Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
DPRD  

BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRD Makassar Rp1,40 Miliar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRD Makassar Rp1,40 Miliar

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan kembali menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Makassar pada tahun anggaran 2025. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.404.308.250,00, dengan sisa pengembalian sebesar Rp339.209.974,00.

Temuan tersebut berasal dari pembayaran komponen sewa mebel dalam tunjangan perumahan serta biaya perawatan dalam tunjangan transportasi. Sekretariat DPRD Kota Makassar baru menyesuaikan pembayaran kedua tunjangan tersebut pada Oktober 2025 setelah pemerintah kota menerbitkan peraturan wali kota yang baru.

Pemasangan iklan murah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat sebagian kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, pengembalian tersebut belum mencakup seluruh nilai yang harus dipulihkan.

Belanja Pegawai Pemkot Makassar Capai Rp1,68 Triliun

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Makassar mencatat anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp1.919.194.074.795,13. Realisasinya mencapai Rp1.684.521.081.781,21 atau 87,77 persen.

Realisasi tersebut meningkat Rp188.980.751.389,95 atau 12,64 persen dibandingkan tahun 2024.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Pemkot Makassar menganggarkan gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp36.050.160.526,00. Realisasinya mencapai Rp33.393.746.042,00 atau 92,63 persen.

Dua komponen belanja tersebut mencakup tunjangan perumahan sebesar Rp9.620.410.712,00 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.426.740.000,00.

Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan Rp249,32 Juta

Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran tahun 2025 menunjukkan bahwa empat pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan karena telah memperoleh fasilitas rumah dinas.

Sementara itu, 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh rumah dinas menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang.

Pada Januari hingga Juli 2025, setiap anggota DPRD yang memenuhi ketentuan tersebut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan. Sekretariat DPRD menggunakan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar pembayaran.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan bahwa nilai tunjangan tersebut masih mencakup komponen sewa mebel.

Hasil penghitungan ulang menunjukkan kelebihan pembayaran komponen sewa mebel mencapai Rp249.328.250,00.

Pemkot Makassar telah menyetorkan kembali Rp232.235.873,00. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp17.092.377,00.

Kelebihan Bayar Tunjangan Transportasi Rp1,15 Miliar

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada tunjangan transportasi anggota DPRD.

Selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh kendaraan dinas menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17,5 juta per bulan.

Pembayaran tersebut mengacu pada Perwali Nomor 1 Tahun 2022. Namun, BPK menemukan bahwa nilai tunjangan masih mencakup komponen biaya perawatan kendaraan.

Hasil penghitungan ulang menunjukkan kelebihan pembayaran komponen biaya perawatan mencapai Rp1.154.980.000,00.

Pemkot Makassar telah mengembalikan Rp832.862.403,00 ke kas daerah. Setelah pengembalian tersebut, masih tersisa Rp322.117.597,00 yang belum dipulihkan.

Nilai ini menjadi bagian terbesar dari sisa pengembalian kedua jenis tunjangan anggota DPRD.

Total Sisa Pengembalian Mencapai Rp339,20 Juta

Jika menggabungkan kedua temuan tersebut, BPK mencatat total kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp1.404.308.250,00.

Pemkot Makassar telah menyetorkan kembali Rp1.065.098.276,00. Dengan demikian, sisa pengembalian mencapai Rp339.209.974,00.

Berikut rincian kedua temuan tersebut:

  • Tunjangan perumahan: kelebihan pembayaran Rp249.328.250,00, dengan sisa pengembalian Rp17.092.377,00.
  • Tunjangan transportasi: kelebihan pembayaran Rp1.154.980.000,00, dengan sisa pengembalian Rp322.117.597,00.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengembalian telah berjalan, tetapi Sekretariat DPRD masih perlu menuntaskan sisa kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.

Temuan Serupa Muncul dalam Pemeriksaan Sebelumnya

BPK sebelumnya telah mengungkap masalah kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Makassar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Nomor 36.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Makassar merevisi peraturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. BPK juga meminta Sekretaris DPRD menarik kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi.

Pemkot Makassar kemudian menerbitkan Perwali Nomor 23 Tahun 2025 pada Oktober 2025. Peraturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Pejabat pelaksana teknis kegiatan bidang keuangan dan fungsional analis keuangan Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa penyesuaian pembayaran baru berlangsung pada Oktober 2025 setelah peraturan tersebut terbit.

Namun, perubahan regulasi belum menyelesaikan seluruh persoalan pengembalian. BPK masih mencatat sisa sebesar Rp339.209.974,00.

Penyelesaian Pengembalian Perlu Menjadi Perhatian

Temuan ini menempatkan pengelolaan tunjangan DPRD sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah Kota Makassar perlu memastikan kesesuaian dasar hukum, komponen perhitungan, dan nilai pembayaran tunjangan. Sekretariat DPRD juga perlu menuntaskan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.

Transparansi tindak lanjut menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan regulasi berjalan seiring dengan perbaikan administrasi pembayaran.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, persoalan utama dalam kasus ini ialah kelebihan pembayaran komponen tunjangan dan belum tuntasnya pengembalian seluruh nilai tersebut. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi menegaskan perlunya pertanggungjawaban dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan.

Catatan redaksi: Nomor dan judul resmi Perwali Nomor 23 Tahun 2025 serta dasar hukum tunjangan yang berlaku. MAsih menuggu konfirmasi pihak Sekretariat DPRD atau Pemkot Makassar mengenai jadwal penyelesaian sisa pengembalian Rp339,21 juta.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *