rp776.259.865</strong> di luar pajak.</p>
<h3>PPK Tidak Memiliki Referensi Harga</h3>
<p>Hasil pemeriksaan menemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki referensi harga yang digunakan dalam proses negosiasi.</p>
<p>Dalam proses E-Purchasing, referensi harga diperlukan sebagai dasar negosiasi. Referensi tersebut dapat berasal dari harga produk pada katalog, harga pembanding produk sejenis, informasi harga resmi pemerintah, maupun dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Berdasarkan riwayat negosiasi pada Katalog Elektronik, harga awal pengadaan sebesar <strong>Rp890 juta</strong> turun menjadi Rp874,77 juta.</p>
<p>Penurunan harga mencapai Rp15,23 juta atau 1,71 persen. Namun, harga hasil negosiasi hanya lebih rendah Rp590 ribu atau 0,07 persen dibandingkan anggaran sebesar Rp875,36 juta.</p>
<h3>Ditemukan Kekurangan 22 Unit Bak Air</h3>
<p>Pemeriksaan juga menemukan persoalan pada pelaksanaan pengadaan.</p>
<p>CV SJ diketahui melakukan kerja sama dengan PT ILM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SPK/CV.SJ/II/2024 tanggal 6 Februari 2024.</p>
<p>Dalam perjanjian tersebut, jumlah bak air yang harus disiapkan terdiri atas <strong>642 unit kapasitas 600 liter</strong> dan <strong>160 unit kapasitas 1.200 liter</strong>, atau total 802 unit.</p>
<p>Namun, dokumen pengiriman menunjukkan PT ILM melalui PT STM hanya mengirimkan <strong>780 unit</strong> ke Pangkep.</p>
<p>Dengan demikian, terdapat kekurangan volume sebanyak <strong>22 unit</strong>.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menghitung nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut sebesar <strong>Rp25.814.099,10</strong>.</p>
<p>Selain itu, terdapat selisih antara pembayaran BPBD kepada CV SJ dan pembayaran CV SJ kepada PT ILM. BPBD membayar CV SJ sebesar Rp776.259.865, sedangkan PT ILM menerima Rp520.095.000.</p>
<h3>Denda Keterlambatan Rp31,49 Juta Belum Dikenakan</h3>
<p>Pemeriksaan juga menemukan persoalan waktu pengiriman.</p>
<p>Dokumen menunjukkan pengiriman bak air berlangsung sejak 20 Januari hingga 5 Juni 2024. Sebagian pengiriman bahkan dilakukan sebelum surat pesanan diterbitkan pada 5 Februari 2024.</p>
<p>Terdapat <strong>248 unit</strong> yang dikirim sebelum tanggal surat pesanan.</p>
<p>Selain itu, sebagian pengiriman dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam surat pesanan. Pengiriman terakhir tercatat pada 5 Juni 2024.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar <strong>Rp31.491.720</strong> untuk 510 unit bak air. Perhitungan tersebut menggunakan 36 hari keterlambatan.</p>
<h3>156 Unit Belum Jelas Keberadaannya</h3>
<p>Persoalan lain ditemukan dalam penyaluran bak air kepada masyarakat penerima bantuan.</p>
<p>Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak kekeringan berdasarkan SK Bupati Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Bak Air bagi Masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024.</p>
<p>Dari 780 unit bak air yang didistribusikan, sebanyak <strong>607 unit</strong> telah diserahkan berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).</p>
<p>Sebanyak <strong>17 unit bak air kapasitas 1.200 liter</strong> masih tersimpan di gudang.</p>
<p>Sementara itu, sebanyak <strong>156 unit</strong> belum diketahui keberadaannya atau belum dilengkapi BAST. Nilainya mencapai <strong>Rp143.880.990,99</strong> di luar pajak.</p>
<p>Pemeriksaan lebih lanjut terhadap SK Bupati Nomor 460 Tahun 2024 juga menemukan adanya perubahan <strong>20 nama penerima</strong>. Selain itu, terdapat dua penerima dalam BAST yang tidak sesuai dengan nama dalam SK Bupati.</p>
<p>Temuan tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, pengiriman, pengenaan denda keterlambatan, hingga penatausahaan dan penyaluran bantuan bak air kepada masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/headline/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep-disorot-156-unit-tak-jelas/">Pengadaan Bak Air BPBD Pangkep Disorot, 156 Unit Tak Jelas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/headline/pengadaan-bak-air-bpbd-pangkep-disorot-156-unit-tak-jelas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPK Soroti Kebijakan Akuntansi Pemkab Maros dan BLUD</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-soroti-kebijakan-akuntansi-pemkab-maros-dan-blud/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-soroti-kebijakan-akuntansi-pemkab-maros-dan-blud/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 01:50:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[BLUD RSUD La Palaloi]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Akuntansi Pemkab Maros]]></category>
		<category><![CDATA[PSAP 18 dan PSAP 19]]></category>
		<category><![CDATA[Standar Akuntansi Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan BPK Kabupaten Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=97117</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAROS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros belum sepenuhnya mengikuti...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-soroti-kebijakan-akuntansi-pemkab-maros-dan-blud/">BPK Soroti Kebijakan Akuntansi Pemkab Maros dan BLUD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS </strong>– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kebijakan-akuntansi-pemkab-maros/" class="ailn-generated-link">kebijakan akuntansi</a> Pemerintah <a href="https://www.newstv.co.id/tag/bpk-kabupaten-maros/" class="ailn-generated-link">Kabupaten Maros</a> belum sepenuhnya mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).</p>
<p>Temuan tersebut juga mencakup kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. La Palaloi dan 14 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).</p>
<p><a href="https://www.newstv.co.id/tag/kebijakan-akuntansi-pemkab-maros/" class="ailn-generated-link">Pemkab Maros</a> telah menetapkan kebijakan akuntansi sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah. Pemkab menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 134 Tahun 2022 sebagai dasar kebijakan tersebut.</p>
<p>Pemkab kemudian menerbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi perubahan kedua atas Perbup Nomor 134 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.</p>
<p>Sementara itu, Pemkab Maros mengatur kebijakan akuntansi BLUD melalui Perbup Nomor 58 Tahun 2020.</p>
<p>Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut.</p>
<h2>Kebijakan Akuntansi BLUD Belum Selaras</h2>
<p>BPK menemukan kebijakan akuntansi BLUD RSUD dr. La Palaloi dan 14 FKTP belum sepenuhnya mengacu pada SAP.</p>
<p>Kebijakan tersebut juga belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros.</p>
<p>Perbup Nomor 39 Tahun 2025 belum secara khusus mengatur kebijakan akuntansi BLUD. Padahal, PSAP 13 mengatur penyajian laporan keuangan BLUD.</p>
<p>RSUD dr. La Palaloi memperoleh status BLUD melalui SK Bupati Maros Nomor 1637/KPTS/445/XII/2016. Bupati kemudian mengubah status tersebut melalui SK Nomor 11/KPTS/445/I/2024.</p>
<p>SK terbaru menetapkan RSUD dr. La Palaloi sebagai UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.</p>
<p>Pemkab Maros juga menetapkan 14 FKTP sebagai BLUD. Penetapan itu menggunakan SK Bupati Maros Nomor 1976/KPTS/440/XII/2019.</p>
<p>Status tersebut mengharuskan RSUD dan FKTP menyusun kebijakan serta laporan keuangan berdasarkan SAP. Mereka juga harus menyelaraskan kebijakan dengan akuntansi Pemkab Maros.</p>
<h2>Kebijakan BLUD Belum Mengatur Seluruh Perlakuan Akuntansi</h2>
<p>BPK memeriksa kebijakan akuntansi BLUD yang tercantum dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2020.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan kebijakan tersebut belum mengatur perlakuan akuntansi BLUD secara menyeluruh.</p>
<p>Kekurangan itu mencakup beberapa aspek penting. Aspek tersebut meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan.</p>
<p>BPK mengaitkan aspek tersebut dengan ketentuan dalam PSAP 13.</p>
<p>Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan persoalan pada pemahaman penyusun laporan keuangan BLUD.</p>
<p>Penyusun laporan keuangan BLUD belum mengetahui kebijakan akuntansi Pemkab Maros. Kebijakan tersebut tercantum dalam Perbup Nomor 134 Tahun 2022 beserta perubahannya.</p>
<h2>Pemkab Belum Menyesuaikan PSAP 18 dan PSAP 19</h2>
<p>BPK juga menemukan Pemkab Maros belum menyesuaikan kebijakan akuntansinya dengan PSAP 18 dan PSAP 19.</p>
<p>Perbup Nomor 39 Tahun 2025 masih menggunakan standar akuntansi sebelumnya. Regulasi tersebut belum memuat substansi PSAP 18 dan PSAP 19.</p>
<p>PSAP 18 mengatur pendapatan dari transaksi nonpertukaran. Standar ini mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan.</p>
<p>Sementara itu, PSAP 19 mengatur perlakuan akuntansi atas pengaturan bersama. Pengaturan tersebut mencakup operasi bersama dan ventura bersama.</p>
<p>Kedua standar tersebut akan berlaku efektif mulai Tahun Anggaran 2026. PSAP 18 juga menyediakan opsi penerapan lebih awal pada Tahun Anggaran 2025.</p>
<h2>Pemkab Maros Masih Menunggu Pedoman Teknis</h2>
<p>Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjelaskan alasan Pemkab Maros belum menyesuaikan kebijakan tersebut.</p>
<p>Menurut penjelasan dalam pemeriksaan, Perbup Nomor 39 Tahun 2025 masih mengacu pada standar sebelumnya.</p>
<p>Pemkab Maros belum menyesuaikan kebijakan karena PSAP 18 dan PSAP 19 baru berlaku efektif pada 2026.</p>
<p>Pemerintah daerah masih menunggu pedoman teknis lanjutan. Pemkab juga akan melakukan kajian internal sebelum mengubah kebijakan akuntansi.</p>
<p>Untuk penerapan dini PSAP 18 pada 2025, Pemkab belum mengambil opsi tersebut.</p>
<p>Pemerintah daerah masih perlu menyesuaikan sistem dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pemkab juga perlu mengevaluasi dampaknya terhadap laporan keuangan.</p>
<p>Kepala BKAD menyatakan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan sebelum penerapan efektif pada 2026.</p>
<p>BPK menilai kondisi tersebut membuat kebijakan akuntansi Pemkab Maros belum sepenuhnya selaras dengan SAP terkini.</p>
<p>Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam perlakuan akuntansi. Risiko tersebut terutama berkaitan dengan transaksi nonpertukaran dan pengaturan bersama.</p>
<h2>Bupati Maros Sepakat dengan Temuan BPK</h2>
<p>Bupati Maros menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Maros juga menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK.</p>
<p>BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Maros. Rekomendasi tersebut meminta Bupati memerintahkan Kepala BKAD melakukan sejumlah langkah.</p>
<p>Pertama, Kepala BKAD perlu menyusun usulan kebijakan akuntansi tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan Pengaturan Bersama.</p>
<p>Pemkab selanjutnya perlu mengajukan usulan tersebut untuk ditetapkan oleh kepala daerah.</p>
<p>Kedua, Kepala BKAD perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD.</p>
<p>Koordinasi tersebut bertujuan meninjau kembali kebijakan akuntansi BLUD. Pemkab kemudian perlu mengusulkan revisi agar kebijakan BLUD selaras dengan kebijakan akuntansi Pemda dan SAP.</p>
<h2>Kesimpulan</h2>
<p>Temuan BPK menunjukkan Pemkab Maros masih perlu memperkuat kebijakan akuntansi daerah dan BLUD.</p>
<p>Persoalan tersebut mencakup kebijakan BLUD RSUD dr. La Palaloi dan 14 FKTP. BPK juga menemukan kebijakan Pemkab belum menyesuaikan PSAP 18 dan PSAP 19.</p>
<p>Pemkab Maros menyatakan akan melakukan perbaikan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menyesuaikan kebijakan sebelum penerapan standar baru pada Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-soroti-kebijakan-akuntansi-pemkab-maros-dan-blud/">BPK Soroti Kebijakan Akuntansi Pemkab Maros dan BLUD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-soroti-kebijakan-akuntansi-pemkab-maros-dan-blud/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp31,99 Miliar pada 21 SKPD Maros</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-rp3199-miliar-pada-21-skpd-maros/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-rp3199-miliar-pada-21-skpd-maros/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 01:04:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Kabupaten Maros]]></category>
		<category><![CDATA[Kesalahan Anggaran Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan LKPD Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Keuangan Kabupaten Maros]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan Belanja SKPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=97111</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAROS, NEWSTV.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp31.994.060.693,25 pada 21...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-rp3199-miliar-pada-21-skpd-maros/">BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp31,99 Miliar pada 21 SKPD Maros</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="auto" data-start="82" data-end="360"><strong data-start="82" data-end="105">MAROS, NEWSTV.CO.ID</strong> – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kesalahan-penganggaran-belanja/" class="ailn-generated-link">kesalahan penganggaran</a> belanja sebesar Rp31.994.060.693,25 pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah <a href="https://www.newstv.co.id/tag/bpk-kabupaten-maros/" class="ailn-generated-link">Kabupaten Maros</a> dalam pemeriksaan Laporan Keuangan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kesalahan-anggaran-pemerintah-daerah/" class="ailn-generated-link">Pemerintah Daerah</a> (LKPD) Tahun Anggaran 2025.</p>
<p dir="auto" data-start="362" data-end="627">Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis belanja yang dianggarkan dan substansi kegiatan yang dilaksanakan. Kesalahan mencakup Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, serta Belanja Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).</p>
<h3 dir="auto" data-section-id="1szwk10" data-start="629" data-end="685">Realisasi Belanja Kabupaten Maros Capai 91,53 Persen</h3>
<p dir="auto" data-start="687" data-end="861">Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Maros mencatat anggaran belanja sebesar Rp1.676.072.147.239,00.</p>
<p dir="auto" data-start="863" data-end="953">Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp1.534.136.419.564,44 atau 91,53 persen.</p>
<p dir="auto" data-start="955" data-end="1152">BPK sebelumnya juga mengungkap permasalahan serupa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Maros Nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.</p>
<p dir="auto" data-start="1154" data-end="1278">Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kesalahan penganggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp12.074.382.681,13.</p>
<p dir="auto" data-start="1280" data-end="1522">BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Maros agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD serta memedomani ketentuan dalam pengusulan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah.</p>
<p dir="auto" data-start="1524" data-end="1815">Sebagai tindak lanjut, Bupati Maros menerbitkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Surat tersebut meminta tim untuk meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, khususnya kesesuaian akun penganggaran dengan substansi kegiatan.</p>
<p dir="auto" data-start="1817" data-end="2027">Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen anggaran, pencairan, pertanggungjawaban, dan bukti pendukung realisasi belanja Tahun Anggaran 2025, kesalahan penganggaran masih ditemukan pada 21 SKPD.</p>
<h3 dir="auto" data-section-id="1o6wco0" data-start="2029" data-end="2071">Rincian Kesalahan Penganggaran Belanja</h3>
<p dir="auto" data-start="2073" data-end="2187">Berdasarkan uraian dalam hasil pemeriksaan, kesalahan penganggaran belanja terdiri atas beberapa kategori berikut.</p>
<h4 dir="auto" data-start="2189" data-end="2245">1. Belanja Barang dan Jasa Seharusnya Belanja Modal</h4>
<p dir="auto" data-start="2247" data-end="2329">BPK menemukan kesalahan penganggaran pada tiga SKPD dengan nilai Rp972.713.810,00.</p>
<p dir="auto" data-start="2331" data-end="2486">Kesalahan tersebut berkaitan dengan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan.</p>
<p dir="auto" data-start="2488" data-end="2676">Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD telah melakukan jurnal koreksi atas aset dalam Neraca.</p>
<h4 dir="auto" data-start="2678" data-end="2734">2. Belanja Modal Seharusnya Belanja Barang dan Jasa</h4>
<p dir="auto" data-start="2736" data-end="2830">Kesalahan penganggaran pada kategori ini ditemukan di 18 SKPD dengan nilai Rp8.938.334.983,25.</p>
<p dir="auto" data-start="2832" data-end="2959">Jenis belanja yang terdampak meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Jalan, Jaringan dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya.</p>
<p dir="auto" data-start="2961" data-end="3128">Menurut hasil pemeriksaan, sejumlah belanja tersebut tidak menghasilkan atau menambah nilai Aset Tetap sehingga seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa.</p>
<p dir="auto" data-start="3130" data-end="3251">Atas kesalahan penganggaran tersebut, belanja telah dicatat sebagai beban dalam LKPD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.</p>
<h4 dir="auto" data-start="3253" data-end="3299">3. Belanja Modal Seharusnya Belanja Hibah</h4>
<p dir="auto" data-start="3301" data-end="3498">BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Modal yang seharusnya dialokasikan sebagai Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKPP).</p>
<p dir="auto" data-start="3500" data-end="3564">Nilai kesalahan penganggaran tersebut mencapai Rp997.426.648,00.</p>
<p dir="auto" data-start="3566" data-end="3654">Kegiatan yang dimaksud berupa renovasi aset yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Maros.</p>
<h4 dir="auto" data-start="3656" data-end="3719">4. Belanja Modal Tidak Sesuai Rincian Objek dan Jenis Aset</h4>
<p dir="auto" data-start="3721" data-end="3865">Kesalahan penganggaran Belanja Modal yang tidak sesuai dengan rincian objek belanja dan jenis Aset Tetap yang dihasilkan ditemukan pada 13 SKPD.</p>
<p dir="auto" data-start="3867" data-end="3921">Nilai kesalahan tersebut mencapai Rp10.457.929.828,00.</p>
<p dir="auto" data-start="3923" data-end="4110">Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan, Bidang Pengelolaan Aset dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD telah melakukan jurnal koreksi atas aset pada Neraca.</p>
<h4 dir="auto" data-start="4112" data-end="4158">5. Belanja Hibah Seharusnya Belanja Modal</h4>
<p dir="auto" data-start="4160" data-end="4251">Kesalahan penganggaran lainnya ditemukan pada Dinas PUTRPKPP dengan nilai Rp493.258.164,00.</p>
<p dir="auto" data-start="4253" data-end="4408">Anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan aset yang menjadi milik Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak Nomor 027/BM-DPUTRPKPP/CKKP/DAU/2025.</p>
<p dir="auto" data-start="4410" data-end="4539">Karena kegiatan tersebut menambah nilai Aset Tetap milik pemerintah daerah, penganggarannya seharusnya masuk dalam Belanja Modal.</p>
<p dir="auto" data-start="4541" data-end="4717">Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa telah dilakukan jurnal koreksi atas aset pada Neraca. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan mengurangi nilai Beban Hibah dalam LKPD.</p>
<h4 dir="auto" data-start="4719" data-end="4779">6. Kesalahan Penganggaran Dana BOS Seharusnya Dana BOSP</h4>
<p dir="auto" data-start="4781" data-end="4889">BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Hibah Dana BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp8.109.547.260,00.</p>
<p dir="auto" data-start="4891" data-end="5003">Belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).</p>
<p dir="auto" data-start="5005" data-end="5233">Dalam hasil pemeriksaan, kesalahan tersebut dikaitkan dengan kurangnya koordinasi antara TAPD dan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam melakukan perubahan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<h4 dir="auto" data-start="5235" data-end="5286">7. Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai BLUD</h4>
<p dir="auto" data-start="5288" data-end="5399">Kesalahan penganggaran juga ditemukan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros dengan nilai Rp2.024.850.000,00.</p>
<p dir="auto" data-start="5401" data-end="5652">Berdasarkan pemeriksaan terhadap Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Perubahan BLUD, DPPA, surat keputusan penetapan, dokumen pemberian honorarium dan jasa, serta LRA BLUD, BPK menemukan belanja yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BLUD.</p>
<p dir="auto" data-start="5654" data-end="5688">Rincian belanja tersebut meliputi:</p>
<div class="group TyagGW_tableContainer" dir="auto">
<div class="TyagGW_tableWrapper flex flex-col-reverse w-fit" tabindex="-1">
<table class="w-fit min-w-(--thread-content-width)" dir="auto" data-start="5690" data-end="5869">
<thead data-start="5690" data-end="5715">
<tr data-start="5690" data-end="5715">
<th class="last:pe-10" data-start="5690" data-end="5706" data-col-size="sm">Jenis Belanja</th>
<th class="last:pe-10" data-start="5706" data-end="5715" data-col-size="sm">Nilai</th>
</tr>
</thead>
<tbody data-start="5727" data-end="5869">
<tr data-start="5727" data-end="5781">
<td data-start="5727" data-end="5759" data-col-size="sm">Honorarium Pengelola Keuangan</td>
<td data-start="5759" data-end="5781" data-col-size="sm">Rp1.145.150.000,00</td>
</tr>
<tr data-start="5782" data-end="5830">
<td data-start="5782" data-end="5810" data-col-size="sm">Gaji dan Tambahan Non-PNS</td>
<td data-start="5810" data-end="5830" data-col-size="sm">Rp879.700.000,00</td>
</tr>
<tr data-start="5831" data-end="5869">
<td data-start="5831" data-end="5843" data-col-size="sm"><strong data-start="5833" data-end="5842">Total</strong></td>
<td data-start="5843" data-end="5869" data-col-size="sm"><strong data-start="5845" data-end="5867">Rp2.024.850.000,00</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
<h3 dir="auto" data-section-id="1u9uz05" data-start="5871" data-end="5915">Penganggaran Honorarium dan Non-ASN BLUD</h3>
<p dir="auto" data-start="5917" data-end="6130">Belanja Honorarium Pengelola Keuangan diberikan setiap bulan dengan jumlah yang sama kepada pegawai yang ditetapkan melalui SK Bupati sebagai Pengelola Keuangan dan SK Direktur untuk Tim Pendukung Teknis Kegiatan.</p>
<p dir="auto" data-start="6132" data-end="6278">Sementara itu, Belanja Gaji dan Tambahan Non-PNS diberikan kepada pegawai non-ASN atau honorer serta komite yang dibentuk berdasarkan SK Direktur.</p>
<p dir="auto" data-start="6280" data-end="6439">Dalam hasil pemeriksaan, BPK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>
<p dir="auto" data-start="6441" data-end="6668">Ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bahan pemeriksaan, melarang pemerintah daerah menganggarkan subkegiatan yang hanya memuat belanja honorarium ASN serta melarang penganggaran belanja non-ASN pada Belanja Pegawai.</p>
<p dir="auto" data-start="6670" data-end="6808">Honorarium hanya dapat dianggarkan pada Belanja Pegawai apabila telah diintegrasikan dalam formula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.</p>
<p dir="auto" data-start="6810" data-end="6962">Dengan demikian, kedua jenis belanja tersebut seharusnya direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa BLUD sesuai ketentuan penganggaran yang berlaku.</p>
<h3 dir="auto" data-section-id="lifoux" data-start="6964" data-end="6978">Kesimpulan</h3>
<p dir="auto" data-start="6980" data-end="7176">Temuan BPK terkait kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp31,99 miliar pada 21 SKPD Kabupaten Maros menunjukkan masih adanya permasalahan dalam kesesuaian penganggaran dengan substansi kegiatan.</p>
<p dir="auto" data-start="7178" data-end="7372">Meskipun rekomendasi atas temuan Tahun Anggaran 2024 telah ditindaklanjuti melalui arahan kepada TAPD, hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah ketidaktepatan penganggaran.</p>
<p dir="auto" data-start="7374" data-end="7585">Perbaikan proses verifikasi RKA dan DPA, koordinasi antarperangkat daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya kesalahan penganggaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-rp3199-miliar-pada-21-skpd-maros/">BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp31,99 Miliar pada 21 SKPD Maros</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-rp3199-miliar-pada-21-skpd-maros/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Rumah Dinas Perumda Makassar di Lekopancing, Ditemukan Sejumlah Ketidaksesuaian</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar-di-lekopancing-ditemukan-sejumlah-ketidaksesuaian/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar-di-lekopancing-ditemukan-sejumlah-ketidaksesuaian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 02:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan volume pekerjaan konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang rumah dinas Lekopancing]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Rumah Dinas Perumda Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[proyek Perumda Air Minum Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Dinas Lekopancing Kabupaten Maros]]></category>
		<category><![CDATA[temuan pemeriksaan proyek Perumda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=95375</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR — Pembangunan rumah dinas Perumda Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, Kabupaten Maros,...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar-di-lekopancing-ditemukan-sejumlah-ketidaksesuaian/">Pembangunan Rumah Dinas Perumda Makassar di Lekopancing, Ditemukan Sejumlah Ketidaksesuaian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR</strong> — <a href="https://www.newstv.co.id/tag/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar/" class="ailn-generated-link">Pembangunan rumah</a> <a href="https://www.newstv.co.id/tag/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar/" class="ailn-generated-link">dinas Perumda</a> Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, <a href="https://www.newstv.co.id/tag/rumah-dinas-lekopancing-kabupaten-maros/" class="ailn-generated-link">Kabupaten Maros</a>, pada 2024 ditemukan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pemeriksaan fisik bangunan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari perencanaan pembangunan yang disebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan, adanya indikasi proses lelang yang dilakukan oleh satu pihak, penyedia tidak membuat <em>shop drawing</em> sebagai acuan pelaksanaan, hingga kekurangan volume pekerjaan senilai Rp9.506.313,77.</p>
<p>Pembangunan rumah dinas tersebut dilaksanakan oleh CV BA berdasarkan Kontrak Nomor 243/B.3d/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai kontrak Rp931.280.000 termasuk PPN 11 persen.</p>
<p>Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 31 Desember 2024 hingga 30 Maret 2025.</p>
<p>Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengawasan Pekerjaan Nomor 14/BA-PHPP/PRC PERUMDA.AMKM/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, realisasi fisik pekerjaan dinyatakan mencapai 100 persen.</p>
<p>Sementara itu, realisasi keuangan tercatat sebesar 50 persen atau Rp465.640.000 berdasarkan voucher terakhir Nomor 617/VC/XII/2020 yang dibayarkan pada 25 Maret 2025.</p>
<h3>Perencanaan Disebut Tidak Berdasarkan Analisis Kebutuhan</h3>
<p>Berdasarkan RKAP Perubahan Tahun 2024, terdapat anggaran pada Bagian Perencanaan Teknik dengan mata anggaran 31.06.00 Bangunan dan Renovasi Gedung sebesar Rp3,189 miliar.</p>
<p>Di dalam anggaran tersebut terdapat program Pembangunan Rumah Dinas Lekopancing seluas 216 meter persegi dengan nilai anggaran Rp864 juta.</p>
<p>Namun, nilai realisasi pekerjaan kemudian mencapai Rp931,28 juta termasuk PPN 11 persen.</p>
<p>Hasil pemeriksaan juga memperoleh keterangan dari Kepala Bagian Perencanaan Teknik yang menjabat pada 2024 bahwa tidak terdapat analisis kebutuhan atas pembangunan rumah dinas tersebut.</p>
<p>Bagian Perencanaan dan Teknik disebut tidak pernah mengusulkan pengadaan pembangunan rumah dinas di Bendung Lekopancing. Anggaran untuk kegiatan tersebut disebut merupakan titipan anggaran dari Bagian Perlengkapan yang kemudian ditempatkan pada Bagian Perencanaan dan Teknik.</p>
<h3>Rumah Dinas Disebut Tidak Dimanfaatkan</h3>
<p>Pemeriksaan fisik pada 10 Desember 2025 turut menjadi perhatian. Bangunan rumah dinas tersebut ditemukan tidak terawat dengan baik.</p>
<p>Lingkungan sekitar bangunan dipenuhi rumput liar. Selain itu, tidak ditemukan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang menempati rumah dinas tersebut.</p>
<p>Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pemeriksaan terkait perencanaan dan kebutuhan pembangunan aset tersebut.</p>
<h3>Proses Lelang Disorot</h3>
<p>Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan proses lelang pembangunan rumah dinas.</p>
<p>Berdasarkan dokumen tender Nomor 02/POKJA/DP/PERUMDA-AM/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, terdapat jadwal pelaksanaan proses lelang pembangunan rumah dinas Perumda Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, Kabupaten Maros, Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut ditemukan kesalahan penulisan jadwal pemasukan dokumen administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga yang seharusnya berlangsung pada Desember.</p>
<p>Pengumuman lelang dilakukan oleh Tim Pokja Pengadaan pada 9 Desember 2024 melalui papan informasi di Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 3, Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang.</p>
<p>Namun, pemeriksaan menemukan adanya dua penyedia yang telah mengajukan surat penawaran pada 18 November 2024, atau sebelum pengumuman lelang dilaksanakan.</p>
<p>Penyedia yang kemudian memenangkan lelang memberikan keterangan bahwa tanggal tersebut merupakan kesalahan penulisan dan seharusnya tercantum 18 Desember 2024.</p>
<h3>Tujuh Penyedia Ikut Kualifikasi</h3>
<p>Berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor 057/POKJA/PERUMDA-AM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, terdapat tujuh penyedia yang tercatat sebagai peserta.</p>
<p>Dari tujuh peserta tersebut, empat penyedia disebut tidak memasukkan dokumen penawaran.</p>
<p>Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga Nomor 102/POKJA/PERUMDA-AM/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, terdapat penawaran dari peserta pengadaan.</p>
<p>Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar sebesar Rp989.700.000.</p>
<p>Nilai HPS tersebut disusun berdasarkan perhitungan volume dikalikan harga satuan.</p>
<h3>Kesamaan Volume dan Kesalahan Perhitungan Disorot</h3>
<p>Hasil pemeriksaan terhadap volume yang terdapat dalam HPS dengan volume yang diajukan oleh tiga calon penyedia menunjukkan kesamaan hingga 100 persen.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap dokumen HPS dan penawaran harga ketiga peserta juga menemukan adanya kesalahan perhitungan yang sama dalam daftar harga dan kuantitas, khususnya pada item pekerjaan langit-langit.</p>
<p>Selain itu, ditemukan kesalahan perhitungan PPN dalam rekapitulasi harga penawaran.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut tercantum PPN sebesar 11 persen, tetapi formula perhitungannya menggunakan PPN 12 persen.</p>
<p>Hasil konfirmasi kepada Direktur PT KJK menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah mengajukan penawaran untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas di Bendung Lekopancing.</p>
<p>Sementara itu, Tim Pokja Pengadaan memberikan keterangan bahwa nilai penawaran CV BA tidak melalui proses negosiasi serta tidak dilakukan <em>cross check</em> terhadap daftar harga dan kuantitas.</p>
<p>Sekretaris dan Anggota Pokja Pengadaan juga menyatakan tidak terdapat usulan pengadaan pembangunan rumah dinas di Bendung Lekopancing.</p>
<h3>Penyedia Tidak Membuat Shop Drawing</h3>
<p>Pemeriksaan juga menemukan bahwa penyedia tidak membuat <em>shop drawing</em> atau gambar kerja sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Dalam dokumen tender Nomor 02/POKJA/DP/PERUMDA-AM/XII/2024 terdapat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pembangunan rumah dinas.</p>
<p>RKS tersebut menjelaskan bahwa <em>shop drawing</em> merupakan gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa sebelum daftar spesifikasi material disetujui, pemborong harus menyerahkan <em>shop drawing</em> untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas atau perencana.</p>
<p>Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen <em>shop drawing</em> tersebut tidak dibuat oleh penyedia.</p>
<p>Pelaksanaan pekerjaan di lapangan hanya mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang merupakan produk konsultan perencana.</p>
<p>Pemeriksaan menilai DED tersebut tidak cukup detail untuk menjadi satu-satunya acuan pelaksanaan karena pada saat <em>Monthly Certificate</em> (MC)-0 terdapat perubahan perencanaan.</p>
<p>Pelaksana lapangan juga memberikan keterangan bahwa pekerjaan di lapangan dilaksanakan berdasarkan DED.</p>
<h3>Ditemukan Kekurangan Volume Rp9,5 Juta</h3>
<p>Persoalan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta pemeriksaan fisik pada 27 September 2025, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar <strong>Rp9.506.313,77</strong>.</p>
<p>Temuan mengenai kekurangan volume tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pembangunan rumah dinas Perumda Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, Kabupaten Maros.</p>
<p>Rangkaian temuan tersebut mencakup aspek perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, kelengkapan dokumen teknis, pemanfaatan bangunan, hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar-di-lekopancing-ditemukan-sejumlah-ketidaksesuaian/">Pembangunan Rumah Dinas Perumda Makassar di Lekopancing, Ditemukan Sejumlah Ketidaksesuaian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/pembangunan-rumah-dinas-perumda-makassar-di-lekopancing-ditemukan-sejumlah-ketidaksesuaian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadaan PLTS Perumda Makassar, Perencanaan dan Pengendalian Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/pengadaan-plts-perumda-makassar-perencanaan-dan-pengendalian-dinilai-tidak-sesuai-ketentuan/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/pengadaan-plts-perumda-makassar-perencanaan-dan-pengendalian-dinilai-tidak-sesuai-ketentuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 02:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan PLTS Perumda Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan proyek Perumda Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan PLTS tenaga surya]]></category>
		<category><![CDATA[proyek PLTS Kota Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[RKAP Perumda Air Minum Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[temuan pemeriksaan Perumda Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=95371</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR — Perencanaan dan pengendalian pekerjaan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Perumda Air...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pengadaan-plts-perumda-makassar-perencanaan-dan-pengendalian-dinilai-tidak-sesuai-ketentuan/">Pengadaan PLTS Perumda Makassar, Perencanaan dan Pengendalian Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR</strong> — Perencanaan dan pengendalian pekerjaan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada <a href="https://www.newstv.co.id/tag/hut-perumda-air-makassar/" class="ailn-generated-link">Perumda Air</a> Minum Kota Makassar ditemukan <a href="https://www.newstv.co.id/pemerintahan/proyek-jalan-kutamakmur-oleh-pt-jasa-kubina-cemerlang-diduga-tak-sesuai-standar/" class="ailn-generated-link" target="_blank" rel="noopener noreferrer">tidak sesuai</a> dengan ketentuan. Pemeriksaan terhadap dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan laporan pertanggungjawaban mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.</p>
<p>Pekerjaan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/pengadaan-plts-perumda-makassar/" class="ailn-generated-link">pengadaan PLTS</a> dilaksanakan oleh PT MJT dengan nilai perjanjian sebesar Rp1.607.835.000, termasuk PPN 11 persen. Pekerjaan tersebut berdasarkan SPK Nomor 139/B.3d/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni mulai 13 Agustus hingga 10 November 2024.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan pembayaran dalam SPK, pembayaran pekerjaan dilakukan sebanyak dua kali, yakni uang muka sebesar 30 persen dari nilai perjanjian dan pembayaran berikutnya sebesar 70 persen.</p>
<p>Hingga September 2025, realisasi keuangan pekerjaan tercatat sebesar Rp482.350.500 atau 30 persen dari nilai kontrak. Pembayaran tersebut direalisasikan melalui voucher Nomor 190/VC/IX/2024 tanggal 17 September 2024 melalui Bank Mandiri dengan Nomor Cek JA661668.</p>
<h3>Kapasitas PLTS Berubah dari Rencana Awal</h3>
<p>Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan perencanaan dan realisasi pengadaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1288/188.4.45/Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Pengesahan RKAP Pokok Tahun 2024, Perumda Air Minum Kota Makassar merencanakan kegiatan pengadaan PLTS berkapasitas 60 kWP untuk IPA I Ratulangi.</p>
<p>Kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar pada Bagian Produksi dan Instalasi.</p>
<p>Sebelum RKAP disahkan, Kepala Bagian Produksi dan Instalasi telah mengajukan usulan pengadaan PLTS berkapasitas 60 kWP kepada Direktur Teknik melalui surat Nomor 02/B.Prod&amp;Inst IPA.I/1/2024 tanggal 18 Januari 2024.</p>
<p>Namun, dalam proses lelang hingga penandatanganan kontrak, tidak terdapat penjelasan mengenai kapasitas PLTS yang direncanakan tersebut.</p>
<p>Hasil pemeriksaan terhadap rincian anggaran biaya yang dilaksanakan penyedia menunjukkan kapasitas PLTS yang direalisasikan menjadi 33 kWP dengan nilai Rp1.607.835.000, termasuk PPN 11 persen.</p>
<p>Perubahan kapasitas tersebut tidak sesuai dengan rencana awal Bidang Produksi dan Instalasi.</p>
<h3>Perubahan Kapasitas Disebut Tanpa Telaahan</h3>
<p>Berdasarkan keterangan Bagian Produksi dan Instalasi, pengadaan PLTS tersebut ditujukan untuk menghemat penggunaan listrik di Kantor Utama Perumda Air Minum Kota Makassar.</p>
<p>Pemeriksaan menilai apabila pekerjaan tidak mencapai target kapasitas yang telah direncanakan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penghematan listrik yang diharapkan hingga pekerjaan selesai.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Pokja Pengadaan menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk kapasitas 60 kWP dinilai tidak mencukupi sehingga kapasitas yang direalisasikan diturunkan menjadi 33 kWP dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia.</p>
<p>Pemeriksaan lebih lanjut terhadap perubahan kapasitas tersebut menunjukkan tidak terdapat telaahan dari Ketua Pokja Pengadaan maupun Bagian Perencanaan Teknik.</p>
<p>Selain itu, pemeriksaan juga menyebut tidak terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dokumen pendukung perubahan tersebut.</p>
<h3>NIDI dan SLO Belum Jelas</h3>
<p>Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan perizinan instalasi PLTS, termasuk Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).</p>
<p>Dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan Nomor 040/POKJA/PERUMDA-AM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, terdapat pertanyaan dari salah satu penyedia mengenai pengurusan izin pekerjaan.</p>
<p>Ketua Pokja Pengadaan saat itu menjelaskan bahwa pengurusan izin akan dilakukan oleh Perumda Air Minum Kota Makassar.</p>
<p>Proses perizinan PLTS Atap sendiri berkaitan dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.</p>
<h3>Pengurusan Izin Dilakukan Menjelang Akhir Pekerjaan</h3>
<p>Pada 9 Oktober 2024, Kepala Bagian Produksi dan Instalasi mengirim surat kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Nomor 83/B.Prod&amp;Inst/X/2024 terkait permohonan pembuatan perizinan NIDI dan SLO.</p>
<p>Selanjutnya, pada 28 Oktober 2024, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar mengirim surat kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan serta Manager PLN UP3 Makassar Selatan Nomor 815/B.2/X/2024 terkait permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS <em>solar panel on grid</em>.</p>
<p>Kemudian, pada 28 November 2024, PT Terang Wahana Hijau (Icon Green) member of PLN menyampaikan surat Nomor 0153/SKU/TWH/XI/2024 mengenai perizinan PLTS di PDAM Kota Makassar.</p>
<p>Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proyek PLTS berkapasitas 33 kWP yang akan dibangun PT MJT akan diproses perizinannya melalui sistem PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.</p>
<p>Pengurusan izin disebut baru dapat dilakukan pada Januari 2025 karena proses perizinan PLTS hanya dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni pada Januari dan Juli. Adapun durasi proses pengurusan izin disebut mencapai 30 hari sejak pengajuan.</p>
<p>Dengan kondisi tersebut, pemeriksaan mencatat pengurusan izin oleh Perumda Air Minum Kota Makassar dilakukan hanya 13 hari sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan berakhir.</p>
<h3>Anggaran Perizinan Mencapai Rp190 Juta</h3>
<p>Dalam RKAP Pokok Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 206/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, terdapat program pengurusan izin NIDI dan SLO pada Bagian Produksi dan Instalasi dengan anggaran sebesar Rp190 juta.</p>
<p>Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa hingga 8 Desember 2025 belum terdapat perkembangan mengenai perizinan tersebut, baik dari PLN maupun Kementerian ESDM.</p>
<h3>Tidak Ada Laporan Progres Pekerjaan</h3>
<p>Selain masalah perencanaan dan perizinan, pemeriksaan juga menemukan tidak adanya laporan progres pekerjaan dari penyedia maupun tim pengawas.</p>
<p>Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 121/B.3b/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, pekerjaan seharusnya selesai pada 10 November 2024.</p>
<p>Tim pengawas pekerjaan ditetapkan oleh Direktur Umum melalui Surat Perintah Pengawas Nomor 121.a/B.3b/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024.</p>
<p>Namun, pemeriksaan tidak menemukan laporan progres pekerjaan secara berkala.</p>
<p>Pengawas pekerjaan memberikan keterangan bahwa tim pengawas tidak membuat laporan progres berdasarkan perkembangan pekerjaan yang sedang berjalan. Laporan justru dibuat berdasarkan tahapan pembayaran atau termin.</p>
<p>Pekerjaan juga disebut tidak selesai tepat waktu dan tidak terdapat kejelasan mengenai kelanjutan pelaksanaannya.</p>
<p>Selain itu, tim pengawas tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Pengawasan Pekerjaan dengan menyerahkan laporan kemajuan progres sebagaimana diatur dalam perjanjian pelaksanaan kerja.</p>
<h3>Status Perjanjian Belum Mendapat Kejelasan</h3>
<p>Pemeriksaan juga menyoroti status perjanjian pelaksanaan kerja setelah berakhirnya jangka waktu kontrak.</p>
<p>Perjanjian menetapkan masa pelaksanaan pekerjaan sejak 13 Agustus hingga 10 November 2024.</p>
<p>Namun, pada 29 November 2024, Bagian Perencanaan Teknik yang diketahui Direktur Teknik menyampaikan surat Nomor 20/PRC PerumdaAMKM/XI/2024 kepada Ketua UKBPJ/Pokja Pengadaan mengenai usulan penghentian sementara pekerjaan sampai izin dari PLN diterbitkan.</p>
<p>Atas surat tersebut, pemeriksaan menyebut tidak terdapat tindak lanjut dari Ketua UKBPJ/Pokja Pengadaan maupun Direktur Utama selaku pihak yang menandatangani surat perjanjian.</p>
<p>Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam aspek perencanaan, pengendalian, perizinan, pengawasan progres, hingga kejelasan status pelaksanaan pekerjaan pengadaan PLTS pada Perumda Air Minum Kota Makassar.</p>
<p>Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana awal dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Pengawas Internal dari tahun 2022 s.d. 2025 diketahui bahwa tidak adanya pengendalian dari perencanaan sampai dengan pekerjaan dilaksanakan. SPI hanya mereviu dan mengawasi pekerjaan pasca bayar.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pengadaan-plts-perumda-makassar-perencanaan-dan-pengendalian-dinilai-tidak-sesuai-ketentuan/">Pengadaan PLTS Perumda Makassar, Perencanaan dan Pengendalian Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/pengadaan-plts-perumda-makassar-perencanaan-dan-pengendalian-dinilai-tidak-sesuai-ketentuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pj Gubernur Sulsel 2024 Terima Gaji dan Tunjangan Rangkap</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/daerah/pj-gubernur-sulsel-2024-terima-gaji-dan-tunjangan-rangkap/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/daerah/pj-gubernur-sulsel-2024-terima-gaji-dan-tunjangan-rangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 00:31:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[BPK minta setoran kas daerah]]></category>
		<category><![CDATA[gaji tunjangan rangkap daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kelebihan pembayaran gaji gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Gubernur Sulsel terima gaji rangkap]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK Sulawesi Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=95130</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran gaji dan tunjangan rangkap kepada Penjabat (Pj)...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pj-gubernur-sulsel-2024-terima-gaji-dan-tunjangan-rangkap/">Pj Gubernur Sulsel 2024 Terima Gaji dan Tunjangan Rangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>MAKASSAR</strong> — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/kelebihan-pembayaran-gaji-gubernur/" class="ailn-generated-link">pembayaran gaji</a> dan <a href="https://www.newstv.co.id/tag/gaji-tunjangan-rangkap-daerah/" class="ailn-generated-link">tunjangan rangkap</a> kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada periode Juni hingga Desember 2024. Nilai pembayaran rangkap itu mencapai Rp57.039.500 dan dinilai membebani <a href="https://www.newstv.co.id/tag/audit-keuangan-daerah/" class="ailn-generated-link">keuangan daerah</a>.</p>
<p class="isSelectedEnd">Temuan ini muncul dari pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.</p>
<h3 class="isSelectedEnd"><strong>Belanja Pegawai Capai Rp3,79 Triliun</strong></h3>
<p class="isSelectedEnd">Pemprov Sulsel menganggarkan Belanja Pegawai tahun 2024 sebesar Rp3.809.160.017.533,36. Realisasi belanja mencapai Rp3.791.498.138.530 atau 99,54 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Realisasi tersebut naik Rp456.902.771.306 atau 13,70 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp3.334.595.367.224.</p>
<p class="isSelectedEnd">Catatan Nomor 5.1.2.1.1 dalam Laporan Keuangan 2024 menjelaskan bahwa belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>Dua Pj Gubernur Memimpin Sulsel</strong></p>
<p class="isSelectedEnd">Sulawesi Selatan dipimpin oleh Penjabat Gubernur sejak September 2023 hingga Januari 2025 karena jabatan gubernur dan wakil gubernur kosong.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pada 2024, Sulsel dipimpin dua Pj Gubernur. BB menjabat dari 5 September 2023 sampai 16 Mei 2024. ZAF kemudian menjabat dari 16 Mei 2024 sampai 7 Januari 2025.</p>
<p class="isSelectedEnd">Presiden menetapkan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2023 dan Nomor 60/P Tahun 2024. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebut ASN yang menjadi Pj Gubernur tetap memegang jabatan pimpinan tinggi madya.</p>
<h3 class="isSelectedEnd"><strong>Pj Gubernur ZAF Terima Gaji dari Pemprov</strong></h3>
<p class="isSelectedEnd">Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Biro Umum Pemprov Sulsel menunjukkan perbedaan pembayaran antara dua Pj Gubernur.</p>
<p class="isSelectedEnd">BB tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemprov Sulsel selama masa jabatannya pada 2024. Sebaliknya, ZAF menerima gaji dan tunjangan dari Juni hingga Desember 2024 dengan total bersih Rp57.039.500.</p>
<p class="isSelectedEnd">Nilai itu setara Rp8.148.500 per bulan selama tujuh bulan.</p>
<h3 class="isSelectedEnd"><strong>ZAF Juga Terima Gaji dari Instansi Asal</strong></h3>
<p class="isSelectedEnd">BPK mengonfirmasi data ke Bagian Keuangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), tempat ZAF bertugas sebagai Sekretaris.</p>
<p class="isSelectedEnd">Hasil konfirmasi menunjukkan ZAF tetap menerima gaji dan tunjangan dari BNPP selama menjabat Pj Gubernur Sulsel. Total penerimaan dari BNPP mencapai Rp81.019.400 atau Rp11.574.200 per bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kondisi ini menyebabkan rangkap penerimaan gaji dan tunjangan dari dua sumber negara. Nilai rangkap tersebut mencapai Rp57.039.500.</p>
<h3 class="isSelectedEnd"><strong>BPK Soroti Aturan Larangan Rangkap Penghasilan</strong></h3>
<p class="isSelectedEnd">Bendahara Gaji Biro Umum menyatakan pembayaran gaji Pj Gubernur mengikuti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Aturan itu menyebut Pj Gubernur berhak atas penghasilan setara kepala daerah definitif.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai aturan keuangan kepala daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 1980 yang telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2000. Aturan itu melarang kepala daerah menerima penghasilan rangkap dari negara. Pejabat hanya boleh memilih satu sumber penghasilan.</p>
<h3 class="isSelectedEnd"><strong>Pemprov Sulsel Setuju dengan Temuan BPK</strong></h3>
<p class="isSelectedEnd">Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.039.500 kepada Pj Gubernur Sulsel.</p>
<p class="isSelectedEnd">BPK menyebut Kepala Biro Umum tidak mengikuti ketentuan hak keuangan Pj Gubernur. Pemprov Sulsel melalui Kepala Biro Umum menyetujui temuan tersebut.</p>
<h3 class="isSelectedEnd"><strong>BPK Minta Pengembalian Dana</strong></h3>
<p class="isSelectedEnd">BPK meminta Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan Kepala Biro Umum untuk menagih kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan rangkap.</p>
<blockquote><p>Dana sebesar Rp57.039.500 harus kembali ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.</p></blockquote>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/daerah/pj-gubernur-sulsel-2024-terima-gaji-dan-tunjangan-rangkap/">Pj Gubernur Sulsel 2024 Terima Gaji dan Tunjangan Rangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/daerah/pj-gubernur-sulsel-2024-terima-gaji-dan-tunjangan-rangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPK Temukan Selisih Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Bahan Cetak di Bapperida Mamuju Tengah</title>
		<link>https://www.newstv.co.id/headline/bpk-temukan-selisih-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bapperida-mamuju-tengah/</link>
					<comments>https://www.newstv.co.id/headline/bpk-temukan-selisih-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bapperida-mamuju-tengah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News TV Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 15:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Bapperida Mamuju Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja ATK Mamuju Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Mamuju Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Keuangan Mamuju Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan Audit Mamuju Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstv.co.id/?p=95068</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAMUJU TENGAH – Hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/headline/bpk-temukan-selisih-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bapperida-mamuju-tengah/">BPK Temukan Selisih Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Bahan Cetak di Bapperida Mamuju Tengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="300" data-end="579"><strong data-start="300" data-end="317"><a href="https://www.newstv.co.id/headline/dugaan-ketidaksesuaian-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bpkpad-mamuju-tengah/" class="ailn-generated-link" target="_blank" rel="noopener noreferrer">MAMUJU TENGAH</a></strong> – Hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten <a href="https://www.newstv.co.id/headline/temuan-pemeriksaan-ungkap-selisih-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-setda-mamuju-tengah-capai-rp634-juta/" class="ailn-generated-link" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mamuju Tengah</a> menemukan adanya selisih pertanggungjawaban pada belanja alat tulis kantor (ATK) <a href="https://www.newstv.co.id/headline/dugaan-ketidaksesuaian-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bpkpad-mamuju-tengah/" class="ailn-generated-link" target="_blank" rel="noopener noreferrer">dan bahan</a> cetak Tahun Anggaran 2024.</p>
<p data-start="581" data-end="894">Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, Bapperida merealisasikan belanja ATK sebesar Rp91.497.119 dan belanja bahan cetak sebesar Rp95.323.500. Dari realisasi tersebut, diketahui terdapat transaksi pembelian kepada salah satu penyedia dengan nilai Rp74.159.600 untuk ATK dan Rp82.421.500 untuk belanja bahan cetak.</p>
<h3 data-section-id="1g82y3l" data-start="896" data-end="953"><span role="text"><strong data-start="900" data-end="953">Konfirmasi Penyedia Ungkap Penggunaan Nota Kosong</strong></span></h3>
<p data-start="955" data-end="1198">Hasil konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui pernah menyerahkan nota kosong kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Nota tersebut belum memuat rincian barang, harga satuan, maupun nilai total pembelian.</p>
<p data-start="1200" data-end="1383">Namun demikian, penyedia juga menjelaskan bahwa dokumen nota yang memuat rincian transaksi sebenarnya tetap telah diberikan kepada pihak OPD sebagai bukti pembelian yang sesungguhnya.</p>
<p data-start="1385" data-end="1616">Pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang disampaikan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menemukan bukti riil belanja ATK dan bahan cetak dari penyedia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp73.000.000.</p>
<h3 data-section-id="lzfw3z" data-start="1618" data-end="1671"><span role="text"><strong data-start="1622" data-end="1671">Selisih Pertanggungjawaban Capai Rp83,58 Juta</strong></span></h3>
<p data-start="1673" data-end="1998">Berdasarkan hasil pencocokan antara nilai transaksi yang dipertanggungjawabkan dengan bukti riil yang diperoleh, auditor menemukan selisih sebesar Rp83.581.100. Nilai tersebut berasal dari selisih antara total transaksi kepada penyedia sebesar Rp156.581.100 dan bukti riil belanja yang dapat ditunjukkan sebesar Rp73.000.000.</p>
<p data-start="2000" data-end="2233">Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 dan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstv.co.id/headline/bpk-temukan-selisih-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bapperida-mamuju-tengah/">BPK Temukan Selisih Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Bahan Cetak di Bapperida Mamuju Tengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstv.co.id">NEWS TV</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstv.co.id/headline/bpk-temukan-selisih-pertanggungjawaban-belanja-atk-dan-bahan-cetak-di-bapperida-mamuju-tengah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
