JENEPONTO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam realisasi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp81,6 juta serta ketidaksesuaian perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025, Pemkab Jeneponto mencatat anggaran belanja pegawai sebesar Rp584,32 miliar. Realisasinya mencapai Rp554,95 miliar atau 94,97 persen dari anggaran.
Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan DPRD memiliki anggaran Rp18,14 miliar. Pemerintah daerah merealisasikan Rp17,79 miliar atau 98,04 persen dari anggaran.
DPRD Kabupaten Jeneponto terdiri atas 40 orang, yakni tiga pimpinan dan 37 anggota. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dana, daftar pembayaran gaji dan tunjangan, serta keterangan pihak terkait, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pembayaran hak keuangan mereka.















