KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 26 paket belanja pemeliharaan di Kabupaten Kutai Timur. Temuan tersebut melibatkan tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan nilai Rp1,73 miliar.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Kutai Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,645 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,367 triliun atau 89,48 persen.
Dari realisasi tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp85,201 miliar untuk belanja pemeliharaan. Namun, pemeriksaan fisik secara uji petik menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pemeliharaan gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
BPK mencatat nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai Rp1.737.157.627,52. Pemeriksaan mencakup 26 paket pekerjaan pada tujuh SKPD.
DPUPR Catat Nilai Terbesar
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DPUPR mencatat nilai kekurangan volume terbesar. Berikut rincian nilai kelebihan pembayaran pada masing-masing SKPD:
- DPUPR: Rp1.144.935.292,49
- Disdikbud: Rp334.332.292,29
- Dispora: Rp154.815.075,04
- Inspektorat: Rp44.310.667,43
- DLH: Rp35.992.600,20
- DKUKM: Rp13.953.900,00
- Diskominfo Staper: Rp8.817.800,07
Total nilai kelebihan pembayaran dari ketujuh SKPD tersebut mencapai Rp1.737.157.627,52.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengujian fisik pekerjaan, para penyedia menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Mereka juga bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
BPK Soroti Pengawasan Pekerjaan
BPK menilai pengawasan pelaksanaan kegiatan pada tujuh SKPD belum memadai. Kepala masing-masing instansi belum menjalankan pengawasan anggaran secara optimal.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai. Padahal, kedua pejabat tersebut bertanggung jawab memastikan penyedia memenuhi ketentuan kontrak.
Temuan ini juga memengaruhi penyajian Belanja Barang dan Jasa dalam LRA. Nilai belanja yang tercatat belum mencerminkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
Pemkab Kutai Timur melalui kepala tujuh SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
BPK Minta Pengembalian Rp1,73 Miliar
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.737.157.627,52.
Bupati juga perlu meminta setiap SKPD menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah. Selanjutnya, masing-masing instansi harus menyampaikan bukti setoran kepada BPK.
Selain itu, BPK meminta kepala SKPD memerintahkan PPKom dan PPTK meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak.
Temuan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan fisik dan pengawasan pekerjaan secara berkala. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembayaran sesuai volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Kutai Timur dapat meningkatkan akuntabilitas belanja pemeliharaan dan mencegah kelebihan pembayaran pada pekerjaan berikutnya.















